Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB sebanyak 531.425 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.
“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebut mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok orang pribadi karyawan mendominasi dengan 444.963 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 60.848 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 25.458 SPT dengan mata uang rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Source link











