Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, penting untuk memahami cara menghitung dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan hukum.
“Pajak ini berlaku untuk kendaraan darat maupun air yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dikecualikan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Jenis Kendaraan yang Bebas PKB
Tidak semua kendaraan dikenai PKB. Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kereta api
- Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak
- Kendaraan berbasis energi terbarukan (EV)
- Kendaraan untuk pameran milik produsen atau importir yang tidak dijual
Siapa Wajib Pajak PKB?
“Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor secara sah diwajibkan membayar PKB setiap tahun,” tegas Morris.
Source link