040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg

Tren Transaksi Meningkat, Penerimaan Pajak Kripto Berpotensi di Atas Rp 2 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp 10,21 triliun dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp 1,71 triliun sejak mulai diberlakukan pada 2022 hingga 2025.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp 836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp 872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyambut positif capaian tersebut. Dia menuturkan, penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp 2 triliun mencerminkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri aset digital nasional.

“Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp 2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin.

Calvin menambahkan, kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40%, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini. “Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun,” ia menambahkan.


Source link

007205400_1761109997-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi.jpg

Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal Tak Bayar Pajak

Melalui akun Instagram resmi @menkeuri, Purbaya menyatakan dialog dengan asosiasi perhiasan itu membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

PMK 48/2023 memandatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

 

 

 


Source link

064423100_1760702670-Screenshot_2025-10-17_190247.jpg

Kejar Pajak Tak Pakai Gaya Preman, Purbaya: Enggak Gedor Rumah Orang Jam 5 Pagi

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam melakukan upaya bersih-bersih di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh aparatur yang berintegritas tinggi.

“Yang dibutuhkan oleh Pak Purbaya adalah pegawai yang bersih. Mengelola keuangan negara itu butuh pegawai yang bersih,” ujar Misbakhun kepada wartawan usai menghadiri acara Diskusi Kadin Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau, Selasa (21/10/2025).

Misbakhun menegaskan, mayoritas pegawai Kementerian Keuangan memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap negara. Namun, ia tak menampik bahwa di antara ribuan pegawai, bisa saja ada segelintir individu yang menyimpang dari nilai moral dan integritas.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum seperti itu sudah sejalan dengan tugas Menteri Keuangan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Nah, tentunya dari puluhan ribu orang itu, pasti ada satu-dua orang yang kemudian mempunyai moral yang tidak baik. Kemudian kalau memang orang-orang yang seperti itu tidak bisa dibina, ya silakan ditindak dan kemudian melakukan upaya-upaya sesuai koridor peraturan perundangan-perundangan untuk ditertibkan dan dibersihkan. Dan tugasnya Pak Purbaya itu sudah benar,” katanya.

 


Source link

019090000_1761122168-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.13_9fbcb9a0.jpg

Pemerintah Raup Rp 42,53 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

Rosmauli mengungkapkan, dari 246 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 32,94 triliun. Setoran terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai Rp 8,44 triliun, disusul Rp 7,6 triliun hingga September 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto juga terus meningkat dengan total Rp 1,71 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN DN Rp 872,62 miliar.

Sektor fintech tak kalah berkontribusi dengan total penerimaan Rp 4,1 triliun. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp 724,4 miliar, serta PPN DN Rp 2,24 triliun.

 


Source link

055503800_1752754209-1000011072__1_.jpg

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Bakal Tutup Celah Hilangnya Potensi Pajak

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Salah satunya dengan kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengamat Energi M. Taufik Toha, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menyebut di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, jumlah penambang sumur minyak rakyat sangat banyak dan memang perlu diregulasi.

“Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami ini sudah ada aturannya. Jadi siapa pun yang mau diizinkan beroperasi, harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Taufik, pendekatan yang dilakukan dalam legalisasi sumur minyak rakyat berorientasi pada keamanan, keadilan, dan partisipasi publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat,” ujar Taufik, Rabu (22/10/2024).

Ia menjelaskan, dengan dilegalkannya kegiatan pengeboran rakyat, pemerintah dapat menerapkan pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara langsung di lapangan. Hal ini untuk meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan akibat pengeboran yang sebelumnya dilakukan tanpa standar keselamatan.

 


Source link

084772200_1761041080-Banner_Infografis.jpg

Infografis Gaya Baru Menkeu Bikin Lapor Pak Purbaya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membuka saluran pengaduan publik bertajuk ‘Lapor Pak Purbaya‘.

Layanan aduan itu ditujukan khusus untuk menangani keluhan masyarakat terkait Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai. Karena hari ini nanti staf saya sudah ada yang standby di sana,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor DJP, Rabu 15 Oktober 2025.

Saluran pengaduan publik Lapor Pak Purbaya itu sudah aktif mulai Rabu 15 Oktober 2025. Seperti apakah? Mengutip instagram @menkeuri, Purbaya menyampaikan cara menyampaikan masalah mengenai bea cukai dan pajak di Lapor Pak Purbaya.

“Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya! Melalui layanan WhatsApp di 082240406600, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel,” tulis Menkeu Purbaya.

Kemudian, aduan yang masuk akan terlebih dahulu dikumpulkan dan disortir oleh tim yang telah disiapkan. Tidak semua laporan akan langsung mendapat respons, karena diperlukan proses validasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Ada tim khusus dari yang akan memverifikasi dan memvalidasi setiap laporan berdasarkan bukti dan urgensinya dari Lapor Pak Purbaya.

Seperti apakah saluran pengaduan publik yang bertajuk Lapor Pak Purbaya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Source link

012684500_1721712662-KV_2_-_Deposito_Superbank.jpg

Superbank Raup Laba Sebelum Pajak Rp 80,9 Miliar dan Punya 5 Juta Nasabah

Liputan6.com, Jakarta PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank dengan layanan digital yang didukung oleh Grab, Emtek, Singtel dan KakaoBank, kembali mencatatkan kinerja keuangannya yang solid pada Kuartal III 2025.

Hingga akhir September 2025, Superbank membukukan laba sebelum pajak (Profit Before Tax atau PBT) sebesar Rp80,9 miliar, seiring dengan pertumbuhan pendapatan bunga bersih sebesar 176% year-on-year (YoY) menjadi Rp1,1 triliun.

Pencapaian ini menegaskan keberhasilan strategi digital-first Superbank dalam membangun bisnis yang berkelanjutan, efisien, dan dipercaya masyarakat luas, tercermin dari kepercayaan nasabahnya, dimana saat ini Superbank telah memiliki 5 juta nasabah sejak peluncuran aplikasi digitalnya pada Juni 2024. Aktivitas transaksi juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

Rata-rata jumlah transaksi harian Superbank terus meningkat, tumbuh lebih dari 40% dibandingkan kuartal sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh produk inovatif seperti OVO Nabung by Superbank, yang turut mencerminkan meningkatnya adopsi layanan digital serta keaktifan nasabah dalam bertransaksi, termasuk di dalam ekosistem Grab dan OVO.

“Kinerja kuat hingga kuartal ketiga menunjukkan fundamental bisnis digital Superbank yang semakin kokoh. Didukung oleh integrasi layanan dengan Grab dan OVO yang tumbuh pesat, kami terus membuktikan bahwa pendekatan digital-first mampu menghadirkan pertumbuhan yang sehat sekaligus layanan yang aman dan mudah diakses oleh lebih dari 5 juta nasabah kami,” ungkap Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan, Selasa (21/10/2025).

“Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi dan layanan digital yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga Superbank dapat tumbuh bersama nasabah dan memberikan dampak positif yang lebih luas,” lanjut dia.

 

 


Source link

038436100_1760343905-Rumah.jpg

Aturan Baru! Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini jadi pedoman baru untuk pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.

Tujuannya supaya aturan lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat, karena sebelumnya aturan masih terpisah-pisah. Pergub ini meliputi:

  • Keringanan pokok pajak.
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak.
  • Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.

Ada dua mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkannya:

  1. Secara otomatis (jabatan) → pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.
  2. Atas permohonan wajib pajak → bisa diajukan tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.

Fasilitas ini bisa diberikan dengan beberapa alasan, misalnya:

  • Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.
  • Meningkatkan penerimaan pajak daerah.
  • Memberi insentif agar masyarakat lebih taat administrasi pajak.
  • Pertimbangan sosial dan kemanusiaan.
  • Kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program nasional maupun daerah.

Dengan aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB. Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik. Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

 

(*)


Source link

095272800_1760430248-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa-2.jpg

Optimistis Tekan Shortfall, Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Capai Target Pajak 2025

Sistem Coretax Siap Diterapkan, Diharapkan Dongkrak Efisiensi dan Penerimaan Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya terhadap modernisasi teknologi perpajakan. “Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap,” ungkapnya.

Purbaya berharap implementasi Coretax dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak.

Di tengah upaya ini, data menunjukkan tantangan yang dihadapi. Penerimaan perpajakan per 30 September 2025 baru tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun, yang setara dengan 63,5 persen dari proyeksi akhir tahun sebesar Rp 2.387,3 triliun (95,8 persen dari target APBN).

Secara spesifik, realisasi penerimaan pajak per September mencapai Rp 1.295,3 triliun (62,4 persen dari proyeksi Rp 2.076,9 triliun). Angka ini menunjukkan pekerjaan rumah yang besar untuk mencapai revisi target penerimaan pajak 2025.

 


Source link

065341400_1738832449-20250206-Sampah_Busana-AFP_3.jpg

Bagaimana Eropa Menggunakan Pajak untuk Perlambat Laju Fast Fashion?

Dampak dari kebijakan pajak ini sudah mulai terlihat. Penghapusan berbagai pengecualian pajak menciptakan persaingan yang lebih adil dan memaksa platform internasional besar menyesuaikan strategi harga serta logistik mereka.

Pengurangan PPN untuk layanan perbaikan telah menghidupkan kembali bengkel-bengkel lokal, mendukung usaha kecil, dan perlahan mengubah kebiasaan konsumen. Sementara itu, pajak baru seperti yang diterapkan di Prancis membuat pakaian sekali pakai menjadi lebih mahal, mendorong merek besar memperbaiki desain, meningkatkan keterlacakan, dan menggunakan material yang lebih berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kebijakan pajak dan regulasi ini bertujuan untuk mengubah cara kerja industri tekstil. Pakaian murah dan sekali pakai tidak lagi menjadi pilihan utama, sedangkan memperbaiki, menggunakan kembali, dan membeli produk berkualitas diharapkan menjadi kebiasaan baru.

Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, industri tekstil Eropa berpotensi menjadi salah satu yang paling maju dalam hal keberlanjutan, sekaligus menempatkan Eropa sebagai pemimpin global dalam upaya melawan fast fashion.


Source link