Dalam proses balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan. Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada nilai properti, lokasi, dan regulasi daerah setempat. Berikut adalah rincian komponen biaya yang umumnya terlibat dalam proses balik nama sertifikat tanah:
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dalam transaksi jual beli. Biaya penerbitan AJB biasanya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Besaran pastinya dapat bervariasi tergantung kesepakatan dengan PPAT dan kompleksitas transaksi.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini menjadi kewajiban pembeli dan dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak. Tarif BPHTB umumnya sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp60 juta hingga Rp80 juta.
3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah
Penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah. Tarif PPh ini bersifat final dan besarnya adalah 2,5% dari nilai transaksi untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya. Namun, untuk rumah sederhana atau rusun sederhana, tarifnya lebih rendah yaitu 1%.
4. Biaya Pengecekan Sertifikat
Sebelum proses balik nama dilakukan, perlu dilakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat. Biaya pengecekan sertifikat ini relatif kecil, biasanya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
5. Biaya Pendaftaran Balik Nama di BPN
Biaya ini dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses administrasi balik nama sertifikat. Besarannya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus: (nilai tanah per m2 x luas tanah) / 1000 + biaya pendaftaran. Biaya ini umumnya lebih kecil dibandingkan komponen biaya lainnya.
6. Biaya Notaris/PPAT
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk mengurus keseluruhan proses balik nama, akan ada biaya tambahan untuk jasa mereka. Besarannya bervariasi, namun umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan kesepakatan dengan notaris/PPAT.
Source link