000654900_1757507072-me7.jpg

Menkeu Purbaya Enggan Hapus Kewajiban Pajak Buat BUMN Kategori Ini

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) enggan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah kategori BUMN. Menyusul adanya permintaan insentif pajak dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Purbaya mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani meminta penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN. Namun, Purbaya enggan mengabulkannya.

“Nah, yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ungkap Purbaya, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia menegaskan lagi, BUMN yang diusulkan itu tidak bisa diberikan keringanan atau penghapusan kewajiban pajaknya. Apalagi, permohonannya atas tindakan masa lalu.

Kemudian, perusahaan itu disebut sudah mencatatkan untung bahkan ada keterkaitan dengan perusahaan asing.

“Ya enggak bisa. Itu kan udah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

 


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 43,75 Triliun, Roblox Ditunjuk jadi Pemungut PPN

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 333,88 triliun, pajak atas kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun.

“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 675,6 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.

 


Source link

005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg

OJK Ingin Komisi XI DPR Pertimbangkan Insentif Pasar Modal Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dukungan insentif di berbagai level untuk pasar modal Indonesia. Seiring hal tersebut, OJK meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait permintaan insentif berupa keringanan pajak.

“Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (4/12/2025).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, pentingnya dukungan insentif di berbagai level bagi pasar modal Indonesia.

“Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” kata dia.

Inarno menuturkan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

“Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” kata Inarno.

Ia menyoroti perlu skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, tetapi dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40% mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. “Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh,” ujar Inarno.

 


Source link

081614300_1751589860-Untitled.jpg

RUU Pajak Donald Trump Terancam Pangkas Donasi Orang Kaya, Siapa yang Akan Menutupi Selisihnya?

Meski total donasi rumah tangga Amerika meningkat menjadi USD 392,45 miliar pada tahun lalu, menurut laporan terbaru Lilly School of Philanthropy for Giving USA. Angka ini naik 52% sejak 2014.

Namun, meski donasi meningkat, semakin sedikit warga Amerika Serikat yang memberi karena donatur kaya semakin banyak yang melakukan kegiatan filantropi, menurut penelitian universitas tersebut.

Dekan Lilly School of Philanthropy, Amir Pasic mengatakan, kondisi ekonomi “berbentuk K” di mana orang kaya makin kaya, sementara kelas menengah dan bawah kian tertekan membuat kebiasaan memberi semakin timpang.

“Tekanan finansial menahan kemampuan donatur sehari-hari untuk memberi. Sementara itu, donatur kaya menyumbang lebih besar,” ujar dia.

Kenaikan harga, tarif, serta biaya hidup yang meningkat membuat masyarakat menengah dan bawah mengurangi pengeluaran, termasuk untuk amal. Di saat bersamaan, konsumsi kelas atas justru menunjukkan daya beli yang tetap kuat.

Akankah Insentif Baru Mampu Mengubah Perilaku?

Ekonom Daniel Hungerman menilai efektivitas insentif pajak baru tersebut masih meragukan. Menurut dia, upaya serupa pada 1980an gagal meningkatkan jumlah donasi. Begitu pula pengurangan sementara sebesar USD 300 pada 2020, yang hanya menaikkan sumbangan sebesar 5%.

Bahkan, penetapan potongan pajak standar yang lebih tinggi setelah reformasi pajak 2017 menyebabkan penurunan sumbangan amal hingga US$16 miliar per tahun secara permanen.

Namun, ada sedikit harapan. Peningkatan batas pengurangan SALT (State and Local Taxes) dapat mendorong lebih banyak wajib pajak di negara bagian berbiaya tinggi untuk merinci pajaknya, yang pada gilirannya meningkatkan insentif memberi.

Hungerman menekankan, yang terpenting adalah mengajak donatur menengah membiasakan diri berdonasi sejak dini. “Di suatu tempat, ada Bill Gates masa depan,” ujarnya.

 


Source link

000421400_1762944231-mus2.jpg

Pembekuan Bea Cukai Bukan Solusi

Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau bea cukai bukanlah langkah yang tepat untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.

“Ada ungkapan “leadership is the key“. Ini berarti bahwa pembekuan DJBC bukan langkah tepat,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Selasa (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada keberadaan institusi, melainkan pada kualitas kepemimpinan dan konsistensi reformasi internal.

Menurut Prianto, seorang pemimpin yang baik seharusnya mampu melakukan reformasi menyeluruh terhadap setiap kelemahan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Ia menilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa serta jajaran pimpinan DJBC memiliki kapasitas untuk mendorong perubahan signifikan tanpa harus mengambil langkah drastis seperti pembekuan lembaga.

“Sebagai good leader, Menkeu dan jajaran pimpinan di DJBC harus mampu mereformasi segala kelemahan yang ada selama ini dan telah disorot masyarakat. Masih banyak orang baik dan berintegritas di DJBC. Sudah saatnya, mereka tampil untuk membenahi internal DJBC ketika sudah ada dorongan kuat dari Menkeu-nya,” jelasnya.

Prianto menambahkan bahwa justru momentum ini semestinya menjadi dorongan bagi para pegawai berintegritas untuk tampil dan memimpin pembenahan internal. Dengan adanya perhatian langsung dari Menteri Keuangan, ia menilai DJBC memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri secara komprehensif tanpa harus menghentikan operasi lembaga.

 


Source link

084677000_1759467383-TPC_1_0.jpeg

Bos Pajak Panggil 200 Pengusaha Imbas Manipulasi Pajak Sawit

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya. Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru.

DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo, dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

Bimo menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.

“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Adapun DJP berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional, serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

 


Source link

098662900_1753074718-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_12.09.59.jpeg

Geledah 5 Tempat dan Cekal Sejumlah Pihak

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, di mana kasus ini berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum pegawai pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Pertama yang terkait dengan perkara pajak, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan beberapa tindakan pencekalan,” kata dia kepada wartawan Senin (1/12/2025).

Tak hanya itu, tim juga menyita beberapa barang bukti dari kegiatan penyidikan kasus ini.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti di beberapa tempat, ada lebih dari 5 titik di Jabodetabek,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

 


Source link