1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB adalah jenis pajak daerah baru yang kini dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dengan adanya pemisahan ini, setiap alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak tersendiri,” jelas Morris dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud meliputi alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen pada kendaraan, dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

“Jenis alat berat yang termasuk dalam objek pajak ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan peralatan serupa lainnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.