003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

531.425 Wajib Pajak Lapor SPT hingga 23 Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB sebanyak 531.425 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menyebut mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok orang pribadi karyawan mendominasi dengan 444.963 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 60.848 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 25.458 SPT dengan mata uang rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

 

 


Source link

015426100_1642415540-20220117-2022-proyeksi-Ekonomi-indonesia-tumbuh-5_2-persen-ANGGA-6.jpg

Pengusaha Investasi di Pelatihan dan Pendidikan Karyawan Dapat Insentif Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pengusaha yang berinvestasi untuk pelatihan dan pendidikan karyawan akan mendapatkan insentif salah satunya pajak oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Rudy Salahuddin saat sesi panel diskusi Paviliun Indonesia di World Economic Forum (WEF) dikutip dari Antara, Kamis (22/1/2026).

“Kami memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen bagi sektor swasta yang berinvestasi dalam pelatihan dan pendidikan tenaga kerja,” ujar Rudy.

Dalam sesi diskusi bertajuk “Crisis or Opportunity? Skills for a 2030 Workforce” di Paviliun Indonesia, World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss 2026, Selasa, 20 Januari 2026,  Rudy menuturkan, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci dalam membangun ekosistem talenta yang adaptif terhadap perubahan pasar kerja global, terutama di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Rudy menuturkan, tak hanya bekerja sama dengan pihak swasta dalam penyediaan pelatihan dan pendidikan saja, melainkan juga ikut andil dalam penyesuaian kurikulum dan standar industri agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja.

“Di Indonesia, kami bekerja sama dengan sektor swasta tidak hanya dalam penyediaan pelatihan dan pendidikan, tetapi juga dalam penyesuaian kurikulum dan standar industri agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja,” ujar Rudy.

Adapun, forum panel diskusi di Paviliun Indonesia WEF Davos, Swiss, 19-23 Januari ini menghadirkan perwakilan pemerintah, sektor pendidikan, dan komunitas global untuk membahas strategi menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan struktur ketenagakerjaan.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Indonesia memandang perkembangan AI sebagai peluang strategis.


Source link

032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg

Jangan Main-Main, Purbaya Pegang Akses Rekening Semua Pejabat Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal kembali merombak jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. 

Pernyataan itu ia sampaikan saat melantik sejumlah pejabat baru di Kantor Pelayanan Pajak Madya wilayah Jakarta Utara (KPP Jakut), Kamis, (22/1/2026). Untuk menggantikan sejumlah oknum yang terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

“Jadi, saya ingin kita ambil langkah-langkah strategis sampai ke level kanwil, kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain, mungkin juga BC sekaligus dan pegawai kemenkeu yang lain,” seru Purbaya. 

“Ini saya juga bukan yang terakhir, kita akan lakukan dalam 1-2 bulan ini yang lebih ramai lagi, yang lebih besar-besar lagi,” dia menegaskan. 

Ancaman itu diberikan Purbaya bukan lantaran adanya indikasi penyelewengan. “Tapi kita lihat ada beberapa kerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya,” ungkap dia. 

Purbaya menyatakan tidak akan ragu untuk menyampaikan sikap, untuk memberikan sanksi keras jika ada pegawainya yang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi bakal diberikan dalam bentuk mutasi ke wilayah terpencil hingga penghentian jabatan sesuai tingkat pelanggaran. 

 


Source link

084398400_1762488534-cha_eun_woo.jpeg

Cha Eun Woo Dituduh Lakukan Penghindaran Pajak Sekitar Rp230 Miliar, Agensi Bersuara

Liputan6.com, Jakarta – Cha Eun Woo secara mendadak kini menjadi sorotan setelah pemberitaan sebuah media massa Korea Selatan. Dilansir dari Soompi, Kamis (22/1/2026), ia dituduh melakukan penghindaran pajak yang angkanya sangat fantastis: mencapai 20 miliar won!

Bila dikonversikan dalam rupiah, angkanya mencapai sekitar Rp230 miliar! Sang member ASTRO diberitakan telah diselidiki Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul atau dugaan menghindar dari pajak, sementara Dinas Pajak Nasional telah memberitahunya tentang asesmen pajak tambahan yang melebihi 20 miliar won atas pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Menurut laporan tersebut, yang disorot Dinas Pajak Nasional adalah struktur pendapatan Cha Eun Woo. Meski memiliki agensi, ia diduga telah mendirikan perusahaan keluarga terpisah —yang didirikan ibunya—membuat kedua pihak menandatangani perjanjian.

Hal ini diduga digunakan sebagai jalan pintas dalam mengurangi pajak dengan membagi pendapatan antara Fantagio, Perusahaan A, dan dirinya sendiri. Badan Pajak Nasional disebut menilai perusahaan yang didirikan ibu Cha Eun Woo hanya ada di atas kertas, dan tidak memberi layanan substantif.

Dikabarkan juga bahwa Badan Pajak Nasional menyimpulkan Cha Eun Woo telah gagal membayar pajak penghasilan lebih dari 20 miliar won. Agensi Cha Eun Woo, Fantagio, langsung memberi pernyataan.


Source link

061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

398 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, WP Pekerja Mendominasi

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus berjalan. Hingga 21 Januari 2026, total SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 398.091 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 21 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 398.091 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Rosmauli menjelaskan, mayoritas SPT berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari kelompok tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 328.933 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 48.481 SPT.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 20.538 SPT dalam mata uang rupiah dan 39 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

“Berdasarkan WP yang menyampaikan, dapat dirinci sebagai berikut Tahun Buku Januari – Desember, OP Karyawan 328.933, OP Non Karyawan 48.481, Badan (Rp) 20.538, Badan (USD) 39,” ujarnya.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Mau Penerimaan Pajak Naik, Pemerintah Jangan Pakai Pola Lama

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai potensi penerimaan pajak pada 2026 menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan 2025. Hal ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga pemerintah perlu melakukan upaya ekstra agar target penerimaan pajak dapat tercapai.

Mohammad Faisal menjelaskan, secara teori penerimaan pajak bergerak seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, indikator seperti tax ratio digunakan untuk melihat perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Logikanya pajak itu inline dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi meningkat, mestinya potensi pajak juga meningkat,” ujarnya di CORE Indonesia, ditulis Rabu (21/1/2026).

CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada di kisaran 5 persen, namun tidak sampai 5,1 persen. Sementara pada 2026, proyeksi pertumbuhan ekonomi berada di rentang 4,9 hingga 5,1 persen.

“Batas atasnya bisa lebih tinggi, tapi batas bawahnya justru bisa lebih rendah dibandingkan 2025,” kata Faisal.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai potensi penerimaan pajak pada 2026 justru akan menghadapi tantangan yang lebih besar. “Artinya potensi pajaknya juga menghadapi tantangan yang lebih tinggi dibandingkan 2025,” ujarnya.

Menurut Faisal, penerimaan pajak hanya bisa ditingkatkan jika pemerintah melakukan extra effort melalui kebijakan yang tidak biasa, karena jika mengandalkan pola lama, tax ratio cenderung stagnan.

Meski demikian, Faisal mengingatkan agar kebijakan perpajakan tidak menimbulkan dampak balik bagi perekonomian. Ia menyoroti kondisi kelas menengah yang saat ini cukup tertekan.

“Kalau yang dikejar justru kelompok menengah, ini bisa membahayakan konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan pembayaran pajak ke depan,” jelasnya.

 

 

 


Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

DJP Catat 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk tercatat sebanyak 282.047 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 19 Januari 2026 jam 07:30 WIB (Tahun Pajak 2025), tercatat 282.047 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total tersebut, WP orang pribadi karyawan mendominasi dengan 231.375 SPT, disusul WP orang pribadi non-karyawan sebanyak 36.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat 14.048 SPT, serta 33 SPT dari WP badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 91 SPT dari WP badan dan 2 SPT dari WP badan dengan pembukuan dolar AS.

 


Source link

045596100_1768364075-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026b.jpg

Purbaya Sambangi Danantara Usai Dikomplain Soal Coretax, Ini Hasil Pengecekannya

Dari hasil pengecekan langsung, Menkeu Purbaya menyatakan sebagian besar permasalahan Coretax sudah berhasil diatasi. Kendala yang tersisa dinilai bersifat minor dan tidak berdampak besar terhadap operasional sistem maupun aktivitas wajib pajak.

Menurutnya, penyesuaian kecil pada perangkat lunak akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Ia menekankan bahwa masalah tersebut tidak sampai membuat sistem berhenti atau mengganggu proses administrasi perpajakan.

“Hasilnya lumayan, hampir semua problemnya sudah bisa diatasi. Hanya ada yang minor-minor kita sedikit adjust nanti software-nya, mungkin seminggu dua minggu sudah selesai, tapi itu gak penting-penting banget dalam pengertian yang minor tadi tidak akan membuat sistemnya berhenti atau wajib pajak tidak bisa menjalankan pekerjaannya,” pungkasnya.


Source link

019956600_1768462493-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_14.30.00.jpeg

Sempat Disandera, Wajib Pajak Ini Akhirnya Lunasi Utang Pajak Lebih dari Rp 25 Miliar

Dalam kasus SHB, yang bersangkutan sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang selama masa penyanderaan berlangsung. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, meski berada dalam status penyanderaan, hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan regulasi.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurut Nurbaeti, pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata wajib pajak terhadap penerimaan negara.

 


Source link

044043600_1661742697-woman-filling-up-car-gas-station.jpg

Awas, Subsidi BBM Bisa Jebol Gara-Gara Ini

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M. Kholid Syeirazi menilai akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026 menyusul adanya wacana untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menopang pertumbuhan pasar EV.

“Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel. Menurutnya, beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor utuh (completely built up/CBU) hingga skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%,” kata Kholid, dikutip Kamis (15/1/2026).

Kholid menyatakan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.

“Seharusnya subsidi itu diberikan secara tertutup. Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyalutan BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.

Menurutnya, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis (sweetener) yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.

“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15%,” tuturnya.

 


Source link