083775400_1762415969-IMG_0313.jpeg

Anak Buah Menkeu Purbaya Sita 87 Kontainer Isi Produk CPO, Nilainya Rp 28,7 Milliar

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa dari 87 kontainer yang berisi CPO itu diberitahukan sebagai Fatty Matter kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk Lartas ekspor.

Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor.

“Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Djaka dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Atas dasar hal itu lah, DJBC melakukan langkah-langkah untuk penegahan, karena setelah pihaknya dalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai.

Diketahui total barang 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 milliar.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS,” ujarnya.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.