
PSAK 117: Kontrak Asuransi
Penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi menjadi “berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih mengijinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.
Bagaimana menerapkan perubahan Standar Akuntansi Keuangan pada Laporan Keuangan? Bagaimana dampak perubahan tersebut pada pengambilan keputusan?
Materi Pelatihan
- Ruang lingkup PSAK 74
- Level agregasi kontrak asuransi
- Pengakuan dan pengukuran kontrak asuransi
- Penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan
- Ketentuan transisi PSAK 74
Add a Comment
You must be logged in to post a comment