042642900_1775459618-8197.jpg

Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Geram soal Akses Coretax, Kenapa?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali geram menanggapi soal akses aplikaai Coretax. Utamanya pada interface bagi masyarakat umum yang dikeluhkan sulit, sementara ada segelintir perusahaan besar yang mampu mengakses lebih mudah.

Dia menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengenai aplikasi khusus bagi perusahaan besar mengakses Coretax. Purbaya pun mengaku telah menelusuri hal tersebut ke timnya.

“Tanya punya tanya, rapat tuh satu jam lebih kenapa bisa susah? Terus perusahaan besar kok gak ada yang komplain? Adalah informasi yang keluar ‘ctek’ katanya, perusahaan besar pakai aplikasi, saya kan (jadi bertanya) aplikasi apa? Kan tinggal masuk langsung. (Dijawab) enggak,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026).

“Rupanya ada perusahaan jasa aplikasi perpajakan yang berdiri diantara Coretax dan perusahaan besar itu, jadi kalau dia pakai itu cepat. Saya bilang, kan ini gampang dibikin, kenapa gak kita bikin? Aah keluarlah nama-nama businessman itu,” sambungnya.

Dia mengatakan, saat ini ada sekitar 12 perusahaan yang menggunakan aplikasi perantara Coretax tersebut. Meskipun, angka tersebut lebih tinggi dari jumlah awal yang diketahui Menkeu Purbaya.

Bendahara Negara itu menjanjikan proses perbaikan layanan interface Coretax masyarakat. Meskipun, diakuinya proses perbaikan tak bisa langsung dilakukan saat ini.

“Jadi saya pikir ini kedepan, saya udah tau, ini dibuat-buat lah. Kedepan kita akan bereskan tapi kalau waktu sekarang kan, kalau sekarang dibereskan kan buru-buru, nanti begitu akhir April selesai saya akan perbaiki interface ini,” tegas dia.

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 10,7 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.790.147.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 5 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.790.147 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.421.240 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.136.466 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 230.109 SPT dalam rupiah dan 166 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.135 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

072059200_1772792296-Depositphotos_430437054_L.jpg

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk mendorong kepemilikan hunian pertama yang lebih terjangkau bagi warga.

Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:

  • berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;
  • berlaku untuk pembeli rumah pertama;
  • diberikan atas perolehan melalui jual beli;
  • mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;
  • berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;
  • diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta;
  • berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan
  • hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.

BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.

Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan, yakni berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, membeli rumah melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.

 

(*)


Source link

087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Menariknya, penghapusan sanksi berupa denda maupun bunga ini dilakukan tanpa perlu pengajuan rumit. Berdasarkan poin ketiga pengumuman tersebut, jika terdapat Surat Tagihan Pajak (STP) yang telanjur terbit terkait keterlambatan ini, maka Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dikutip Jumat (3/4/2026).

Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode dispensasi ini dipastikan tidak akan menggugurkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Hal ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun individu yang selama ini memiliki rekam jejak perpajakan yang baik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat agar tetap patuh memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun melewati batas waktu normal, tanpa harus terbebani oleh denda administratif.


Source link

036269200_1719466194-fotor-ai-2024062712298.jpg

Penerimaan Pajak Kripto Sentuh Rp 1,96 Triliun, Tren Pertumbuhan Bakal Berlanjut

Liputan6.com, Jakarta – Pelaku usaha menyambut positif peningkatan penerimaan pajak kripto sebagai indikator semakin matangnya industri kripto di Indonesia. Hal ini seiring laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp1,93 triliun, mencerminkan  tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir.

Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026. Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Capaian ini mencerminkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kolaborasi antara pelaku industri dan mitra konsultan pajak pun dinilai penting untuk meningkatkan literasi serta membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Dengan volume transaksi yang besar, pengguna Tokocrypto turut menjadi salah satu kontributor signifikan terhadap penerimaan pajak dari sektor ini. Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai, tren ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Sefcho dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (3/4/2026).

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

1775140507_003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Pelaporan SPT Pajak Capai 10,6 Juta hingga 1 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.653.931 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (1/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 219.161 SPT dalam rupiah dan 164 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.992SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Pelaporan SPT Capai 10,6 juta Hingga 1 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.653.931 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (1/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 219.161 SPT dalam rupiah dan 164 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.992SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

032376900_1772767697-3__1_.jpg

Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian, khususnya di tengah berbagai biaya yang harus dipersiapkan saat membeli rumah.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan berlaku bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah.

Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
  • berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah;
  • merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali;
  • perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris;
  • objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
  • memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup bayar dan laporkan melalui e-BPHTB.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.

 

(*)


Source link

056546300_1661737737-Clipboard02.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 2 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link