058240300_1568693252-KPK_1.jpeg

KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.

“Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (9/1/2026).

Ia menambahkan, pegawai yang ditangkap berasal dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya OTT tersebut. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.

Sejumlah pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.


Source link

052789100_1598082876-22_Agustus_2020-3_ok.jpg

Bandara Juanda Diterjang Puting Beliung, Bagaimana Kondisinya?

Liputan6.com, Jakarta – Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur diterjang cuaca buruk berupa angin puting beliung pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB.

Kondisi cuaca ekstrem tersebut berdampak terhadap operasional penerbangan berupa holding kedatangan dan keberangkatan, serta pengalihan (divert) sejumlah pesawat ke bandar udara alternatif.

Artikel mengenai kondisi Bandara Juanda ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (10/1/2026):

1. Kemenhub Pastikan Operasional Bandara Juanda Terkendali Usai Puting Beliung

Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur dipastikan tetap beroperasi dengan aman dan terkendali setelah cuaca buruk berupa angin puting beliung pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB.

“Seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat melakukan pengamanan, pemeriksaan dan pemulihan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran operasional penerbangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, dikutip dari Antara, Jumat, (9/1/2026).

Simak artikel selengkapnya di sini

 


Source link

058934100_1716818807-960x0.jpg

CEO Nvidia Jensen Huang Santai Hadapi Pajak Miliarder, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – CEO Nvidia Jensen Huang menyatakan sikap yang tidak biasa di tengah polemik rencana penerapan Pajak Miliarder California. Di saat sejumlah tokoh teknologi bereaksi keras bahkan mempertimbangkan hengkang dari negara bagian tersebut, Huang justru mengaku tak mempermasalahkan kebijakan pajak tersebut.

Dalam wawancara, Huang mengatakan, isu pajak tersebut bahkan tak pernah terlintas di benaknya. Menurut dia, keberadaan Nvidia di Silicon Valley bukan semata karena faktor pajak, melainkan kekuatan sumber daya manusia dan inovasi teknologi yang tak tergantikan.

“Kami bekerja di Silicon Valley karena di sanalah kumpulan talenta terbaik berada,” ujar Huang, dikutip dari Forbes, Jumat (9/1/2026).

“Soal pajak apa pun yang ingin mereka terapkan, biarlah. Saya baik-baik saja dengan itu.”

Pernyataan ini menempatkan Huang pada posisi yang berbeda dibandingkan sejumlah miliarder teknologi lain yang secara terbuka menentang rencana Pajak Miliarder California. Beberapa di antaranya bahkan telah mengambil langkah nyata dengan memindahkan bisnis mereka ke negara bagian lain.

Berbeda dengan Thiel hingga David Sacks, sikap Huang kontras dengan respons dari tokoh seperti Peter Thiel, pendiri Palantir, dan Larry Page, salah satu pendiri Google. Keduanya sempat mempertimbangkan untuk meninggalkan California.

Thiel Capital bahkan telah mengumumkan pembukaan kantor baru di Miami sebelum akhir 2025. Sementara itu, sejumlah pemimpin teknologi lainnya, termasuk David Sacks penasihat kecerdasan buatan Presiden AS Donald Trump dan investor modal ventura Chamath Palihapitiya, meluapkan kemarahan mereka melalui media sosial.

Sacks diketahui telah membuka kantor di Austin, Texas, yang selama ini dikenal sebagai tujuan baru para eksekutif teknologi yang ingin menghindari tingginya pajak dan biaya hidup di California.Namun bagi Huang, perdebatan soal pajak tidak menjadi fokus utama, Huang dengan tegas menanggapi, “Tidak juga, bukan saya. Saya sedang berusaha membangun masa depan AI.”

 


Source link

047684200_1616748119-20210326-Pembiayaan-mobil-bekas-tidak-khawatir-subsidi-pajak-mobil-baru-TALLO-2.jpg

Minat Beli Kendaraan Mobil Baru 2026? Kenali Pajak Apa Saja yang Harus Dibayar

a. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

b. STNK (Surat Tand Nomor Kendaraan)

c. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

d. SWDKLLJ (Sumbangan WAJIB Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan)

Biaya total dari komponen administrasi ini diperkirakan sekitar Rp 818 ribu. Biaya ini merupakan biaya tetap yang biasanya muncul saat kendaraan baru didaftarkan pertama kali dan dibayar sekaligus dengan pajak lainnya.

Jika kita jumlahkan seluruh komponen PKB, BBNKB, PPN, PPnBM, dan biaya administrasi total beban pajak yang harus dibayar pada saat pembelian mobil baru seringkali mencapai ±40% dari harga jual kendaraan. Detailnya adalah kombinasi dari berbagai tarif persentase yang dibebankan pada berbagai level: central (Pajak PPN & PPnBM) dan daerah (PKB & BBNKB)

Tak heran jika sebagian orang merasa harga mobil baru terlihat ‘melambung tinggi’, padahal harga tersebut sudah mencakup pajak yang cukup besar. Menurut sejumlah pelaku industri otomotif, tingginya komponen pajak merupakan salah satu faktor yang membuat keputusan pembelian mobil baru menjadi lebih lambat.


Source link

053844600_1767872285-4.jpg

Menkeu Purbaya Incar Pajak Bocor Industri Sawit hingga Baja: Saya Banyak Rugi Itu!

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan ada industri ‘liar’ yang tidak menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pendapatan negara dari pajak menjadi berkurang.

Purbaya menyampaikan ada industri yang tidak dikenakan pajak ada di sektor baja, bahan bangunan, hingga sawit. Bahkan, ada perusahaan asal China dengan pegawai tak bisa berbahasa Indonesia.

“Kalau anda tahu, pajak juga banyak industri-industri liar yang nggak kena pajak. Ada yang saya tahu baja dan bahan bangunan, yang pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang china semua, enggak bisa bahasa Indonesia,” ungkap Purbaya usai Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Jual langsung ke klien cash bases, enggak bayar PPN, saya rugi banyak itu. Nanti kita tindak dengan cepat, ada baja, ada perusahaan bangunan tadi,” sambung dia.

Dia mengendus ada banyak perusahaan baja yang setoran pajaknya bocor. Purbaya bilang, potensi pendapatan pajak yang hilang di sektor ini bisa mencapai Rp 4 triliun.

“Tapi yang saya heran adalah ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata. Kalau saya tahu, kan mereka pasti lebih tahu dari saya,” beber dia.

 


Source link

018877500_1767872286-6.jpg

Apa Kita Mau Dikibulin Terus Sama Pajak dan Bea Cukai?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat disindir oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai masih bocornya pendapatan negara dari pajak dan bea cukai. Maka, perbaikan dua sektor tersebut menjadi perhatiannya kedepan.

Sindiran itu disampaikan Kepala Negara disela-sela retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Prabowo mengindikasikan kebocoran terjadi di sektor pajak dan bea cukai.

“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan Presiden di Hambalang, dia bilang ‘apakah kita akan mau dikibulin terus oleh Pajak dan Bea Cukai?’ itu pesan ke saya dari Presiden, walaupun dia enggak ngeliat ke saya,” ungkap Purbaya usai Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pada sektor perpajakan, dia akan membenahinya dalam 1-2 bulan kedepan. Termasuk penguatan siatem Coretax sebagai bagian pelaporan pajak.

“Jadi dalam waktu sebulan dua bulan akan kita perbaiki, perpajakan kita ya, Ditjen pajak akan kita perbaiki, termasuk penggalakkan sistem-sistem yang ada, Coretax segala macam. Termasuk kita lihat, ada gak orang yang masih main-main, sepertinya masih ada. Jadi kita akan beresin,” tuturnya.

Bendahara Negara ini mengungkap, Prabowo menyoroti soal praktik underinvoicing pada komoditas kelapa sawit hingga baja. Hitungannya, ada nilai yang cukup besar yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Ada praktik under invoicing yang masih besar, yang ga terdeteksi di pajak dan bea cukai. Dan kebetulan kita sudah galakkan yang sebelumnya tim 10 dari LNSW, udah bagus sekali hasilnya. Saya bisa deteksi beberapa dari sistem mereka ya dengan analis-analis yang canggih, masih belum AI sih, karena manual betul dengan data yang lebih lengkap,” jelas Purbaya.

 


Source link

011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg

Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP, Ini Rincian Aturannya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Dalam pertimbangan PMK 108/2025, dikutip di Jakarta, Senin, Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

PJAK Pelapor CARF merupakan entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, termasuk sebagai pihak lawan transaksi maupun pihak perantara.

PJAK wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kritp dan mata uang fiat).

 

 


Source link

1767684305_065035900_1767448476-coretax.jpg

Menkeu Tunda Reorganisasi DJP demi Stabilitas Coretax

PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang secara eksplisit mengecualikan DJP dari kewajiban reorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.

Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP diberikan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian organisasi. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, serta pelantikan di lingkungan DJP kini dapat dilakukan hingga paling lambat 31 Desember 2026.

PMK 117/2025 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, ketentuan ini langsung menjadi dasar hukum bagi DJP dalam menata organisasi tanpa mengganggu proses penguatan Coretax DJP.

Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi DJP untuk memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta layanan kepada wajib pajak tetap berjalan lancar.

 


Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 s.d. 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada Media, Senin (5/1/2026).

Dari jumlah 20.289 SPT rinciannya terdiei dari OP Karyawan sebanyak 14.926 SPT, OP Non Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Badan (Rp) terdapat 1.397 SPT, Badan (USD) sebanyak 7 SPT.

Sementara itu, untuk perkembangan Aktivasi Akun Coretax, DJP mencatat Per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.

“Terdiri dari WP Orang Pribadi 10.489.395; WP Badan 819.407; WP Instansi Pemerintah 88.448; WP PMSE 221,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan sebelumnya.

 


Source link

065035900_1767448476-coretax.jpg

Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci yakni Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, PMSE 221 yang telah aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 65.184, Wajib Pajak Badan 3.794, Instansi Pemerintah 168.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. 

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Sabtu (3/1/2026).

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.


Source link