099718300_1501494865-Pajak1.jpg

Panduan Hindari Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Jarang Diketahui Pemilik Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap muncul akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah. Agar masyarakat dapat tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, berikut sejumlah langkah sederhana namun efektif yang dapat dilakukan untuk menghindari denda PKB:

1. Tandai Jatuh Tempo di Kalender

Banyak pemilik kendaraan lupa tanggal jatuh tempo pajaknya. Cara paling sederhana adalah dengan mencatatnya di kalender atau menambahkan pengingat pada ponsel.

2. Rutin Mengecek Informasi Pajak Secara Digital

Mengecek status PKB secara berkala melalui aplikasi SIGNAL atau laman resmi pemerintah dapat membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan yang tidak disadari.

3. Manfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Cepat

Selain untuk pengecekan, SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara daring. Prosesnya singkat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.

4. Hindari Menunda Pembayaran

Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih aman jika pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo.

5. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi

Dokumen yang tercecer seperti KTP, STNK, atau BPKB dapat membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau.

6. Gunakan Gerai Samsat atau Layanan Drive Thru

Bagi yang kesulitan datang ke kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Samsat Drive Thru untuk proses yang lebih cepat dan efisien.

7. Ikuti Informasi Resmi Melalui Media Sosial

Pemilik kendaraan disarankan untuk memantau akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yaitu @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun tersebut rutin membagikan informasi terbaru terkait insentif dan kebijakan perpajakan.

Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025

Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan.

 

(*)


Source link

019253200_1766192096-unnamed__1_.jpg

Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), alias Kopdes Merah Putih.

Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Bimo menjelaskan, DJP dan Kementerian Koperasi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.

Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

 


Source link

070187500_1766049147-Menkeu_Purbaya_Yudhi_Sadewa_saat_Konpres_APBN-a.jpeg

Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN dan Danantara

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada dasarnya diperlukan, terutama untuk mempermudah proses merger dan konsolidasi.

Menurutnya, konsolidasi dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perusahaan. Namun, persoalan yang kerap muncul adalah perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, sering timbul capital gain yang kemudian dikenakan pajak dan dianggap sebagai hambatan oleh perusahaan.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” jelas Febrio.

Dengan demikian, kebijakan yang ada lebih bertujuan menjaga kepatuhan pajak, bukan memberikan keringanan khusus.

 


Source link

059254000_1730621131-WhatsApp_Image_2024-11-03_at_14.57.38_4b9da153.jpg

Pindah Domisili Kendaraan Kini Lebih Mudah, Ini Langkah Mutasi ke DKI Jakarta

Setibanya di Jakarta, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses mutasi masuk dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi Samsat sesuai domisili di Jakarta
  2. Menyerahkan berkas mutasi keluar dan dokumen kendaraan
  3. Melakukan cek fisik ulang apabila diperlukan
  4. Memproses penerbitan STNK baru
  5. Mendapatkan pelat nomor (TNKB) dengan kode Jakarta
  6. Menyelesaikan biaya administrasi

Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan sah terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.

Keuntungan Melakukan Mutasi Kendaraan

Mutasi kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Data kepemilikan sesuai dengan alamat terbaru
  • Kemudahan mengakses layanan Samsat di daerah domisili
  • Administrasi kendaraan lebih tertib dan sesuai ketentuan

Fasilitas Pembebasan Sanksi untuk Permudah Warga

Sebagai bentuk dukungan bagi warga yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk mengurus mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, Pemprov memberikan pembebasan bunga keterlambatan secara otomatis tanpa permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, dan sistem akan langsung menghapus sanksinya.

Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan, sekaligus mempermudah proses penyesuaian administrasi kendaraan di domisili baru.

Dengan mengikuti prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang tersedia, pemilik kendaraan kini bisa mengurus perpindahan administrasi dengan lebih ringan, cepat, dan efektif.

 

(*)


Source link

099995600_1766049008-Menkeu_Purbaya_Yudhi_Sadewa_saat_Konpres_APBN.jpeg

Menkeu Purbaya Tegaskan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Tak Dipungut Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak.

Isu tersebut mencuat setelah dibagikan oleh seorang warga diaspora Indonesia yang tinggal di Singapura.

Menurut Purbaya, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan bencana yang berasal dari luar negeri tidak dipungut pajak sepanjang mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menilai kesimpangsiuran informasi ini muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur administrasi kepabeanan. Padahal, kebijakan pembebasan bea masuk untuk bantuan kemanusiaan telah lama disiapkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan bencana.

 

 

 

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Drektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,7 juta wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, menyampaikan perkembangan implementasi sistem Coretax hingga saat ini menunjukkan progres yang cukup signifikan.

Per 17 Desember 2025, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 14,9 juta WP. Dari jumlah tersebut, 7,7 juta WP telah melakukan aktivasi akun Coretax, atau setara 51,66 persen dari total WP yang melapor SPT.

“Adapun total aktivasi coretax per kemarin sudah sekitar, jadi jumlah Wajib Pajak (WP) yang lapor SPT tahun 2025 ada 14,9 juta, WP yang sudah aktivasi akun 7,7 juta dengan persentase 51,66 persen,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Lebih lanjut, dari 7,7 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax, sebanyak 4,8 juta WP sudah menyelesaikan tahapan lanjutan berupa pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Angka ini setara dengan 32,38 persen dari total WP yang melaporkan SPT.

“Dari 7,7 juta wajib pajak yang sudah aktivasi akun, yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik ada 4,8 juta atau sekitar 32,38 persen,” ujarnya.

 

 


Source link

039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg

Hashim Sebut Sistem Pajak dan Bea Cukai Bobrok, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Lebih lanjut, Purbaya menyebut teknologi yang diusulkan untuk memantau produksi rokok secara langsung sudah cukup baik dan memungkinkan data masuk otomatis ke sistem keuangan Bea dan Cukai. Dengan alat tersebut, produksi rokok dapat dipantau tanpa bergantung sepenuhnya pada pelaporan manual.

Dalam skema tersebut, setiap produk rokok akan memiliki kode khusus yang dapat dipindai menggunakan telepon genggam atau perangkat tertentu. Dari kode itu, petugas bisa mengetahui asal rokok, jalur distribusi, hingga status cukainya. Dengan demikian, pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah dan transparan.

“Jadi, nanti rokok langsung dimonitor sama itu, sama alat itu. Langsung masuk ke sistem keuangan di Bea Cukai. Nanti juga, kalau jadi ya, di cukainya itu ada kode khusus. Dia pakai handphone atau pakai alat khusus bisa ketahuan. rokok mana, dari mana, dari mana, jadi ketahuan. Dan pengawasannya akan lebih gampang,” jelasnya.

 


Source link

7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Apa yang Terjadi Jika Tidak Aktivasi Coretax? Ini Risiko dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Merujuk pada penjelasan resmi DJP, tidak melakukan aktivasi akun Coretax bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif dan kepatuhan pajak.

1. Tidak Bisa Mengakses Layanan Perpajakan

Akibat paling langsung jika tidak aktivasi Coretax adalah hilangnya akses terhadap layanan perpajakan digital. Wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem Coretax untuk menggunakan fitur-fitur utama seperti pembuatan e-Billing, penerbitan e-Faktur, hingga pengisian dan pengiriman SPT.

Hal ini sangat krusial mengingat mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Tanpa akun aktif, wajib pajak secara praktis terhambat untuk memenuhi kewajiban formalnya.

2. Risiko Tidak Bisa Melaporkan SPT Tahunan 2025

DJP secara tegas menyatakan bahwa SPT Tahunan 2025 hanya dapat disampaikan melalui ekosistem Coretax. Artinya, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi akun, proses pelaporan SPT akan terhenti sebelum dimulai.

Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Dalam konteks ini, tidak aktivasi Coretax berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sebenarnya bisa dihindari dengan satu langkah sederhana.

3. Terjadinya Kepatuhan Semu

DJP mencatat bahwa salah satu risiko besar dari rendahnya tingkat aktivasi akun adalah munculnya kepatuhan semu. Wajib pajak secara formal memiliki NPWP, tetapi tidak memiliki aktivitas nyata dalam sistem perpajakan karena tidak dapat mengakses Coretax.

Kondisi ini berbahaya baik bagi wajib pajak maupun negara. Bagi wajib pajak, data perpajakan menjadi tidak mutakhir. Bagi negara, basis data kepatuhan menjadi kurang akurat dan menghambat reformasi pajak digital.

4. Data Tidak Tersinkronisasi

Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai pintu masuk untuk menyinkronkan data wajib pajak yang sebelumnya berada di DJP Online. Data seperti alamat, status keluarga, pekerjaan, hingga histori pelaporan akan otomatis terhubung setelah aktivasi.

Jika aktivasi tidak dilakukan, data tersebut tidak akan terintegrasi ke sistem baru. Akibatnya, wajib pajak berisiko mengalami kendala administrasi di kemudian hari, termasuk kesalahan data atau keterlambatan layanan.

5. Kehilangan Perlindungan Keamanan Digital

Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor melalui email dan nomor ponsel, serta penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan sistem keamanan ini.

Padahal, KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang menjamin keabsahan dan akuntabilitas setiap transaksi perpajakan. Tidak mengaktifkan Coretax berarti melewatkan perlindungan penting terhadap risiko penyalahgunaan akses.


Source link

000125100_1765781038-Hashim.png

Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara

 

Liputan6.com, Jakarta – Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo mengkritisi kondisi penerimaan negara, mulai dari penerimaan pajak hingga bea cukai.

Dia bahkan membandingkan sistem perpajakan Indonesia yang justru tertinggal dengan negara lain seperti Kamboja sejak 10 tahun terakhir. Negara yang disebutnya jauh lebih miskin dari Indinesia.

“Titik lemah kita dan juga berpotensi besar untuk kita adalah penerimaan negara. Parah, sistem penerimaan negara kita parah. Pajak, Bea Cukai sangat parah sekali,” ujar dia dalam Bedah Buku Indonesia Naik Kelas “Future Talk: Indonesia Naik Kelas & Peran Sivitas Akademika” digelar Universitas Indonesia pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dia mengaku mengetahui hal ini ketika ditugaskan Presiden Prabowo memimpin tim di Partai Gerindra untuk mengkaji potensi ekonomi dimiliki Indonesia.

Dari temuan tim, terkuak jika salah satu titik paling rapuh ekonomi Indonesia justru berada pada sistem penerimaan negara, mulai dari pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Indonesia paling lemah, paling rendah di dunia sistem perpajakan kita. Saya ketemu pak Purbaya 2 minggu yang lalu dan beliau membenarkan apa yang kita temukan,” lanjut Hashim.

Temuan itu, sejalan dengan data Bank Dunia yang telah bertemu dengannya beberapa kali sejak 2013. “Data bank dunia sudah menunjukkan dari dulu sampai sekarang pajak, PNPB, royalti, cukai kita tetap tidak ada penambahan,” tegas dia.

 


Source link

013754400_1606128090-20201123-Ganjil-Genap-Jakarta-Belum-Berlaku-di-Tengah-Perpanjangan-PSBB-Transisi-ANTONIUS-2.jpg

Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Liputan6.com, Jakarta – Penyerahan kendaraan bermotor melalui hibah merupakan praktik yang sering ditemui di tengah masyarakat. Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan yang diterima melalui hibah tetap dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui aturan yang berlaku dan perubahan kebijakan terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang Dimaksud dengan BBNKB?

BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB.

Aturan Baru: Hibah Kendaraan Dibebaskan dari BBNKB

Per 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Implementasinya:

  • Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
  • Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.

Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian.

Alasan di Balik Kebijakan Pembebasan

Pemerintah provinsi menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
  • Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
  • Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.

Dengan demikian, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.


Source link