079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Mau Penerimaan Pajak Naik, Pemerintah Jangan Pakai Pola Lama

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai potensi penerimaan pajak pada 2026 menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan 2025. Hal ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga pemerintah perlu melakukan upaya ekstra agar target penerimaan pajak dapat tercapai.

Mohammad Faisal menjelaskan, secara teori penerimaan pajak bergerak seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, indikator seperti tax ratio digunakan untuk melihat perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Logikanya pajak itu inline dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi meningkat, mestinya potensi pajak juga meningkat,” ujarnya di CORE Indonesia, ditulis Rabu (21/1/2026).

CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada di kisaran 5 persen, namun tidak sampai 5,1 persen. Sementara pada 2026, proyeksi pertumbuhan ekonomi berada di rentang 4,9 hingga 5,1 persen.

“Batas atasnya bisa lebih tinggi, tapi batas bawahnya justru bisa lebih rendah dibandingkan 2025,” kata Faisal.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai potensi penerimaan pajak pada 2026 justru akan menghadapi tantangan yang lebih besar. “Artinya potensi pajaknya juga menghadapi tantangan yang lebih tinggi dibandingkan 2025,” ujarnya.

Menurut Faisal, penerimaan pajak hanya bisa ditingkatkan jika pemerintah melakukan extra effort melalui kebijakan yang tidak biasa, karena jika mengandalkan pola lama, tax ratio cenderung stagnan.

Meski demikian, Faisal mengingatkan agar kebijakan perpajakan tidak menimbulkan dampak balik bagi perekonomian. Ia menyoroti kondisi kelas menengah yang saat ini cukup tertekan.

“Kalau yang dikejar justru kelompok menengah, ini bisa membahayakan konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan pembayaran pajak ke depan,” jelasnya.

 

 

 


Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

DJP Catat 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk tercatat sebanyak 282.047 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 19 Januari 2026 jam 07:30 WIB (Tahun Pajak 2025), tercatat 282.047 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total tersebut, WP orang pribadi karyawan mendominasi dengan 231.375 SPT, disusul WP orang pribadi non-karyawan sebanyak 36.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat 14.048 SPT, serta 33 SPT dari WP badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 91 SPT dari WP badan dan 2 SPT dari WP badan dengan pembukuan dolar AS.

 


Source link

045596100_1768364075-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026b.jpg

Purbaya Sambangi Danantara Usai Dikomplain Soal Coretax, Ini Hasil Pengecekannya

Dari hasil pengecekan langsung, Menkeu Purbaya menyatakan sebagian besar permasalahan Coretax sudah berhasil diatasi. Kendala yang tersisa dinilai bersifat minor dan tidak berdampak besar terhadap operasional sistem maupun aktivitas wajib pajak.

Menurutnya, penyesuaian kecil pada perangkat lunak akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Ia menekankan bahwa masalah tersebut tidak sampai membuat sistem berhenti atau mengganggu proses administrasi perpajakan.

“Hasilnya lumayan, hampir semua problemnya sudah bisa diatasi. Hanya ada yang minor-minor kita sedikit adjust nanti software-nya, mungkin seminggu dua minggu sudah selesai, tapi itu gak penting-penting banget dalam pengertian yang minor tadi tidak akan membuat sistemnya berhenti atau wajib pajak tidak bisa menjalankan pekerjaannya,” pungkasnya.


Source link

019956600_1768462493-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_14.30.00.jpeg

Sempat Disandera, Wajib Pajak Ini Akhirnya Lunasi Utang Pajak Lebih dari Rp 25 Miliar

Dalam kasus SHB, yang bersangkutan sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang selama masa penyanderaan berlangsung. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, meski berada dalam status penyanderaan, hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan regulasi.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurut Nurbaeti, pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata wajib pajak terhadap penerimaan negara.

 


Source link

044043600_1661742697-woman-filling-up-car-gas-station.jpg

Awas, Subsidi BBM Bisa Jebol Gara-Gara Ini

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M. Kholid Syeirazi menilai akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026 menyusul adanya wacana untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menopang pertumbuhan pasar EV.

“Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel. Menurutnya, beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor utuh (completely built up/CBU) hingga skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%,” kata Kholid, dikutip Kamis (15/1/2026).

Kholid menyatakan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.

“Seharusnya subsidi itu diberikan secara tertutup. Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyalutan BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.

Menurutnya, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis (sweetener) yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.

“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15%,” tuturnya.

 


Source link

010753100_1754044504-1000408667.jpg

Hasil Geledah Kantor Pajak, KPK Endus Suap Mengalir ke Sejumlah Pegawai DJP

Lebih jauh, Budi menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini. Penyidik akan menelusuri apakah praktik pengaturan nilai pajak hanya terjadi pada PBB atau juga melibatkan jenis pajak lain.

“Kemungkinan pengembangan sangat terbuka, termasuk apakah praktik ini hanya terjadi terhadap PT WP atau juga melibatkan wajib pajak lainnya,” jelas Budi.

Terkait dugaan aliran uang ke Kantor Pusat DJP, Budi menyatakan, penyidik juga akan mendalami potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di level yang lebih tinggi dari KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, dalam proses penentuan nilai PBB, diduga ada konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak-pihak di Kantor DJP.

“Penyidik akan mendalami bagaimana proses penilaian itu berlangsung, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Kantor Pusat Ditjen Pajak, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” Budi menandasi.

 


Source link

1768376705_067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg

Berbagai Modus Korupsi dan Akal-akalan Pegawai Pajak dari Zaman Gayus Tambunan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan Polri, harta tersangka Gayus Halomoan Tambunan mencapai Rp 100 miliar. Dari total harta tersebut Rp 74 miliar yang disimpan di safety box di bank dan Rp 25 miliar berada di rekening. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana selama Gayus menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Trik manupulasi kasus pajak yang dilakukan oleh Gayus adalah dengan cara mendorong para wajib pajak yang mengeluarkan keberatan atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar untuk menggugat ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya pada saat mewakili pemerintah di Pengadilan Pajak, Gayus memberikan uraian yang justru melemahkan posisi pemerintah. Dalam proses persidangan Gayus menjadi makelar yang mengatur proses persidangan dengan tujuan memenangkan wajib pajak.

Trik yang dilakukan Gayus sungguh sangat mennggoda para wajib pajak. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang ditangani Gayus yang konon mencapai 51 kasus banding dan 40 di antaranya dimenangkan oleh pihak perusahaan. Angka ini mungkin saja bisa bertambah, karena diduga Gayus masih kurang kooperatif terhadap para penyidik.

Yang pasti dengan menggunakan jasa Gayus bukan saja perusahaan akan menghemat dalam membayar pajak, tapi mungkin saja ada pihak-pihak dari perusahaan yang mengurusi pajak ini juga akan menerima “durian runtuh�.

Target Pajak

Dikutip Liputan6.com dari laman resmi Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) www.fiskal.kemenkeu.go.id., terkait dengan target penerimaan pajak, terdapat beragam komentar yang bermunculan atas dampak kasus Gayus.

Di satu sisi terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terungkapnya kasus Gayus tidak mempengaruhi target pendapatan pajak tahun 2010. Kasus ini justru akan meningkatkan pendapatan pajak pada tahun ini.

Mereka berasumsi bahwa pegawai dan pembayar pajak akan takut sehingga tidak ada lain main mata. Sementara itu Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo menilai bahwa target penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 611 triliun bisa meleset apabila mencuatnya kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus tidak ditangani dengan baik.

Asumsi bahwa kasus Gayus tidak akan berdampak pada penerimaan pajak tahun 2010 bisa dibenarkan apabila antara wajib pajak dan petugas pajak takut bermain mata lagi.

Fakta menunjukkan bahwa sejak munculnya kasus Gayus para pegawai Direktorat Jenderal Pajak banyak yang menerima stigma dari masyarakat karena dianggap berperilaku tidak berbeda dengan Gayus.

Akibatnya para pegawai Dirjen Pajak kerap enggan memakai identitasnya di tempat umum. Pegawai pajak kadang-kadang mendapatkan sindiran atau cemoohan dari masyarakat sebagai durian runtuh.

Tentunya para pegawai Ditjen Pajak risih dengan tudingan di atas, karena dari sekitar 32.000 pegawai pajak, masih banyak yang memiliki profesionalisme dan bekerja dengan baik. Mereka menerima dampak stigma dari kasus Gayus. Artinya, kasus Gayus menjadi pengalaman pahit karena sangat terkait dengan kepercayaan masyarakat.

Permasalahannya justru dari sejumlah pegawai Ditjen Pajak yang berprilaku menyimpang seperti Gayus ini yang akan berdampak pada pencapaian target pajak. Tidak mudah menghilangkan kebiasaan ini.

Di negeri ini sudah banyak pejabat, baik pusat maupun daerah, yang masuk bui karena korupsi. Namun faktaknya masih banyak pejabat yang masih saja melakukan tindak korupsi.

Dalam konteks kasus makelar pajak, diduga Gayus tidak bermain sendiri saat menerima suap dari sejumlah pihak. Ditengarai Gayus mempunyai jaringan kuat untuk bisa memanipulasi pajak. Hal ini terbukti dengan terkuaknya atasan Gayus yang menerima aliran dana sebesar Rp 13,7 miliar.

Disamping itu ada pula dugaan bahwa banyak aparat pajak yang di Ditjen Pajak yang juga berprofesi rangkap sebagai makelar pajak. Apabila diasumsikan 1 persen dari total pegawai Ditjen Pajak yang mencapai 32.000 pegawai berprofesi ganda seperti Gayus, tersangka markus pajak Rp 100 miliar, maka negara akan kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 32 triliun. Dapat kita banyangkan berapa kerugian negara apabila jumlah pegawai pajak yang mengikuti jejak Gayus ini mencapai 10% dan seterusnya.

Untuk itu setidaknya agar kasus serupa tidak terjadi lagi, ada dua hal yang seharusnya dilakukan. Pertama, dengan memperbaiki sistem pengawasan. pada Ditjen Pajak. Tanpa penanganan yang cepat, dikhawatirkan kasus ini akan berdampak pada persepsi masyarakat untuk membayar pajak.

Apabila penegakan hukumnya lemah, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis dan malas membayar pajak, dan kedua, mereformasi kembali Ditjen Pajak. Jika dipandang perlu, adakan rotasi besar-besaran pegawai pada Ditjen Pajak.

Melalui pola rotasi ini diharapkan dapat memutus jalur hubungan antara pegawai pada Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Reformasi secara menyeluruh juga harus diberlakukan pula pada Pengadilan Pajak.

Data menunjukkan, Ditjen Pajak justru lebih sering dikalahkan oleh wajib pajak di tingkat Pengadilan Pajak. Kekalahan ini tidak terlepas dari peran para mafia pajak.

Perlu disadari bahwa sampai saat ini, bahkan mungkin ke depan, pajak akan terus menjadi primadona penerimaan negara. Pajak merupakan penerimaan negara yang memiliki unsur “kepastian” dalam menyediakan sumber pembiayaan anggaran negara.

Pajak juga merupakan satu-satunya penerimaan negara yang “aman” bagi ketahanan perekonomian. Satu nuansa berbeda yang terjadi selama pelaksanaan sunset policy adalah adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak.

Terlepas dari kebijakan tersebut ada unsur fasilitas dan insentif, yang pasti sebagai sebuah instrumen perpajakan sunset policy secara signifikan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Tingkat kepatuhan yang sudah cukup baik ini jangan sampai runtuh gara-gara kasus Gayus.


Source link

1768306806_006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg

KPK ‘Obok-obok’ Kantor DJP Terkait Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, Ini Barang-barang yang Disita

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledehan di Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta yang berlangsung hari ini. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari perkara suap pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Namun Budi mengaku jumlah uang disita belum dapat disampaikan nominalnya karena masih dalam proses hitung.

Selain uang, lanjut Budi, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik terkait yang berkaitan dengan kasus.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” jelas Budi.

Sebagai informasi, barang bukti disita hari ini bersumber dari dua ruangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.


Source link

1768299005_006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg

KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara, Uang 8.000 Dolar Singapura Disita

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

 


Source link