Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2023. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga memerintahkan kepada swasta untuk mencairkan THR bagi pegawainya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
THR adalah pendapatan tambahan dari PNS, pekerja swasta dan buruh. Oleh karena itu pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
“THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker , Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.
Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.
“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.
Sebagai informasi, PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.
Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
- Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
- Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp 4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
- Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.
Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp 54.000.000
- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000
- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000
- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com