036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

8,87 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 24 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.826.341 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.