053844600_1767872285-4.jpg

Pegawai Pajak Kena OTT KPK Lagi, Purbaya Janji Tak Intervensi

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji tidak akan melakukan intervensi penindakan hukum yang berlaku.

Dia menjelaskan ada OTT yang dilakukan KPK terhadap KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurutnya, ini bentuk peringatan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kita juga lihat mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin, yang disini udah masuk yah? dan di Lampung, yang disergap oleh KPK. Nah ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ungkap Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dia memastikan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawainya yang terjaring OTT KPK. Namun, dia memastikan tidak akan ada intervensi yang dilakukan.

“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk menghentikan kasus atau Kejaksaan untuk menghentikan kasus seperti di masa lalu,” tuturnya.

Bendahara Negara ini memastikan lagi agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jika terbukti salah, maka perlu diberikan hukuman.

“Jadi saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya, kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di abuse, gitu kira-kira. Tapi kitatidak akan melakukan intervensi hukum,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa.

 


Source link

079795400_1740882289-Kim_Seon_Ho_dan_Cha_Eun_Woo_Kini_Satu_Agensi__Siap_Comeback_di_Proyek_Baru2.jpg

Agensi Kim Seon Ho Rilis 4 Poin Klarifikasi soal Dugaan Penggelapan Pajak Lewat Perusahaan Keluarga

Liputan6.com, Jakarta – Belum selesai prahara yang menimpa Cha Eun Woo soal dugaan penggelapan pajak, artis Fantagio yang lain, Kim Seon Ho, juga mendapat tuduhan serupa. Pada awal bulan ini, outlet berita Korea Selatan mewartakan bahwa Kim Seon Ho menjalankan perusahaan produksi yang dikelola keluarga.

Disebutkan bahwa sang aktor Can This Love Be Translated? merupakan CEO perusahaan tersebut, sementara direktur internal dan auditornya diduga adalah orang tua Kim Seon Ho. Bahkan diembuskan spekulasi pria ini kemungkinan terlibat dalam upaya penggelapan pajak melalui perusahaan tersebut. 

Fantagio telah merilis bantahan soal pemberitaan ini dan pada Rabu (4/2/2026), agensi tersebut merilis pernyataan lanjutan. Isinya adalah empat poin klarifikasi versi mereka tentang entitas perusahaan keluarga Kim Seon Ho.  

Dilansir dari Soompi, poin pertama soal pendirian perusahaan ini. “Kim Seon Ho mendirikan perusahaan pada Januari 2024 untuk aktivitas aktingnya dan produksi teater. Sejak perusahaan ini didirikan pada Januari 2024 hingga sebelum kontrak barunya dengan Fantagio dimulai pada Februari 2025, pembayaran atas aktivitasnya selama periode tersebut diterima melalui korporasi tersebut,” begitu pernyataan Fantagio.

Selanjutnya, alasan mengapa kegiatan perusahaan ini kemudian dihentikan. 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 Tembus 1,34 Juta per 3 Februari

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus meningkat. Hingga 3 Februari 2026 pukul 16.20 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 1.348.243 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 03 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.348.243 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan rincian DJP, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember 2025. Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan jumlah mencapai 1.163.001 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 135.952 SPT. Adapun wajib pajak badan dengan pembukuan dalam rupiah mencapai 48.880 SPT, sedangkan badan dengan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat (USD) tercatat sebanyak 73 SPT.

Selain itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 322 SPT badan dengan pembukuan rupiah dan 15 SPT badan dengan pembukuan USD hingga awal Februari 2026.

 


Source link

027398600_1730112255-fotor-ai-20241028174236.jpg

Pendiri Perusahaan Penambangan Kripto Terbesar di Rusia Ditahan Imbas Hindari Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pendiri perusahaan penambangan kripto terbesar Rusia BitRiver, Igor Runets (39) berada dalam tahanan rumah. Hal ini setelah dituduh menggelapkan pajak. Di tengah tuduhan terhadap pendiri karena pajak, BitRiver juga hadapi potensi kebangkrutan.

Mengutip Yahoo Finance, Selasa (3/2/2026), Runets ditahan pada Jumat, dan menghadapi tiga tuduhan karena diduga menyembunyikan aset untuk menghindari pajak.

Tim hukum Runets kini memiliki waktu singkat untuk mengajukan banding atas penahanan rumah tersebut sebelum sepenuhnya diberlakukan pada hari Rabu. Jika banding tidak berhasil atau tidak diajukan, Runets akan tetap berada di rumah selama keseluruhan proses hukum, menurut RBC.

Runets adalah pelopor utama di industri penambangan kripto Rusia, menurut laporan Bloomberg pada Senin. Ia mendirikan BitRiver pada 2017 dan kemudian memperluasnya menjadi 15 pusat data dengan lebih dari 175.000 server dan kapasitas 533 megawatt. AS memberikan sanksi kepada BitRiver pada 2022 setelah invasi Rusia ke Ukraina. Sebagai perbandingan, MARA Holdings, salah satu penambang bitcoin terbesar di AS, memiliki kapasitas penambangan 1,8 gigawatt.

Lulusan MBA Universitas Stanford ini mulai membangun pusat data penambangan kripto di Siberia pada 2017. Tak lama kemudian, BitRiver menarik klien dari seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat (AS) dan China. Ketika harga bitcoin mencapai puncaknya, melonjak hampir 650% menjadi lebih dari USD 62.000 pada Oktober 2021, menurut data CoinDesk, penambangan mata uang kripto menjadi semakin menguntungkan saat itu.

Selain itu, pada Senin, kantor berita lokal Kommersant melaporkan BitRiver menghadapi potensi kebangkrutan setelah anak perusahaan En+ Group mengajukan klaim insolvensi di pengadilan arbitrase regional.

 

 


Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

India Tarik Pajak Kripto 30 Persen, Denda Kepatuhan Diperketat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah India kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap aset kripto. Dalam pidato anggaran pada 1 Februari 2026, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memastikan aturan pajak kripto yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Dikutip dari Coinmarketcap, Senin (2/2/2026), keputusan ini diambil meski pelaku industri, mulai dari bursa kripto, startup, hingga investor, telah lama melobi pemerintah agar pajak kripto diturunkan. Namun, pemerintah memilih tetap mempertahankan rezim pajak tinggi, dengan fokus pada kepatuhan dan pengawasan ketimbang mendorong pertumbuhan pasar.

Langkah tersebut memang menghilangkan ketidakpastian soal tarif pajak dalam waktu dekat, tetapi sekaligus mempertegas sikap regulasi yang terus menekan aktivitas kripto domestik, khususnya dari sisi volume perdagangan dan likuiditas.

Dalam Anggaran Uni India terbaru, skema pajak untuk Virtual Digital Assets (VDA) atau aset digital virtual tetap sama. Keuntungan dari transaksi kripto masih dikenakan pajak final sebesar 30 persen, tanpa mempertimbangkan jangka waktu kepemilikan atau tujuan investasi.

Dengan aturan ini, kripto tetap berada di luar skema pajak capital gain yang lebih fleksibel seperti pada saham atau aset keuangan lainnya.

Selain itu, pajak potongan di sumber atau Tax Deducted at Source (TDS) sebesar 1 persen atas setiap transaksi penjualan kripto juga tidak berubah. Aturan ini selama ini menuai kritik karena dinilai memecah likuiditas dan menghambat aktivitas perdagangan.

Investor kripto juga masih dilarang mengompensasikan kerugian antar aset kripto maupun membawa kerugian tersebut ke tahun berikutnya. Pembatasan ini membuat pengelolaan risiko di pasar kripto India jauh lebih ketat dibandingkan instrumen seperti saham atau derivatif.

 

 


Source link

047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Biar Tak Kena Pajak Progresif

 

Liputan6.com, Jakarta – Bagaimana cara mudah lapor jual kendaraan bermotor secara online? Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk tidak lupa melakukan lapor jual kendaraan. Langkah administratif ini penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga dapat mencegah berbagai persoalan perpajakan, termasuk risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan setelah kendaraan dijual, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, data kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama pemilik lama akan diperbarui dan tidak lagi menimbulkan tagihan pajak yang tidak semestinya.

Lapor Jual Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.

“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya. Kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien,” kata dia, Minggu (1/2/2026).

 


Source link

065005500_1768635752-Kim_Seon_Ho_1.jpeg

Giliran Kim Seon Ho Dituding Gelapkan Pajak, Begini Reaksi Agensi Fantagio

Liputan6.com, Jakarta – Hanya berselang beberapa minggu dari tuduhan penggelapan pajak Cha Eun Woo, aktor Kim Seon Ho kini menghadapi tuduhan serupa. Sebuah media pada Sabtu, 31 Januari 2026, melaporkan bahwa bintang drama Can This Love be Translated? itu telah mendirikan dan mengoperasikan perusahaan perencanaan kinerja.

Media itu menyebut, Kim Seon Ho mencantumkan anggota keluarganya sebagai eksekutif, menggunakan alamat rumahnya di Distrik Yongsan, Seoul. Media tersebut juga mengklaim bahwa Kim Seon Ho telah membayar gaji bulanan kepada orangtuanya mulai dari beberapa juta hingga puluhan juta won melalui rekening bank perusahaan.

Modus penggelapan lainnya adalah diduga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi, yang menunjukkan bahwa ia secara efektif terlibat dalam penghematan pajak yang setara dengan penggelapan pajak.

Tak ingin berlarut-larut, agensinya, Fantagio, segera merilis pernyataan resmi pada Minggu, 1 Februari 2026. Dikatakan bahwa Kim Seon Ho saat ini terikat kontrak eksklusif dengan agensi tersebut dalam kapasitas pribadinya dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan kontrak tersebut.

“Sehubungan dengan hubungan kontraktual dan aktivitasnya saat ini, semua prosedur hukum dan pajak dipatuhi dengan saksama,” bunyi pernyataan Fantagio, dikutip dari Maeil Business Newspaper. “Kami ingin memperjelas bahwa tidak ada masalah sama sekali terkait kontrak dan aktivitas antara Kim Seon Ho dan Fantagio.”

 


Source link