051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg

Bom Waktu Demografi Jepang: Bisnis Keluarga Terancam Punah, Utang Pajak Warisan Jadi Pemicu

Liputan6.com, Jakarta – Ancaman “bom waktu demografi” kini menghantui ribuan perusahaan di Jepang, membuat para investor swasta bergegas mencari solusi.

Krisis ini berakar dari dua masalah besar: generasi penerus yang enggan melanjutkan perusahaan keluarga dan beban pajak warisan yang tinggi, yang makin memperburuk keadaan.

Dikutip dari CNBC, Senin (20/10/2025), tradisi mewariskan kendali perusahaan kepada anggota keluarga, yang dulu dianggap tabu untuk dihentikan, kini menjadi langkah yang wajar dan realistis. Kondisi mendesak di lapangan telah menjadikan penjualan perusahaan sebagai jalan keluar yang rasional bagi banyak pemilik usaha.

Krisis ini secara langsung mendorong lonjakan aktivitas merger dan akuisisi (M&A). Menurut data dari PitchBook, secara year-to-date hingga 20 Oktober 2025, aktivitas transaksi merger dan akuisisi di Jepang telah melonjak lebih dari 30% menjadi USD 29,19 miliar (year-on-year).

Bahkan, Bain & Co mencatat nilai transaksi tahunan pasar saham swasta Jepang mencapai 3 triliun yen ayau kurang lebih USD 20 miliar selama empat tahun berturut-turut.

Sebagian besar arus transaksi ini dipicu oleh banyaknya bisnis keluarga yang memilih bergabung atau menjual usahanya. Para pendiri yang telah menua menghadapi kesulitan mencari penerus, ditambah dengan beban pajak warisan yang tinggi, menurut para pakar industri.

CEO perusahaan investasi Jepang Nippon Sangyo Suishin Kiko, Jun Tsusaka mencontohkan kasus yang sering terjadi: “Mereka berada di usia di mana mereka berkata: ‘Saya sudah bekerja keras. Tapi anak-anak saya tidak mau mengambil alih bisnis saya,’” ujarnya mengutip seorang pria berusia 61 tahun yang memintanya menjual bisnis tersebut.

 


Source link

099406900_1760962573-Clipboard_10-20-2025_01.jpg

Anak Buah Purbaya Pamer Insentif Pajak di 1 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memberikan sejumlah insentif pajak selama 1 tahun kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bawahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini mengutarakan, rangkaian insentif pajak diberikan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selama satu tahun pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran, sudah banyak insentif dan fasilitas pajak yang dikucurkan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Beberapa insentif tersebut, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan di sektor-sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun turut digelontorkan guna mendorong konsumsi masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta pembelian tiket pesawat.

 


Source link

010777900_1726647040-dba2689d-293c-4aaf-8f6e-170050921c72.jpg

PNBP Imigrasi Capai Rp 8,3 Triliun, dari Sini Sumbernya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam satu tahun terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,3 triliun per 17 Oktober 2025, atau meningkat sekitar 18,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7 triliun.

Kenaikan ini menjadi indikator kuat dari semakin efektifnya tata kelola Keimigrasian yang berorientasi pada transparansi, kepatuhan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa peningkatan PNBP ini tidak hanya bersumber dari layanan langsung seperti penerbitan paspor, visa, dan izin tinggal, tetapi juga dari faktor struktural yang memperkuat kinerja organisasi.

“Inovasi layanan dan transformasi digital telah meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,: ujar Yuldi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Yuldi Yusman mengatakan, ada beberapa terobosan dan inovasi yang dilakukan selama ini, yaitu All Indonesia, sistem integrasi lintas instansi yang mempercepat proses deklarasi penumpang di bandara dan pelabuhan utama. Golden Visa Indonesia, kebijakan inovatif untuk menarik investor dan talenta global berkualitas.

“Immigration Lounge, fasilitas premium di bandara internasional yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan berkelas bagi pemegang visa prioritas, investor, serta tamu kenegaraan, “ujarnya.

 


Source link

073819600_1691056038-20230803-Jumlah-Penduduk-Jakarta-Angga-5.jpg

Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pajak dapat diberikan secara otomatis (penetapan secara jabatan) maupun atas permohonan Wajib Pajak.

  • Pengurangan otomatis:

    • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
    • 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.
  • Pengurangan atas permohonan:

    • Hingga 100% untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
    • Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
    • 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.
    • 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub ini juga memberikan fasilitas pembebasan pajak, baik otomatis maupun atas permohonan.

  • Pembebasan otomatis: Berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.
  • Pembebasan atas permohonan: Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan penting: pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

Berlaku Mulai Agustus 2025

Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

 

(*)


Source link

085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal libur akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kementerian Keuangan menilai, insentif ini akan memberi efek ganda — meningkatkan permintaan sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan di berbagai daerah. Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penguatan ekosistem ekonomi domestik melalui sinergi lintas industri.

Dengan kebijakan PPN DTP ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap kompetitif, distribusi logistik lancar, dan masyarakat dapat berlibur dengan nyaman tanpa tekanan biaya yang berlebihan.


Source link

067742200_1601878665-hanny-naibaho-aWXVxy8BSzc-unsplash.jpg

Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pajak bagi penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial.

Tujuannya sederhana: agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Diskon Pajak 50% untuk Sejumlah Kegiatan

Pemprov DKI memberikan potongan pajak hingga 50% untuk beberapa kegiatan, antara lain:

  • Pemutaran film nasional di bioskop.
  • Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
  • Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
  • Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga

Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu

  • Selain diskon, ada pula kegiatan yang dibebaskan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0%. Misalnya:Panti pijat tunanetra.
  • Pentas seni yang diadakan sekolah.
  • Pertunjukan kesenian tradisional.
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Proses Pengajuan

Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

 

(*)


Source link

014783900_1759219460-PHOTO-2025-09-30-14-39-35.jpg

Kumpulkan Menteri, Prabowo Beri Tugas Khusus ke Menkeu Purbaya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Dalam rapat itu, Prabowo meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan penerimaan pajak.

“Tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan usai mengikuti rapat, Kamis (16/10/2025).

Selain itu, kata dia, Prabowo memerintahkan agar aturan soal devisa hasil ekspor (DHE) dievaluasi dan disempurnakan. Hal ini agar aturan DHE bisa optimal dan memberikan keuntungan bagi negara.

“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita,” ujarnya.

“Termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor, untuk sekali lagi terus dilakukan penyempurnaan supaya apa yang diharapkan dari diberlakukannya aturan ini dapat berjalan dengan optimal,” sambung Prasetyo.

Kemudian, Prabowo memerintahkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencari skema dan terobosan untuk memastikan ketersediaan pupuk nasional dalam kondisi aman. Bahkan, Prabowo menyarankan agar pabrik-pabrik pupuk direvitalisasi untuk meningkatkan kualitas, namun dengan harga murah.

“Sehingga jauh lebih efisien dengan harapan akan dapat menurunkan harga pupuk yang ini harapannya tentu akan meringankan para petani kita,” tutur Prasetyo.

 


Source link

1760514604_038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting dalam sistem Coretax karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature). Tanpa sertifikat tersebut, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan pajak daring.

DJP menegaskan, sertifikat digital ini akan menjadi pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang selama ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk akses sistem online DJP. Dengan cara baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.

Bimo menambahkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akunnya, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.

 


Source link

005208400_1455699269-20160217-BI-Rate-Turun_-Penjualan-Properti-Diramal-Naik-Angga-6.jpg

Kabar Gembira Sektor Properti, Insentif Pajak PPN DTP Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2027

Sebagai informasi, sebelum perpanjangan ini diumumkan, kebijakan PPN DTP sempat menetapkan besaran insentif yang bervariasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif 100 persen hanya berlaku untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, besaran insentif akan turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian dengan memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025, dan kini, keputusan ini diperluas hingga akhir tahun 2027.

Menkeu Purbaya Sadewa menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kebijakan ini adalah dorongan baru yang sangat diperlukan oleh sektor properti.

“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.


Source link