1763733004_043963500_1567589879-20190904YR_Penghargaan_Mohammad_Ahsan_01.JPG

Bos Djarum Masuk Daftar Cekal Kejagung, Begini Respons Manajemen

Liputan6.com, Jakarta – Grup Djarum angkat bicara mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak. Dua di antaranya yakni bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat Jumat, (21/11/2025).

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan nama Ken Dwijugiasteadi masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 November 2025.

Dalam dokumen yang dibagikan Ditjen Imigrasi, pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi beserta tiga orang lainnya karena alasan korupsi.

Tiga orang yang turut dicekal itu adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Purbaya Respons Eks Dirjen Pajak Dicekal

Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

 


Source link

072043200_1762319579-unnamed_-_2025-11-05T120325.008.jpg

Segera Manfaatkan! Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2025

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendapatkan berbagai insentif.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Keringanan Pembayaran PBB-P2

Wajib Pajak dapat memanfaatkan keringanan berikut jika melakukan pembayaran dalam periode tersebut:

  1. Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
  2. Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
  3. Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

Selain keringanan atas pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda bunga).

Apa Itu Penghapusan Sanksi Administratif?

Penghapusan sanksi administratif merupakan penghapusan denda bunga yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan. Dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:

A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran

Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar

Diberikan untuk:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode 8 April–31 Desember 2025.
  2. Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Source link

009224600_1579066955-kejagung_1.jpg

Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak, Kejagung: Pemufakatan Jahat Pengurangan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpajakan. Ini berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Belakangan pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. 

Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum. 

Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

“Itu bukan terkait Tax Amnesty ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Kebijakan Tax Amnesty memang diberlakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2022. Hanya saja, menurut Anang, objek perkara yang ditangani penyidik bukan soal pengampunan pajak, namun permainan restitusi pajak dalam rentang waktu 2016-2020. 

“Yang jelas sampai saat ini penyidik hanya menyampaikan terfokus pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak mana. Yang jelas ada dari swasta ada gitu, terus dari birokrasinya ada, itu saja sementara ini,” jelas dia.


Source link

043963500_1567589879-20190904YR_Penghargaan_Mohammad_Ahsan_01.JPG

Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Nama Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, terseret dalam daftar lima nama yang dicekal dengan alasan penyelidikan kasus dugaan korupsi sektor perpajakan. Selain Victor, empat nama lainnya adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; dan Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Statusnya dicekal berlaku mulai 14 November 2024. Kelimanya dicekal terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modusnya, memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 17 November 2025. 

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya, mereka melakukan pemufakatan jahat memperkecil pembayaran wajib pajak. Dalam pemufakatan itu diduga ada unsur gratifikasi dan suap 

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.


Source link

048295100_1763645253-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_19.00.47.jpeg

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang (Kamis, 20/11/2025). SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak.” lanjutnya.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan juga kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat. Selanjutnya dapat kami informasikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

 


Source link

084618200_1760438138-men8.jpg

Menkeu Purbaya Tak Peduli Pedagang Thrifting Mau Bayar Pajak: Itu Ilegal

Bahkan, kata Adian, para penjual pakaian bekas itu mengaku siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak. Adian menyebut, sebanyak 67 persen generasi Z justru sangat menyukai pakaian thrifting karena lebih ramah lingkungan.

“Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” katanya.

Politikus PDIP itu menejelaskan, industri tekstil baru justru yang memiliki jejak lingkungan sangat besar. Satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air untuk diproduksi. Satu kaos atau kemeja katun memerlukan 2.700 liter air, setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

“Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” ujar Adian.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” pungkasnya.

 


Source link

026918500_1763624799-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_21.06.43_2608587a.jpg

Ceria Nugraha Indotama Jadi Pembayar Pajak Terbesar KPP Madya Makassar

Liputan6.com, Jakarta – PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Corp) kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Perusahaan tersebut berhasil meraih predikat sebagai pembayar pajak terbesar lingkup KPP Madya Makassar, yang mencakup wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Penghargaan ini menegaskan kontribusi strategis Ceria Corp dalam mendukung penguatan fiskal nasional.

Selain Ceria Corp, sejumlah perusahaan besar lainnya juga menerima apresiasi atas kontribusi signifikan mereka terhadap penerimaan pajak negara.

Pencapaian ini sekaligus mencerminkan dukungan sektor swasta terhadap visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan fiskal, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta pembangunan ekonomi yang berkeadilan. DJP menegaskan bahwa kontribusi Wajib Pajak besar seperti Ceria Corp merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang terus menjaga komitmen kepatuhan fiskal.

“Penghargaan ini merupakan wujud terima kasih DJP atas kontribusi aktif para Wajib Pajak. Ini menjadi motivasi bagi dunia usaha untuk terus berperan dalam pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

 


Source link

1763624704_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai Lewat Portal NPWP 2025, Simak Panduan Resminya

Tahap 2 — Unggah Excel Validasi NIK

Pemberi kerja mengunduh format Excel “FormatValidasiNIK.xlsx”, lalu mengisi:

  • Nomor urut data
  • NIK pegawai
  • Nama penerima penghasilan
  • Nomor HP
  • Email

File Excel wajib di-rename menggunakan format:(NPWP 15/16 digit).xlsx,lalu diunggah ke portal.

 

Tahap 3 — Monitoring Validasi & Registrasi

Sistem memproses validasi secara otomatis dengan status:

  • VALID – by Dukcapil
  • VALID – by Portal
  • TIDAK VALID – Nama tidak sesuai
  • TIDAK VALID – NIK tidak ditemukan

Jika valid, sistem melanjutkan migrasi data ke Coretax dalam waktu maksimal H+3 hari kerja.

Klik “Detail Monitoring” untuk memantau status validasi per NIK dan status migrasi (registrasi) ke Coretax.

Setelah muncul keterangan “Ya”, pemberi kerja dapat:

  • Membatalkan bukti potong lama berbasis NPWP sementara
  • Menerbitkan ulang bukti potong dengan NIK yang sudah teregistrasi
  • Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21

 

Status NIK Setelah Teregistrasi

Status NIK hasil registrasi massal akan menjadi “Belum Aktif (SPDN)”, yang berarti pegawai belum dianggap sebagai Wajib Pajak aktif.Namun demikian, data sudah tersedia sehingga bukti potong atas penghasilannya bisa dibuat oleh pemberi kerja.

Pegawai yang ingin menjadi WP aktif tetap perlu:

  • Aktivasi Akun WP
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP

Proses tersebut dilakukan secara mandiri oleh pegawai menggunakan email dan nomor HP yang telah didaftarkan pemberi kerja sebelumnya.

DJP memastikan bahwa pembaruan Portal NPWP ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang menekankan digitalisasi, akurasi data, dan kepastian aturan. Pemberi kerja diminta proaktif melakukan validasi massal agar proses perpajakan sepanjang 2025 berjalan lebih lancar tanpa hambatan teknis seperti penggunaan NPWP sementara.

 

 


Source link

092792600_1553569131-thak_sola.jpg

Miliarder Thaksin Shinawatra Diperintahkan MA Thailand Bayar Tagihan Pajak, Nilainya Fantastis

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Senin lalu memerintahkan miliarder Thaksin Shinawatra, yang tengah mendekam di penjara, untuk membayar pajak dan denda sebesar USD 542 juta atau Rp 9,05 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.704).

Denda tersebut terkait penjualan perusahaan Shin Corp. miliknya kepada Temasek, perusahaan investasi asal  Singapura, hampir dua dekade lalu. 

Dikutip dari Forbes pada Rabu (19/11/2025), Mahkamah Agung membatalkan putusan dari Pengadilan Pajak Sentral dan Pengadilan Banding Khusus, yang sebelumnya telah membatalkan penilaian pajak dari Departemen Pendapatan. 

Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi mantan Perdana Menteri Thailand tersebut. Pada September lalu Pengadilan Agung memberi putusan pada Thaksin untuk menjalani hukuman penjara satu tahun guna menyelesaikan hukuman penjara yang dijatuhkan pada 2023 terkait dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Thaksin menjual 49% saham perusahaan Shin Corp. miliknya senilai 73,3 miliar baht atau Rp 37,74 triliun (asumsi baht terhadap rupiah di kisaran 514,937) kepada Temasek pada 2006, hanya beberapa hari setelah pemerintah Thailand menaikkan batas kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi menjadi 49% dari sebelumnya 25%.

Transaksi yang dilakukan tanpa pembayaran pajak itu, memicu protes besar yang berujung pada penggulingan Thaksin sebagai perdana menteri melalui kudeta militer saat ia sedang menghadiri pertemuan PBB di New York.

Thaksin merupakan salah satu mikiarder di Thailand dengan kekayaan bersih mencapai USD 2,1 miliar atau Rp 35,07 triliun. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai selama lebih dari satu dekade dalam pengasingan setelah penggulingannya.

Saat kembali pada 2023, Thaksin dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, tetapi ia menerima pengampunan kerajaan yang mengurangi masa hukumannya menjadi satu tahun. Thaksin kemudian menghabiskan enam bulan di rumah sakit sebelum akhirnya dibebaskan dengan masa percobaan.

Namun, dilansir dari Forbes, pada September tahun ini, pengadilan memutuskan masa tinggal Thaksin Shinawatra di rumah sakit polisi, yang sebelumnya diklaim karena alasan sakit parah, dianggap ilegal. Artinya, masa tinggal tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian dari waktu yang seharusnya dia jalani sebagai hukuman penjara.


Source link

096077900_1751004936-Gemini_Generated_Image_eakjveakjveakjve.jpg

Mudah dan Transparan, Begini Cara Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat. Kini, warga Jakarta bisa melakukan pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring lewat laman pajakonline.jakarta.go.id.

Setiap objek pajak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik dan dasar penetapan pajak. Karena itu, keakuratan data PBB-P2 sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam praktiknya, tak jarang ditemukan perbedaan data akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi.

Melalui layanan pembetulan data secara online, wajib pajak kini dapat memperbaiki informasi tersebut dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Menjamin Data Pajak yang Akurat dan Adil

Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.

Dengan sistem data yang tertib, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administratif.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Wajib pajak yang ingin mengajukan pembetulan data perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan objek pajak. Dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas Bapenda.

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak sesuai jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

b. Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian atau perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai beserta KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional):

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan bersertifikat.

b. Untuk tanah belum bersertifikat atau sertifikat kadaluarsa, dapat melampirkan dokumen lain seperti surat kavling, girik, atau surat pernyataan penguasaan fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak (jika ada).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan:

a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

b. Jika kepemilikan atau penguasaan kurang dari lima tahun, wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek mulai dimiliki atau dikuasai.

 


Source link