048502300_1676460083-20230215-Tarif-Parkir-Mobil-Uji-Emisi-Iqbal-3.jpg

Parkir di Jakarta Kini Kena Pajak 10%, Begini Aturannya

Dalam ketentuan ini, ada dua pihak utama:

  1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir.
  2. Wajib Pajak: Pengelola usaha parkir, baik individu maupun badan usaha.

Berapa Tarif PBJT atas Jasa Parkir?

Tarif PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari biaya parkir yang dibayarkan pengguna. Pajak ini otomatis terutang saat pengguna membayar biaya parkir, baik secara tunai maupun digital.

Contoh: Jika tarif parkir sebesar Rp20.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2.000.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.