7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Cek Tanggal Terakhir Pelaporan!

Setelah akun Coretax aktif dan Kode Otorisasi DJP diperoleh, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan. Pertama, akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

Untuk membuat konsep SPT, pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, lalu klik ‘Buat Konsep SPT’. Pilih jenis pajak ‘PPh Orang Pribadi’ (atau ‘PPh Badan’ untuk wajib pajak badan), kemudian klik ‘Lanjut’. Tentukan ‘SPT Tahunan’ sebagai jenis periode SPT, pilih periode dan tahun pajak (misalnya, Januari–Desember 2025 untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025), dan pilih model SPT ‘Normal’ atau ‘Pembetulan’. Terakhir, klik ‘Buat Konsep SPT’.

Isi SPT dengan mengklik ikon pensil di sisi kiri daftar konsep SPT. Pada pengisian Induk SPT, wajib pajak wajib menentukan jenis sumber penghasilannya (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha). Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”. Bagi wajib pajak pekerjaan bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pengajuan penggunaan NPPN wajib dilakukan melalui akun Coretax pada menu ‘Layanan Administrasi’ dengan kategori sub layanan ‘AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN’. Lengkapi setiap lampiran yang muncul sesuai jawaban yang dipilih, yang di Coretax lebih detail, termasuk rekonsiliasi laporan keuangan, daftar modal, utang, piutang afiliasi, peredaran bruto, serta daftar aset dan kewajiban.

Jika terdapat PPh kurang bayar, sistem akan menerbitkan kode billing yang harus dibayar sebelum SPT disampaikan. Setelah semua terisi, klik ‘Bayar dan Lapor’. Pilih ‘Kode Otorisasi DJP’ pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Klik ‘Simpan’ dan ‘Konfirmasi Tanda Tangan’. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu ‘SPT Dilaporkan’, di mana wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.


Source link

1769761804_054445200_1767872286-7.jpg

Menkeu Purbaya Bakal Mutasi 70 Pegawai Pajak ke ‘Tempat Sepi’

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) akan merombak tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rencananya, pekan depan ada 70 pegawai Ditjen Pajak yang sudah masuk dalam radarnya. 

“Kemarin orang bea cukai saya ganti 34-35 orang. Minggu depan mungkin sekitar 70 orang orang pajak saya akan putar,” katanya di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Purbaya mengingatkan, setiap pegawai yang nakal dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan ganjaran dari dirinya. Ia menegaskan, tidak boleh ada main-main karena visi perbaikan ekonomi nasional sudah di depan mata.

“Yang ketahuan-ketahun main-main saya akan putar ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan yang sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Rombak Jajaran di Ditjen Pajak

Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah mengingatkan untuk merombak jajaran di lingkungan Ditjen Pajak. Demikian ia sampaikan saat melantik sejumlah pejabat baru di Kantor Pelayanan Pajak Madya Wilayah Jakarta Utara (KPP Jakut) pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Jadi, saya ingin kita ambil langkah-langkah strategis sampai ke level kanwil, kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain, mungkin juga BC sekaligus dan pegawai kemenkeu yang lain,” seru Purbaya. 

“Ini saya juga bukan yang terakhir, kita akan lakukan dalam 1-2 bulan ini yang lebih ramai lagi, yang lebih besar-besar lagi,” dia menegaskan. 

Ancaman itu diberikan Purbaya bukan lantaran adanya indikasi penyelewengan. “Tapi kita lihat ada beberapa kerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya,” ungkap dia. 

Purbaya menyatakan tidak akan ragu untuk menyampaikan sikap, untuk memberikan sanksi keras jika ada pegawainya yang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi bakal diberikan dalam bentuk mutasi ke wilayah terpencil hingga penghentian jabatan sesuai tingkat pelanggaran. 

 

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 12,8 Juta Akun

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 1.001.002 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan rincian DJP, pelaporan SPT Tahunan paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total SPT yang masuk, sebanyak 857.168 SPT disampaikan oleh orang pribadi karyawan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 103.875 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan, tercatat 39.725 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 61 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 165 SPT badan dalam rupiah dan 8 SPT badan dalam dolar AS. DJP menegaskan seluruh pelaporan tersebut telah masuk dalam sistem administrasi perpajakan.

 


Source link

063809400_1730444206-AP22270772071809.jpg

Cha Eun Woo Kena Skandal Pajak, Pemerintah Tarik Konten tentang Sang Idol di Kemiliteran

Liputan6.com, Jakarta – Karier Cha Eun Woo sebagai bintang papan atas Korea Selatan, tetap bersinar meski ia sedang menjalani wajib militer alias wamil. Aktor drakor Gangnam Beauty ini termasuk salah satu bintang yang menceritakan kehidupan mereka saat wamil dalam konten YouTube Kementerian Pertahanan Nasional.

Namun semua berubah saat Cha Eun Woo diduga melakukan penggelapan pajak, yang tengah diinvestigasi pihak berwenang. Dilansir dari The Korea Times, Kamis (29/1/2026), selama wamil Cha Eun Woo tampil dalam program YouTube Badan Media Pertahanan Nasional bertajuk The Day’s Military Story.

Ia tampil dalam empat video sebagai storyteller, memperkenalkan episode-episode yang berfokus pada sejarah terkait kemiliteran. Hanya saja, pada hari Rabu kemarin, semua video yang menampilkan Cha Eun Woo dihapus dari saluran YouTube resmi badan ini, KFN.

Video terbaru menyoroti kisah Kolonel Angkatan Darat AS Dean Hess, yang membantu mengevakuasi lebih dari 1.000 anak yatim piatu akibat perang ke Pulau Jeju selama Perang Korea. Kementerian Pertahanan tidak memberikan penjelasan atas langkah tersebut.

The Korea Times mencatat, sebelum kasus perpajakan mencuat, Kementerian Pertahanan Nasional sangat sering menampilkan Cha Eun Woo dalam kampanye kehumasan. Kementerian Pertahanan bukan satu-satunya pihak yang kini menjaga jarak dengan Cha Eun Woo. Sejumlah brand yang bekerja sama dengan Cha Eun Woo sebagai model iklan pun mundur teratur.


Source link

080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

DJP Catat 867 Ribu SPT Tahunan Masuk hingga 28 Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, total SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 867.730 laporan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

Dari total pelaporan, OP karyawan tercatat menyampaikan sebanyak 739.359 SPT. Sementara itu, pelaporan dari OP non-karyawan mencapai 92.148 SPT.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 36.029 SPT badan dalam rupiah dan 56 SPT badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD).

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Hingga akhir Januari 2026, terdapat 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT badan dalam USD yang telah disampaikan.

 


Source link

070359100_1765893724-Menteri_Perhubungan_Dudy_Purwagandhi-16_Desember_2025b.jpg

Menhub Tak Bisa Tarik Pajak Kapal Asing Turuti Kata Purbaya, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak bisa mengikuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menarik pajak dari kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

“Kita kan enggak punya opsi untuk pengolahan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak,” kata Menhub saat ditanyai di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu core-nya Kemenkeu. Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” tegasnya.

Menhub menjelaskan, kapal asing yang hendak berlayar memasuki perairan Indonesia wajib mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dalam mendapatkan SPB, kapal bersangkutan perlu memenuhi sejumlah persyaratan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Meliputi dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina yang melibatkan berbagai instansi.

“Kalau memang itu (penarikan pajak) akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Itu core-nya Kemenkeu,” imbuh Menhub.

“Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” pinta dia.

 


Source link

046678200_1587712683-cha-eunwoo-astro-540x360.jpg

Agensi Cha Eun Woo Mohon Jauhi Spekulasi Liar soal Dugaan Penggelapan Pajak Sang Aktor

Liputan6.com, Jakarta – Cha Eun Woo diterpa skandal panas yang belakangan jadi sorotan: ia diduga melakukan penggelapan pajak lewat perusahaan cangkang yang didirikan oleh ibunya. Angka penggelapan terbilang fantastis, sekitar 20 miliar won, atau kurang lebih Rp230 miliar!

Cha Eun Woo bahkan diwartakan telah diselidiki Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul pada tahun lalu.

Mengingat Cha Eun Woo adalah salah satu bintang Korea yang tengah naik daun, kabar ini tentu saja menjadi buah bibir–bahkan berkembang menjadi spekulasi liar. Fantagio, agensi member ASTRO ini kemudian merilis pernyataan resmi pada Selasa (27/1/2026) kemarin untuk menghentikannya. 

Di awal pernyataan, Fantagio mengucap permintaan maaf atas munculnya huru-hara ini. “Kami dengan tulus minta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang akibat berbagai situasi belakangan ini, terkait perusahaan kami dan artis kami, Cha Eun Woo,” kata mereka. 

Ditambahkan, “Kami merasa sangat bertanggung jawab atas kontroversi yang muncul terkait dengan perusahaan kami dan artis kami.”


Source link

079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Benarkah Hong Kong Terapkan Pajak Capital Gain Kripto 0 Persen?

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah laporan menyebut Hong Kong telah melegalkan kebijakan pajak capital gain 0 persen untuk aset kripto. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari sumber utama, seperti portal pemerintah maupun pernyataan pejabat berwenang.

Dikutip dari Coinmarketcap, Rabu (28/1/2026), tidak adanya pernyataan resmi membuat dampak kebijakan tersebut terhadap pasar dan arah regulasi kripto di Hong Kong masih bersifat spekulatif. Baik pemerintah, otoritas regulator lokal, maupun bursa kripto besar belum memberikan klarifikasi atas klaim tersebut.

Laporan yang beredar menyebut kebijakan pajak kripto 0 persen berpotensi meningkatkan daya tarik Hong Kong sebagai pusat aset digital global. Meski demikian, tanpa konfirmasi otoritatif, para pelaku pasar memilih bersikap hati-hati sambil menunggu kepastian dari pemerintah.

Sejauh ini, belum ada figur resmi di Hong Kong yang menguatkan kabar perubahan kebijakan pajak tersebut. Otoritas setempat juga belum merilis pernyataan terkait implikasi regulasi maupun jadwal penerapannya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

1769509505_087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Tak Bayar Utang Pajak, Siap-siap Akses Layanan Publik dan Badan Hukum Diblokir!

Pemblokiran layanan publik tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam PER-27/PJ/2025, DJP menetapkan batasan dan kriteria tegas sebelum seorang penanggung pajak diajukan untuk diblokir akses layanannya.

Berdasarkan Pasal 3, permohonan blokir dapat diajukan jika memenuhi kriteria berikut:

  • Utang Signifikan: Wajib Pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Sudah Ditegur: Utang tersebut telah melalui proses pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak, namun tetap tidak dilunasi.

Menariknya, kriteria utang minimal Rp 100 juta tersebut bisa dikecualikan jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Prosesnya dimulai dari Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengusulkan pemblokiran kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi pemblokiran akan dikirimkan secara elektronik kepada kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk urusan kepabeanan.

 


Source link

1769493904_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

DJP Catat Lebih dari 711 Ribu SPT sudah Dilaporkan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 711.862 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Data terbaru menunjukkan kepatuhan wajib pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan. Selain itu, pelaporan dari wajib pajak badan juga mulai terlihat meskipun jumlahnya masih relatif terbatas pada periode awal ini.

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 602.332 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 77.861 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 31.495 SPT dalam mata uang rupiah dan 51 SPT dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, tercatat 120 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link