086812300_1756901246-IMG_8878.jpeg

Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Beri 5 Diskon Pajak, Pengusaha dan Warga Untung Besar

Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kabar baik bagi warga Ibu Kota. Ia telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai jenis, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini, menurut Pramono, adalah bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak yang adil. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Pramono berharap, kebijakan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasar, meringankan beban finansial masyarakat, serta membantu dunia usaha agar terus berdenyut. Ia juga menekankan bahwa langkah ini membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung rakyatnya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” pungkasnya.

 


Source link

040497200_1726804842-20240920-FLPP-MER_6.jpg

Kabar Gembira: Insentif Beli Rumah Baru Bebas Pajak Berlaku sampai Akhir 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang tahun 2026, dari Januari hingga Desember.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan hal ini di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Febrio dikutip dari Antara.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Yakni, untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, dengan cover PPN DTP maksimal Rp 2 miliar.

Febrio menambahkan, aturan teknis yang lebih detail terkait PPN DTP tahun 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat sebagai kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada. Kebijakan ini berbeda dengan skema yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran insentif PPN DTP seringkali disesuaikan berdasarkan periode penyerahan unit.

Sebagai contoh, pada tahun 2025, insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Awalnya, insentif 100% hanya berlaku untuk penyerahan unit pada semester pertama (Januari-Juni 2025), sementara semester kedua (Juli-Desember 2025) mendapatkan insentif 50%.

Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang insentif 100% hingga akhir 2025.

 


Source link

073927800_1758528814-IMG_6673.jpeg

Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, Purbaya Gandeng Polri hingga KPK

Selain penagihan tunggakan, Menkeu juga menyiapkan strategi lain, termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui Paket Ekonomi 2025, perbaikan sistem Coretax, dan pemberantasan rokok ilegal. Langkah-langkah ini diambil untuk menambal perlambatan penerimaan pajak yang terjadi saat ini.

Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak terkontraksi 5,1% menjadi Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, perlambatan ini terutama disebabkan oleh setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi.

Secara bruto, PPh Badan sebenarnya tumbuh 7,5%. Namun, setelah dikurangi restitusi, realisasi neto-nya justru terkontraksi 8,7% menjadi Rp 194,20 triliun. Hal serupa terjadi pada penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi besar secara neto sebesar 11,5% menjadi Rp 416,49 triliun.

 


Source link

085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, potongan harga tersebut diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.

“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Lanjutan Stimulus Transportasi

Insentif ini digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, pada libur sekolah pertengahan tahun 2025, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.

 


Source link

1758508505_066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Ekonom Usulkan Opsi Ini Ketimbang Tax Amnesty Lagi

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pihaknya tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dia menilai, kebijakan pengampunan pajak jika dilakukan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai, pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir bahwa praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

“Message yang kita ambil dari adalah begitu. Setiap berapa tahun, kita ngeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6,7, 8, ya sudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu, itu yang enggak boleh,” jelasnya.

 


Source link

042704300_1750955293-pasar_3.jpg

Cara Warga Kontribusi untuk Jakarta yang Lebih Baik dan Nyaman

Liputan6.com, Jakarta Retribusi sering kali luput dari perhatian, padahal instrumen ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota. Retribusi adalah iuran yang dibayarkan masyarakat atas pemanfaatan jasa atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

Contohnya retribusi parkir di tempat umum, retribusi pasar tradisional, atau retribusi terminal. Dana yang terkumpul dari iuran ini digunakan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas layanan publik yang sehari-hari digunakan warga.

Di Jakarta, retribusi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan yang lebih baik. Jenis retribusi beragam, mulai dari jasa umum, jasa usaha, hingga perizinan tertentu. Misalnya, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan pasar, hingga retribusi pelayanan terminal.

Kini, sistem pembayaran retribusi semakin modern. Masyarakat dapat membayar dengan mudah melalui kanal resmi Pemprov DKI, seperti Teller dan ATM Bank Jakarta, aplikasi pembayaran (Go-Tagihan, Shopee, Blibli, OVO, dan JakOne Mobile), kasir Indomaret dan Alfamart, hingga QRIS. Digitalisasi ini mempermudah warga sekaligus memastikan pengelolaan retribusi lebih transparan dan akuntabel.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Bakal Ada Tax Amnesty Lagi? Ekonom: Ibarat Sekolah Ampuni Siswa Menyontek

Liputan6.com, Jakarta Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti terkait pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2025, padahal sebelumnya kebijakan tersebut tidak cukup efektif meningkatkan tingkat kepatuhan pajak jangka panjang.

“Mengapa DPR kembali menempatkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas prioritas 2025, padahal pengalaman lalu menunjukkan efeknya tidak selalu positif bagi kepatuhan jangka panjang?,” kata Achmad dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Menurut Achmad, pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk “membersihkan” kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa.

Maka, ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela.

“Analoginya sederhana: bayangkan sekolah memberi pengampunan kepada siswa yang ketahuan mencontek; cukup membayar denda kecil dan nilai diperbaiki. Siswa yang belajar jujur tentu merasa dirugikan. Lebih berbahaya, kebijakan seperti itu memberi insentif bagi perilaku menunda ketaatan karena harapan adanya amnesti di masa depan,” jelasnya.

Dalam skala makro, moral hazard ini membuat kepatuhan sukarela melemah efek yang jauh lebih mahal dibandingkan suntikan penerimaan sekali pakai.

 


Source link

099067000_1758416915-Screenshot_2025-09-21_075456.jpg

Ramai-ramai Warga di Wonosobo Bayar Pajak Pakai Sampah

Liputan6.com, Jakarta Ratusan warga di Desa Talunombo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menggunakan sampah plastik. Hal ini bukan sebagai bentuk protes, tetapi inovasi pengolahan sampah menjadi BBM.

Dikutip dari video Liputan6 SCTV, sejumlah warga beramai-ramai membawa karung berisi sampah plastik saat membayar pajak.

Karung-karung sampah tersebut kemudian ditimbang dan disesuaikan nilai rupiahnya untuk membayar PBB.

“Inovasi pembayaran pajak menggunakan sampah ini karena di desa ini memilik alat pirolisis, mampu mengubah sampah plastik menjadi BBM,” kata Kepala Desa Talunombo, Minggu (21/09/2025).

Sampah-sampah plastik dari warga itu kemudian dibawa ke tempat konversi. Terlihat alat pirolisis bekerja berlahan mengolah sampah plastik menjadi BBM.

Tetesan bahan bakar cair itu keluar dari pipa kecil, ditampung pada sebuah wadah.

“Ini jadi inisiatif untuk menambah kuota TPS di kami,” terangnya.

BBM hasil pengolahan sampah itu dijual untuk pertanian, seperti bahan bakar penggerak mesin diesel dan traktor.

Sejauh ini, dari total 2.300 wajib pajak di Desa Talunombo, sudah sekira 400 warga tergabung dalam program desa ini.


Source link