030904800_1760438135-men1.jpg

Purbaya Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta, Simak Siapa Saja yang Dapat

Sebelumnya, Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berhasil menunjukkan performa yang solid. Pemerintah secara konsisten memperkuat stabilitas makroekonomi guna memastikan pertumbuhan tetap berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kebijakan yang kuat.

“Sepanjang tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional, salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid di tengah tantangan global,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 terjaga di angka 5,04 persen (yoy). Jika melihat skala ekonomi global, PDB nominal Indonesia di tahun 2024 telah mencapai USD 1.396,30 miliar.

Menariknya, jika diukur melalui Paritas Daya Beli (PPP), Indonesia kini kokoh menempati posisi sebagai ekonomi terbesar ke-8 di dunia dengan nilai USD 4,10 triliun.

Kesejahteraan masyarakat pun menunjukkan tren positif. Hal ini tecermin dari PDB per kapita Indonesia yang merangkak naik ke angka Rp78,62 juta atau setara USD 4.960,33. Sementara itu, inflasi masih terkendali di level 2,72 persen (yoy) per November 2025, tetap berada dalam koridor target pemerintah.


Source link

000850200_1696478772-611bf427-1663-4644-9eec-741b0d9fa412.jpeg

Hore, Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuanganresmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 3 Januari 2026

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Apa Itu Kurs Pajak: Ini Manfaat dan Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi menggunakan mata uang asing, istilah Kurs Pajak tentu tidak asing. Kurs Pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.

Nilai tukar ini berfungsi mengonversi transaksi dalam mata uang asing ke dalam Rupiah agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara akurat dan seragam.

Penggunaan Kurs Pajak ini krusial untuk berbagai jenis pungutan negara, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya Kurs Pajak, Wajib Pajak memiliki pedoman yang seragam dan transparan dalam menghitung kewajiban pajaknya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari selisih perhitungan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lantas, bagaimana Kurs Pajak ini ditetapkan, apa saja tujuannya, dan mengapa berbeda dengan kurs Bank Indonesia? Mari kita telaah lebih dalam mengenai peran vital Kurs Pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.


Source link