078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Ada Perubahan Tarif Pajak Kripto, Ini Kata OJK

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan PPN atas transaksi kripto, yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,11% untuk transaksi melalui Bappebti, dan 0,22% non-Bappebti. Kini, dengan klasifikasi baru sebagai surat berharga, kripto tidak lagi masuk dalam kategori objek PPN.

Sebagai gantinya, PPh Pasal 22 Final mengalami penyesuaian tarif. Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, tarif pajak naik menjadi 0,21%. Sementara untuk transaksi luar negeri, tarif ditetapkan sebesar 1%, yang dipungut oleh PPMSE asing atau disetor sendiri oleh wajib pajak.

“PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPH Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujarnya.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.