Berikut cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP Online:
1. Login ke laman DJP Online
Buka situs www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan masukkan password serta kode keamanan. Selanjutnya Klik “Login”.
2. Pilih e-Filling
Nanti kamu akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”.
3. Buat SPT dan isi formulir
Klik “Buat SPT”, kemudian lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal.
Pembetulan bisa dipilih apabila kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika tidak perlu pembetulan, maka kamu bisa melewati langkah tersebut.
4 Lengkapi data
Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen dan lengkapi data sesuai pada lampiran induk SPT 1771.
5. Isi lengkap data pada lampiran-lampiran
Kamu perlu mengisi dengan lengkap lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II.