Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
“Lapor SPT Tahunan sekarang. Setelahnya, #KawanPajak dapat bersantai dan berlibur tanpa harus memikirkan SPT Tahunan lagi,” tulis @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2/2023).
Diketahui bersama, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.
Adapun DJP mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang sudah melaporkan SPT tahunan. Laporan tersebut meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
3. Setelah login, pilih menu “SPT Tahunan” pada halaman utama.
4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.
5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.
6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”.
7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.