032514500_1667904283-jalan_tol_JTCC-HERMAN_3.jpg

Pajak Alat Berat Beri Kontribusi Nyata bagi Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift menjadi bagian penting dari berbagai proyek pembangunan di ibu kota. Di balik penggunaannya, terdapat kontribusi finansial bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB), salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.

Pengertian Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Manfaat Pajak Alat Berat

Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.

2. Mewujudkan Keadilan Fiskal

Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.

3. Menertibkan Administrasi Kepemilikan

Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.

4. Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.

 


Source link

Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan daerah tidak hanya berasal dari pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperoleh penerimaan dari retribusi daerah, yang bersama pajak menjadi dua sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Meski sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lalu, Apa Itu Retribusi Daerah?

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.

Contoh retribusi daerah meliputi:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.

Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi Daerah

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah:

Dua Sumber, Satu Tujuan: Kesejahteraan Warga

Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta. Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.

Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena setiap rupiah yang dibayarkan, kembali lagi untuk kepentingan bersama.Dari kita, untuk Jakarta.

 

(*)


Source link

057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215-Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg

Ada 110.145 Kendaraan di Purwakarta Nunggak Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 110.145 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, masuk kategori ‘nunggak’ pajak. Bahkan, merujuk pada data yang ada di Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) setempat, sampai saat ini masih banyak di antaranya yang sama sekali belum melakukan daftar ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita, tak menampik hal itu.

Dia menjelaskan, dari jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 326.296 unit ini, hanya 66 persen atau sebanyak 216.151 unit yang masuk kategori taat pajak.

“Untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori nunggak pajak, itu di angka 33 persen atau sebanyak 110.145 unit. Tunggakan pajak ini bervariasi. Yakni, antara dua hingga lima tahun,” ujar Tita kepad Liputan6.com di kantornya, belum lama ini.

Tita merinci, dari jumlah kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 326.296 unit itu, 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sisanya, merupakan kendaraan roda empat.

“Untuk yang kategori nunggak pajak, didominasi kendaraan roda dua,” jelas dia.

Tita juga menyampaikan, dari 110.145 unit kendaraan yang nunggak pajak ini, 20 persen di antaranya masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Sisanya, atau 13 persen masih ada potensi bayar.

Sejauh ini, kata Tita, berbagai upaya terus dilakukan jajarannya guna menggenjot pendapatan. Di antaranya, dengan menyebar outlet di sejumlah wilayah. Sehingga, masyarakat tidak melulu harus datang ke kantor samsat pusat.

“Kami juga memaksimalkan layanan Samsat Keliling yang setiap saat mobile secara terjadwal ke sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta,” terang dia.

 


Source link

060677600_1742615308-1742611172239_tips-trik-beli-motor-bekas.jpg

BBNKB Tak Hanya Administrasi, tapi Bentuk Kontribusi untuk Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Banyak warga mungkin menganggap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya sebatas urusan administratif saat membeli kendaraan bekas. Padahal, pungutan ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Legalitas dan Kemudahan Pajak

Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah. Data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif, yang berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dukung Pembangunan Jakarta

Tak banyak yang tahu, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga.

Jaga Ketertiban dan Akurasi Data

Pembayaran BBNKB juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid penting untuk menyusun kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor. Dengan data yang tertib, pemerintah dapat merancang kebijakan berbasis fakta lapangan yang lebih tepat sasaran.

Gratis untuk Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB alias gratis.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kemudahan bertransaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota.

Membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta.

Dengan tertib administrasi dan pajak, warga ikut mendorong terwujudnya Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.

 

(*)


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan.

Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan P2Humas Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa, Sabtu (1/11/2025).

Latar Belakang Kasus Pajak

Sebelumnya, Terpidana TB terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

 

 


Source link