Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun Coretax. Syarat utamanya, wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax DJP yang terhubung dengan pajak.go.id.
Wajib pajak diminta memasukkan NPWP, email, dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP Online. Setelah itu, dilakukan verifikasi identitas hingga sistem mengirimkan surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara ke email wajib pajak. DJP mengingatkan agar wajib pajak memastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Setelah berhasil masuk ke Coretax, wajib pajak diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan. Dengan tahapan tersebut, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan digital.
Source link


