094862600_1757498720-4.jpg

Heboh Pajak Ekspor Emas, BRMS Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor emas mulai tahun depan tidak akan memengaruhi kinerja perusahaan. Dalam klarifikasi resmi pada 17 November 2025, manajemen menyatakan seluruh pendapatan BRMS berasal dari penjualan emas dan perak di pasar domestik.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, PT Citra Palu Minerals (CPM) anak usaha BRMS yang mengoperasikan tambang di Sulawesi Tengah dan Selatan mencatat bahwa 100% pendapatannya berasal dari penjualan emas dan perak kepada pembeli lokal.

President Director PT Bumi Resources Minerals Tbk, Agus Projosasmito menjelaskan emas produksi CPM dijual kepada lima pembeli domestik, yakni PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Adapun produk perak dipasarkan ke perusahaan-perusahaan yang sebagian besar sama, termasuk PT Garuda Internasional Multitrade.

“Dalam menjual produk emas dan peraknya, BRMS dan anak usahanya akan selalu berusaha untuk mengoptimalkan laba Perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham BRMS. Kami berharap penjelasan di atas dapat membantu menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang ada dari para komunitas investor maupun media,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/11/2025).

Saat ini, CPM menambang bijih berkadar emas dan perak di Blok 1 Poboya, Palu, serta mengoperasikan dua fasilitas pengolahan Carbon in Leach. Produk akhir yang dipasarkan adalah emas dan perak murni, bukan dore bullion.

Manajemen menegaskan bahwa perusahaan akan terus berupaya mengoptimalkan profit dan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham di tengah dinamika kebijakan pemerintah terhadap sektor mineral. 


Source link

083174200_1752497480-IMG_3421.jpg

Kejagung Geledah Petinggi Dirjen Pajak, DJP Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap petingginya. DJP Kemenkeu bakal menghormati proses hukum yang berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengakui saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung soal proses penggeledahan yang dilakukan. Termasuk mengenai kejelasan kasus yang tengah ditelusuri.

“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait,” kata Rosmauli saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/11/2025).

Dia menegaskan, DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan ditangani Kejagung. Proses itu dipastikan bisa memberi dampak positif terhadap instansi.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menggeledah petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Substansi yang ditelusuri terkait dengan pengurangan pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

 


Source link

022452900_1761881599-WhatsApp_Image_2025-10-31_at_10.15.18_e8c4ac74.jpg

PBJT Dorong Pertumbuhan Industri Kesenian dan Hiburan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Sebagai ibu kota, Jakarta tidak hanya menjadi pusat bisnis dan pemerintahan, tetapi juga pusat aktivitas seni dan hiburan yang memancarkan energi kreatif. Konser musik, pementasan teater, festival budaya, hingga pertunjukan di ruang publik menjadi bagian penting dari denyut kehidupan kota ini.

Namun, di balik kemeriahan setiap panggung, terdapat kontribusi nyata sektor hiburan terhadap pembangunan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk jasa kesenian dan hiburan.

Pajak yang Menghidupkan Kota

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan pada penyelenggaraan kegiatan seperti konser, pementasan drama, pertunjukan seni, bioskop, maupun wahana rekreasi. Pajak ini bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk partisipasi aktif pelaku industri hiburan dalam mendukung pembangunan kota.

Sebagian nilai dari setiap tiket yang dibeli masyarakat kembali ke warga dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan, serta program kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, setiap kali warga menikmati hiburan di Jakarta, mereka turut berkontribusi pada keberlanjutan dan kemajuan kota.

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Industri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong terciptanya ekosistem seni dan hiburan yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar PBJT menjadi bagian penting dari upaya ini.

Pendapatan pajak dari sektor hiburan juga digunakan untuk pengembangan fasilitas kesenian dan budaya, seperti ruang pertunjukan publik, pusat kegiatan kreatif, dan sarana kebudayaan lainnya. Dengan demikian, kontribusi dari sektor hiburan secara langsung mendukung pertumbuhan dunia seni itu sendiri.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta diharapkan terus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. Pajak yang dibayarkan bukan hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga fondasi bagi pembangunan kota yang lebih kreatif dan sejahtera.

Di balik setiap pertunjukan musik, tarian, dan sorotan lampu panggung, tersimpan semangat bersama untuk membangun Jakarta yang lebih hidup, inovatif, dan berbudaya. Melalui PBJT, seni tidak hanya menjadi bentuk ekspresi, tetapi juga kekuatan yang menggerakkan pembangunan kota.

 

(*)


Source link

020294200_1762421931-Kawasan_Industri_Bontang.jpeg

Pengusaha Kawasan Industri Minta PPN Diturunkan Bertahap hingga 8% di 2028

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional. HKI menilai bahwa penyesuaian tarif PPN sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor industri yang banyak beroperasi di kawasan industri.

HKI mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 11% bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini, namun tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri.

“Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” tambah Ma’ruf.

Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Setiap penurunan 1% tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi. “Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” jelas Ma’ruf.

Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.

“Tarif 10% pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Ma’ruf.

 

 


Source link

1763356300_073327600_1760429645-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa.jpeg

DJP Bakal Intip Rekening Warga RI Mulai 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses rekening digital masyarakat pada 2026 turut menjadi perhatian Purbaya.

Kebijakan tersebut diproyeksikan akan masuk dalam revisi PMK terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya masih jauh dari final.

“Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain,” kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (17/11/2025).

Bendahara negara ini memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” ujar Purbaya.

 


Source link

073327600_1760429645-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa.jpeg

Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Purbaya Bakal Kirim Surat Cinta ke Penunggak Pajak

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total utang pajak yang mencapai Rp 50–60 triliun.

Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang selama ini menunggak dan sebagian di antaranya masih dalam proses penagihan intensif. Menurut Purbaya, pencapaian ini membutuhkan proses bertahap karena sebagian wajib pajak memilih untuk mencicil kewajibannya.

“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun,” ujarnya.

 


Source link

079303100_1762334079-085976300_1741164258-20250305-Sampah-HER_1.jpg

Pajak Alat Berat, Instrumen Penting untuk Mendorong Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift kerap terlihat di berbagai proyek pembangunan di ibu kota. Namun, di balik perannya dalam kegiatan konstruksi, alat berat juga memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Definisi dan Ruang Lingkup Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan industri, konstruksi, pertambangan, maupun sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum. Karena itu, pengenaan pajaknya diatur secara khusus oleh pemerintah daerah untuk memastikan tertib administrasi dan kontribusi fiskal yang berkeadilan.

Manfaat Strategis Pajak Alat Berat

Penerapan PAB tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

  1. Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penerimaan dari PAB menjadi salah satu pilar pendanaan pembangunan Jakarta. Dana yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik, membangun infrastruktur, serta mendukung program sosial dan lingkungan.
  2. Menciptakan Keadilan Fiskal antar Sektor Sektor konstruksi dan industri merupakan pengguna utama alat berat. Dengan adanya PAB, kontribusi sektor tersebut menjadi lebih seimbang dibanding sektor lainnya, sehingga tanggung jawab pembangunan dapat terbagi secara adil.
  3. Mendukung Ketertiban Administrasi Melalui proses registrasi alat berat, pemerintah daerah memperoleh data yang akurat mengenai kepemilikan dan distribusi alat berat. Data ini penting untuk perencanaan pembangunan, pengawasan usaha, serta penerapan kebijakan tata ruang dan keselamatan kerja.
  4. Mendorong Pembangunan yang Berkelanjutan Pajak yang dihimpun dari PAB dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kebijakan lingkungan yang lebih ramah dan efisien.

Source link

023865600_1591608597-Foto_01.jpg

Soal Kebijakan Basis Data Wajib Bayar Pajak Antarunit Kemenkeu, Ini Penjelasan Bea Cukai

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengaku telah menerapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara terkait integrasi basis data wajib bayar antarunit Kemenkeu maupun antar K/L. 

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

“Di Bea Cukai, integrasi data dengan kementerian dan lembaga lain sudah berjalan, khususnya dalam konteks pelayanan ekspor dan impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Nirwala menjelaskan, seluruh proses ini difasilitasi melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW.

Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. 

“Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Menurut dia, integrasi ini memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat sehingga meminimalkan potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

 

 


Source link

ilustrasi-tiket-pesawat-2-140716-andri.jpg

Bukan Lagi Angkutan Orang Kaya, Kemenhub Bingung Tiket Pesawat Masih Kena Pajak

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi mempertanyakan pengenaan tarif pajak pada tiket pesawat. Lantaran, ia menilai tiket pesawat sudah jadi kebutuhan umum dan bukan lagi barang orang kaya.

“Tiket pesawat itu apakah masih barang mahal? kenapa harus ditarik pajaknya ke penumpang? Wong, tiket bus enggak ada pajaknya,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Ini kan dulu dianggap orang yang naik pesawat itu orang kaya. Nah, sekarang kan bukan orang kaya lagi, ini yang harus diselesaikan,” pinta Antoni.

Di luar usulan itu, pemerintah dalam waktu dekat memang akan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.

Kemudian, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

 


Source link

097054100_1760256270-rumah_36_100jt4.jpg

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif dan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

Kebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:

  1. Penghapusan Bunga Angsuran diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.
  2. Penghapusan Bunga Keterlambatan Bayar Berlaku bagi:
  • Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
  • Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.

Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:

  • Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
  • Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pembangunan sarana pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga yang memiliki kewajiban PBB-P2 untuk segera memanfaatkan keringanan dan penghapusan denda sebelum 31 Desember 2025.

 

(*)


Source link