Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. “Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00,” kata JPU.
Ia melanjutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun.”
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ungkap jaksa.
Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com