1768291204_067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg

DJP Buka Suara soal Kantornya Digeledah KPK, Siap Kooperatif Ungkap Kasus Suap Pajak

KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak hari ini, Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kehadiran para penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Jakarta Utara dan beberapa pihak terkait beberapa waktu lalu.

“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” jelas Budi, dilansir Antara.

Ini merupakan penggeledahan lanjutan. Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.


Source link

012436400_1768087101-kpk_pajak.jpg

Tidak Cuma Uang, Ini Deretan Barang Bukti Disita KPK dari Kantor Pajak Jakut

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.


Source link

054391600_1759456407-elon.jpg

Miliarder AS Kian Tajir di Era Trump, Kekayaan Naik 22%

David Kass menyoroti kontras tajam antara kondisi miliarder dan masyarakat umum. Ia menyebut banyak warga AS kini kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang layak, sementara harga kebutuhan pokok terus melonjak.

“Sementara itu, masyarakat biasa tidak mampu membeli tempat tinggal yang layak dan setiap kali berbelanja ke supermarket selalu kaget melihat harga,” katanya.

“Krisis keterjangkauan ini sebenarnya bisa diatasi jika miliarder membayar pajak secara adil atas pertumbuhan kekayaan mereka,” tambah David Kass.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada rancangan undang-undang di Kongres AS yang diusulkan oleh Senator Ron Wyden, serta anggota DPR Steve Cohen dan Don Beyer, yang bertujuan memajaki pertumbuhan kekayaan para miliarder.

Konsentrasi kekayaan yang tercermin dalam laporan terbaru itu pun dinilai mencengangkan. Orang terkaya di dunia saat ini, Elon Musk, memiliki kekayaan lebih dari USD 700 miliar. Angka tersebut bahkan melampaui total kekayaan seluruh anggota Forbes 400 pada 1997, tanpa penyesuaian inflasi.

 


Source link

006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg

Ibarat Rumah dengan Pipa Bocor, Mengapa Korupsi DJP Terus Berulang meski Ada OTT KPK?

Liputan6.com, Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti penangkapan oknum pajak yang tampak belum menuntaskan masalah utama. Seperti operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Menurut dia, jika peristiwa semacam ini berulang, maka DJP perlu merumuskan masalahnya dengan tepat. Pasalnya, ia menyebut korupsi di ekosistem pajak bukan sekadar soal oknum yang kebetulan tergoda.

“Ini soal rancangan proses dan pengawasan yang masih memberi ruang transaksi. Kalau akar masalahnya sistemik, solusinya juga harus menyeluruh: menggeser administrasi pajak dari keputusan yang bertumpu pada individu menjadi keputusan yang bertumpu pada aturan, jejak digital, dan pengawasan yang aktif,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

“Banyak orang berharap pemecatan dan penindakan akan otomatis memutus masalah. Kenyataannya, sanksi tegas memang perlu, tetapi belum cukup,” dia menegaskan.

Membuka catatan sebelumnya, Achmad menyebut pemerintah pada 2025 telah menyampaikan adanya puluhan pegawai DJP yang diberhentikan terkait pelanggaran serius, termasuk praktik negosiasi untuk menurunkan pajak terutang.

“Ini menunjukkan perbaikan disiplin berjalan, namun OTT yang muncul lagi mengingatkan kita bahwa pelanggaran dapat berpindah titik jika celahnya tetap ada. Celah itu biasanya muncul di titik bernilai tinggi, seperti pemeriksaan, pembahasan koreksi, atau pengaturan hasil yang berdampak besar pada tagihan pajak,” ungkapnya.

 


Source link

001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, DJP Langsung Copot Oknum Terlibat

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak, termasuk 3 pejabat dan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Atas penetapan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

Sejalan dengan itu, Rosmauli menegaskan, DJP bakal bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

“DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” pinta dia.

 


Source link

046265400_1652067919-KPK_4.jpeg

DJP Tak Segan Pecat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak segan melakukan pemecatan terhadap pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai DJP di Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, pimpinan Ditjen Pajak berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” tegas Rosmauli dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/1/2026).

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” dia menekankan.

Lebij lanjut, Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP pun menyerahkan proses penanganan perkara sepenihnya kepada KPK.

“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rosmauli.

 


Source link

019352100_1632715653-Larry_Page.jpg

Miliarder Pendiri Google Larry Page Tinggalkan California karena Pajak Mencekik

Menurut Goldentayer, semakin banyak miliarder dari California dan New York yang mulai meninggalkan wilayah tersebut karena pajak tinggi dan regulasi ketat.

“Miliarder dari California dan New York sudah lelah dengan pajak tinggi dan regulasi berat. Mereka menginginkan privasi, efisiensi, dan kebebasan,” ujarnya.

“Miami menawarkan semua itu, ditambah kualitas hidup kelas dunia. Transaksi seperti ini semakin menegaskan bahwa Miami adalah pilihan utama individu super kaya,” jelas dia. 

Langkah Larry Page ini memperkuat indikasi kepindahannya dari California, di tengah wacana penerapan pajak kekayaan bagi para miliarder di negara bagian tersebut.

Dokumen publik dari Kantor Sekretaris Negara California menunjukkan sejumlah entitas bisnis yang terkait dengan Page telah dipindahkan keluar dari California pada Desember, menjelang tanggal domisili 1 Januari 2026 yang berkaitan dengan usulan pajak tersebut.

Dalam dokumen itu, kantor keluarga Page, Koop LLC, serta dana riset influenza miliknya, Flu Lab LLC, tidak lagi beroperasi di California. Sementara proyek kendaraan terbang miliknya, One Aero, kini mencantumkan alamat utama di Florida.

 


Source link

098788000_1763018268-lewis-j-goetz-ZAPIBe5pbx0-unsplash.jpg

Lawan Arus Eropa, Italia Jadi Surga Baru Miliarder Dunia Berkat Pajak Rendah

Liputan6.com, Jakarta – Di saat banyak negara mulai memperketat pajak dan regulasi bagi kaum super kaya, Italia justru mengambil langkah berlawanan. Negeri yang identik dengan la dolce vita itu semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu tujuan favorit para miliarder dan jutawan dunia.

Dengan pajak yang relatif ramah, pasar properti yang menggeliat, serta gaya hidup mewah yang ditawarkan kota-kota seperti Milan, Roma, dan kawasan Danau Como, Italia kini menarik gelombang baru individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi.

Langkah ini membuat Italia tampak “melawan arus”, terutama ketika negara-negara lain di Eropa sibuk mencari cara menekan kesenjangan ekonomi melalui pajak kekayaan.

Dikutip dari CNBC, Sabtu (10/1/2026), salah satu faktor utama yang memikat kaum super kaya adalah rezim pajak tetap (flat tax) yang diperkenalkan Italia sejak 2017. Skema ini memungkinkan warga negara asing atau individu yang lama tinggal di luar negeri membayar pajak satu kali atas pendapatan luar negeri mereka, tanpa dikenakan pajak tambahan selama hingga 15 tahun.

Meski pada 2024 nilai pajak tetap tersebut naik dua kali lipat menjadi 200.000 euro per tahun, minat kaum kaya tetap tinggi.  Broker senior Berkshire Hathaway HomeService Matteo Pella mengibaratkan kenaikan pajak tersebut seperti harga kopi yang naik.

“Mereka tidak akan berhenti hanya karena harganya lebih mahal,” katanya.

 


Source link

067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg

DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi untuk oknum pegawai yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah diketahui menangkap sejumlah orang di kawasan Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pihaknya menyiapkan sanksi terhadap pegawai yang melanggar.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten,” ucap Rosmauli, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/1/2026).

Dia memastikan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk peluang DJP memecat oknum pegawai yang melanggar.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Dia turut meminta seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” imbaunya.

 


Source link

029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

DJP Tarik Rp 13,1 Triliun dari 124 Pengemplang Pajak sepanjang 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar sepanjang 2025. Angka itu didapat dari 123 entitas wajib pajak yang menjadi sasaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penindakan telah dilakukan sampai 31 Desember 2025 lalu.

“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” ungkap Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Sabtu (10/1/2026).

Dia menjelaska, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah berstatus hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Baik melalui penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kemudian tunggakan yang belum inkracht, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya tengah mengejar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas merupakan wajib pajak badan atau perusahaan.

 


Source link