079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Penipuan Pajak Bermunculan Jelang Batas Akhir Pelaporan, Simak Ragam Modusnya

Modus Keempat: Permintaan Instalasi Aplikasi Palsu (APK Scam)

Modus ini memanfaatkan kebiasaan kita menggunakan smartphone. Penipu mengirim pesan yang mengklaim Anda harus menginstal aplikasi baru DJP untuk pembaruan data, misalnya:

“Aplikasi Verifikasi Data NPWP Terbaru”

“Aplikasi Coretax DJP untuk Pembaruan Sistem”

Mereka memberikan file .apk melalui tautan langsung, bukan melalui Google Play Store atau App Store. Begitu Anda menginstal, malware jahat masuk ke ponsel. Dampaknya fatal:

Membaca SMS masuk, termasuk kode OTP perbankan.Mengakses data kredensial saat Anda membuka aplikasi keuangan.

Mengambil alih perangkat tanpa disadari.Cara menghindarinya:

Aplikasi resmi DJP hanya tersedia di toko aplikasi resmi dengan pengembang Direktorat Jenderal Pajak.Jangan pernah instal file dari sumber tidak dikenal.Jika menerima pesan mencurigakan, konfirmasi ke Kring Pajak 1500200.

 

Modus Kelima: Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Siapa yang tidak tergiur barang mewah dengan harga miring? Penipu memanfaatkan ini dengan menyebarkan informasi lelang palsu melalui media sosial atau website tiruan.

Mereka mengklaim sebagai panitia lelang DJP atau DJKN, menawarkan mobil, motor, atau gadget dengan harga jauh di bawah pasar.

Korban yang tertarik diminta mentransfer uang sebagai “uang jaminan lelang” atau “biaya administrasi” ke rekening pribadi. Setelah uang dikirim, pelaku menghilang.

Fakta penting:

Lelang resmi barang sitaan pajak hanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN.

Informasi lelang resmi hanya ada di portal https://www.lelang.go.id/.

Pembayaran uang jaminan lelang dilakukan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) milik KPKNL, bukan rekening pribadi.

 

Bagaimana Membedakan Komunikasi Resmi DJP dari Penipuan?

Pegang prinsip ini:

Email resmi DJP selalu berdomain @pajak.go.id.Situs resmi selalu berakhiran .pajak.go.id.Aplikasi resmi hanya ada di Play Store atau App Store.

DJP tidak pernah meminta password, PIN, atau OTP.Pembayaran pajak hanya melalui Kode Billing (MPN G3).

Jika ada komunikasi yang mendesak, mengancam, atau meminta transfer ke rekening pribadi, itu pasti penipuan.

Langkah Darurat Jika Sudah Terlanjur Menjadi KorbanJika Anda sudah terjebak, jangan panik. Lakukan ini segera: Amankan akun digital: Ganti semua password, hapus aplikasi mencurigakan.Blokir rekening: Hubungi bank untuk memblokir rekening atau kartu.Laporkan ke DJP: Hubungi Kring Pajak 1500200 dan datangi KPP terdekat.Laporkan ke polisi: Jika kerugian signifikan, buat laporan resmi.

Gunakan kanal pengaduan seperti aduannomor.id, aduankonten.id, atau iasc.ojk.go.id.Waspada adalah KunciPenipuan pajak kini tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital. Mereka memanfaatkan celah kecerobohan kita. Ingat, DJP tidak akan pernah meminta data sensitif melalui saluran tidak aman. Semua interaksi resmi selalu terverifikasi.

Jadikan informasi ini sebagai bekal Anda. Jangan mudah percaya pada pesan mendadak yang mengatasnamakan pajak. Dengan kewaspadaan kolektif, kita bisa melindungi data dan aset dari kejahatan siber.

 

 

 

 

 

 


Source link

010884300_1772342266-c6afb704-d668-4bc5-8597-1599f990367d.jpeg

Di Hadapan Gibran, IKPI Ingin Pengampunan Pajak Tak Seperti Tahun 2015

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di mana salah satu yang dibahas soal konsep dan usulan terkait pengampunan pajak (tax amnesty).

“Kami mendorong pengampunan pajak, tetapi konsepnya jangan sama dengan 2015. Jangan selesai begitu saja tanpa perubahan sistem,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/3/2025).

Menurut Vaudy, pengampunan pajak harus menjadi bagian dari reformasi ekosistem penerimaan negara. Kebijakan tersebut dinilai harus didahului pembenahan regulasi dan kelembagaan, seperti pembatasan transaksi uang kartal, redenominasi rupiah, pembentukan BPN, serta penguatan regulasi profesi konsultan pajak.

Dia memaparkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang biasa dikenal sebagai redenominasi sudah ada di Prolegnas Jangka Menengah yang diusulkan pemerintah.

Demikian juga dengan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk pada Prolegnas Jangka Menengah yang disiapkan pemerintah. Hal ini tentu lebih memudahkan dalam pembahasan karena sudah ada dalam daftar prolegnas.

“Kalau ekosistemnya sudah diperbaiki, baru pengampunan pajak menjadi instrumen yang efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

 


Source link