Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu ) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Totalnya mencapai Rp44.133.482.100.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya. Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Selain itu, Jaksa menyebut, dari Rp44.133.482.100, Rp14.628.315.000 di antaranya berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Pada saat itu, Jaksa menilai sebagian besar harta Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.
Bahkan dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset hasil korupsinya yakni H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
Berdasarkan LHKPN tahun 2020, kekayaan Angin Prayitno tercatat Rp 18,62 miliar atau lebih kecil dari aset yang disita KPK yakni sebesar Rp 57 miliar.
3. Dhana Widyatmika Merthana
Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktek pencucian uang dan korupsi menggelapkan pajak selama bertugas di ditjen pajak menyusul besarnya dana di 5 rekening miliknya yang mencapai Rp 60 miliar.
Pada 2013, Hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa Dhana sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp 3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp 2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono.
Dhana pun akhirnya dikurung selama sepuluh tahun penjara. Hukuman lain adalah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.