077550100_1442805926-shopping-cart-ecommerce-keyboard-ss-1920.jpg

Ada Pajak E-Commerce, Apa Efeknya ke Usaha Mikro?

Dalam PMK 37/2025, ditetapkan bahwa pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Nilai tersebut diambil dari jumlah penjualan sebelum dikurangi potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.

Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terkait omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen tersebut, pemungutan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE mulai bulan berikutnya. Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam regulasi yang sama.

Jika tidak ada laporan omzet, maka pemungutan tidak dilakukan. Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak, bukan penanggung pajak. Artinya, mereka hanya membantu menyetorkan pajak pedagang kepada negara, tanpa mengubah struktur harga atau beban biaya lainnya.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” pungkasnya.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.