
Implementasi PSAK Syariah dalam Laporan Keuangan Koperasi Berbasis Syariah
Koperasi, sebagai entitas bisnis yang terdiri dari individu atau badan hukum koperasi, diarahkan oleh kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi dan bertujuan sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan landasan azas kekeluargaan. Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 mengenai Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi mencakup penggunaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.
MATERI PELATIHAN
- Overview Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
- Prinsip dan Karakteristik USPPS Koperasi
- Implementasi PSAK Syariah dalam Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
- Jenis Akad dalam Layanan USPPS Koperasi
- Akuntansi Aset & Akuntansi Kewajiban
- Penyajian Laporan Keuangan
- Akuntansi Dana Syirkah Temporer
- Akuntansi Ekuitas
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Promosi Ekonomi Anggota
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf)
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan dan Sosial Lainnya.
- Overview Regulasi Terkait Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi
- Overview Pedoman Akuntan Syariah untuk Koperasi