Liputan6.com, Jakarta Cpenter of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan potensi besar penerimaan negara dari penerapan pajak kekayaan progresif bagi kelompok super kaya.
Menurut Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, cukup dengan memungut pajak 2% dari total aset 50 orang terkaya Indonesia, negara berpotensi memperoleh hingga Rp81,56 triliun per tahun.
“Kita mengestimasi 2% pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp 81 triliun,” kata Media Wahyudi Askar, dalam Launching Riset Celios ‘Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang’, di Kantor Celios Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun dan rerata kekayaannya mencapai Rp159 triliun. Dengan demikian, potensi pajak kekayaan sesungguhnya akan lebih besar.
Selain itu, fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi.
Potret ketimpangan ekstrem yang semakin memperkecil peluang distribusi ekonomi menjadi alasan realistis untuk segera memberlakukan pajak kekayaan.
“Prinsipnya, pajak kekayaan tidak ditujukan untuk memajaki produktivitas individu melainkan memitigasi konsentrasi kekayaan secara tak terkendali,” ujarnya.
Source link