081537400_1727844433-2_oktober_2024-1.jpg

Jumlah Populasi Wajib Pajak Sektor Pertambangan Minerba Naik 3%

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik rencana memperketat masa tunggu eks pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebelum bisa menjadi konsultan pajak.

Nantinya, mantan pegawai DJP wajib menunggu 5 tahun sebelum beralih profesi menjadi konsultan pajak. Lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 2 tahun saja.

Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif. Ia tidak ingin adanya benturan kepentingan antara DJP dan kantor akuntan publik (KAP).

“Tapi sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara,” ujar Bimo di Bali, Rabu (26/11/2025).

“Itu yang saya nggak pengen, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya,” dia menegaskan.

Sehingga, DJP menetapkan masa tunggu 2-5 tahun bagi mantan pegawainya untuk bisa menjadi ko sultan pajak. Demi menjaga asas profesionalisme dari pegawai di sektor perpajakan, agar tidak disusupi kepentingan tertentu.

“Jadi ada masa tunggulah 5 tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah 2 tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum,” kata Bimo.

 


Source link

008662900_1762915440-desain_rumah_kecil_minimalis__10_.jpg

Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 dan Denda Administrasi

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda administrasi yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2025.

Rincian Keringanan Pembayaran PBB-P2

Selama periode kebijakan berlangsung, wajib pajak dapat menikmati potongan pembayaran sebagai berikut:

  • Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
  • Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
  • Keringanan tambahan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, di luar potongan pokok 25% yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan denda bunga bagi wajib pajak yang menunggak atau mencicil pembayaran.

Penghapusan Sanksi Administratif

Kebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:

1. Penghapusan Bunga Angsuran

Diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

2. Penghapusan Bunga Keterlambatan

Bayar Berlaku bagi:

  • Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
  • Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:

  • Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
  • Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Source link

068559200_1750075882-content-20230213073035.jpeg

Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

Liputan6.com, Jakarta- Nomor Objek Pajak (NOP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, keakuratan data dalam sistem PBB-P2 menjadi hal penting untuk memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Namun, ketidaksesuaian data masih sering ditemukan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi. Untuk memperbaikinya, warga Jakarta kini dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 secara resmi melalui Bapenda DKI Jakarta.

Pentingnya Pembetulan Data PBB-P2

Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya: a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA. b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

  • Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
  • Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru dari objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
  • Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

Source link

082105900_1581414535-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-4.jpg

Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia memiliki pandangan berbeda pada konteks sanksi terhadap tax amnesty.

Purbaya mengakui, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Salah satu hal yang disebutnya mengenai kesalahan dalam proses tax amnesty dalam kaitan di perkara tersebut.

“Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” kata Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang tengah diusut Kejagung tersebut. Hanya saja, menurutnya, tax amnesty merupakan bagian dari pengampunan pajak, yang tidak masuk dalam ranah pidana.

“Jadi pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak, harusnya ruang untuk membuat sebagai kasus pidana, gak tau, saya kita sih gak sebesar itu,” ujarnya.

Dia turut menilai perlunya ada klausul yang menyatakan adanya pelanggaran. “Tapi kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul dimana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya, ada dendanya, saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas dia.

 


Source link

099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

Eks Pegawai DJP Wajib Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Konsultan Pajak, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik rencana memperketat masa tunggu eks pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebelum bisa menjadi konsultan pajak.

Nantinya, mantan pegawai DJP wajib menunggu 5 tahun sebelum beralih profesi menjadi konsultan pajak. Lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 2 tahun saja.

Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif. Ia tidak ingin adanya benturan kepentingan antara DJP dan kantor akuntan publik (KAP).

“Tapi sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara,” ujar Bimo di Bali, Rabu (26/11/2025).

“Itu yang saya nggak pengen, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya,” dia menegaskan.

Sehingga, DJP menetapkan masa tunggu 2-5 tahun bagi mantan pegawainya untuk bisa menjadi ko sultan pajak. Demi menjaga asas profesionalisme dari pegawai di sektor perpajakan, agar tidak disusupi kepentingan tertentu.

“Jadi ada masa tunggulah 5 tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah 2 tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum,” kata Bimo.

 


Source link

036240900_1764054577-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025a.jpg

MUI Keluarkan Fatwa Perpajakan, Dirjen Bimo Wijayanto Bakal Tabayyun

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto bakal melakukan verifikasi penuh (tabayyun) terhadap fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) soal perpajakan. Respons itu diberikan usai MUI menetapkan 5 fatwa, salah satunya tentang pajak berkeadilan.

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan MUI pada September 2025. Ia kemudian bakal memberi penjelasan lebih lanjut agar fatwa MUI tersebut tidak disalahartikan.

“Setelah itu kami akan tabayyun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu,” ujar Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dari pertemuan tersebut, DJP dan MUI telah bersepakat bahwa fatwa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Semisal tidak adanya pengenaan pajak kepada orang yang tidak sesuai dengan kemampuan pajaknya.

Ia mencontohkan konsep threshold pajak pertambahan nilai (PPN) untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta. Juga ada pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

“Tetapi bahwa daya pikul menjadi azas, iya. Jadi komoditas bahan pokok itu juga tidak dikenakan PPN, karena komoditas kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jadi bagi kami sih tidak ada polemik,” tuturnya.

 


Source link

087849600_1755661509-Depositphotos_697613704_L.jpg

PBJT jadi Motor Pendukung Industri Seni Jakarta yang Dinamis

Liputan6.com, Jakarta Selain dikenal sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, Jakarta juga memiliki denyut kehidupan yang khas melalui ragam kegiatan seni dan hiburan. Dari konser musik berskala besar, pementasan teater, festival budaya, hingga berbagai acara kreatif di ruang publik, seluruhnya menjadi bagian dari identitas kota yang dinamis dan hidup. Namun, di balik gemerlap panggung dan sorotan lampu, terdapat kontribusi penting dari sektor ini terhadap pembangunan daerah, yaitu melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Hiburan.

PBJT sebagai Wujud Kontribusi Industri Hiburan untuk Kota

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan seperti konser musik, pertunjukan drama, pementasan seni, hingga kegiatan serupa lainnya.

Pajak ini menjadi bentuk partisipasi nyata pelaku industri hiburan dalam mendukung pembangunan Jakarta. Setiap pembelian tiket pertunjukan, konser, bioskop, maupun wahana rekreasi, sebagian nilainya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan umum, dan berbagai program kesejahteraan warga.

Dengan demikian, setiap kali warga menikmati hiburan di Jakarta, mereka juga ikut berperan dalam mendukung keberlanjutan kota. Pajak dari sektor hiburan membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Ratusan Perusahaan Diduga Gelapkan Pajak, Jumlahnya Naik Hampir 2 Kali Lipat Dalam Sebulan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapati adanya ratusan perusahaan berstatus wajib pajak (WP) badan yang diduga melakukan skema penggelapan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah WP penggelap pajak tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding pengumuman pada awal bulan ini.

Adapun pada awal November 2025 lalu, Bimo mendeteksi adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan penggelapan dokumen (underinvoicing). Menjunjung asas praduga tak bersalah, jumlah WP yang diduga melakukan manipulasi data naik menjadi 463 perusahaan.

“Jadi targetnya dari kemarin 282 wajib pajak, setelah kita coba telusuri, ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocent, itu sekitar 463 wajib pajak,” kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Adapun ratusan perusahaan itu dicurigai melakukan sejumlah pelanggaran dengan berbagai skema. Mulai dari penghindaran pungutan ekspor, hingga tidak memenuhi kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO).

“Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kemudian kewajiban domestic market obligation (DMO), kemudian (kewajiban) pajak dalam negeri, dan dugaan dividen yang terselubung,” bebernya.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Baru 5,7 Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, baru sekitar 5,73 juta wajib pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan, atau Coretax per November 2025 ini.

“Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan instansi, dan PMSE (pedagang online) itu ada sekitar 5,738 juta (Wajib Pajak yang sudah aktivasi Coretax),” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Dari 5,73 juta wajib pajak tersebut, Bimo menerangkan, mayoritas sebanyak 4,897 juta merupakan WP orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi. Sementara 755 ribu lainnya merupakan WP badan, dan 86 ribu lainnya WP instansi pemerintah.

Merujuk catatan DJP, total baru ada sekitar 14,78 juta wajib pajak terdaftar di dalam Coretax hingga batas lapor SPT Tahunan PPh 2024 per Maret/April 2025 lalu. Itu terdiri dari 13,65 juta WP orang pribadi, 1,125 juta WP badan.

Menindaki catatan itu, Bimo bakal menyiagakan seluruh pegawai pajak di seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP, baik yang berlokasi di pusat maupun daerah. Untuk melakukan sosialisasi terkait proses aktivasi akun Coretax.

“Artinya tidak hanya di kantor pelayanan. Kami ada helpdesk, kami ada coaching clinic. Sehingga wajah-wajah yang memang ingin dipandu untuk bisa mengaktivasi, untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi akan kami bantu,” tuturnya.

 


Source link