048394400_1758957350-Bareksa_Business_Forum_2025_015.jpg

Dana Menganggur Bisa Lebih Optimal: Ini Tips Investasi dari Pakar

Sementara itu, CEO HUMANIS Fajar Wibisono, menilai emas fisik masih menjadi instrumen lindung nilai yang efektif dalam menghadapi inflasi, pelemahan rupiah, dan gejolak global.

“Data historis menunjukkan emas memberi rata-rata imbal hasil 10,28% per tahun selama 40 tahun terakhir, bahkan kenaikannya mencapai 12,4% per tahun,” ungkapnya.

Emas juga memberi proteksi sekaligus likuiditas, bisa dijadikan jaminan hingga persiapan biaya besar seperti ongkos naik haji (ONH).

Fajar mencontohkan, meski nilai ONH naik dari Rp 22 juta pada 2001 menjadi Rp 58,5 juta pada 2024, jika dikonversi ke emas justru turun dari 285 gram menjadi hanya 53 gram. Bahkan pada 2025, nilainya diperkirakan di bawah 50 gram.

Dengan strategi yang tepat, baik reksadana maupun emas dapat membantu pebisnis menjaga nilai aset, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan pertumbuhan kekayaan jangka panjang.


Source link

050227300_1447818044-20151117-Perakitan-All-New-Kijang-Innova-Angga-7.jpg

Industri Otomotif Terancam Rontok, Ini Gara-garanya

Senada, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan insentif jangka pendek guna menggenjot penjualan otomotif yang masih lesu sepanjang 2025.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, di tengah kondisi lemahnya daya beli masyarakat dan ketidakpastian global, regulasi dan stimulus dari pemerintah sangat diperlukan untuk pemulihan industri otomotif.

“Kalau ada obat mujarab yang segera bisa memberikan kondisi yang lebih baik, pastinya kita bisa naik. Mungkin kita tunggu kebijakan insentif jangka pendek hingga menengah ya, mungkin 2-3 tahun supaya ini segera naik,” ujar Kukuh.

Alhasil, Gaikindo pun berharap bahwa pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan penjualan mobil domestik dengan skema yang sama seperti saat pandemi Covid-19 silam.

Sebagai pengingat, pada awal 2022, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus pemulihan industri otomotif nasional. Terbukti, penjualan mobil pada 2022 tembus di atas 1 juta unit.

Kukuh pun membandingkan penjualan mobil Indonesia dengan Malaysia yang mampu menembus angka 816.747 unit pada 2024 lalu. Padahal, populasi Negeri Jiran hanya sekitar 34 juta jiwa, jauh di bawah Indonesia yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa. 

“Nah Malaysia kenapa bisa naik di 816.000 unit tahun lalu. Kalau kami tanyakan ke kolega kami di Malaysia, itu semenjak Covid, kebijakan insentifnya terus dipertahankan, sehingga masyarakat yang punya uang akhirnya beli mobil,” jelasnya.

 


Source link

029708700_1758877325-1000077055.jpg

Jurus Menkeu Purbaya Genjot Penerimaan Pajak

Dengan demikian, masih ada 116 wajib pajak lagi yang belum membayar tunggakannya. Adapun, dia masih terus akan menargetkan sisanya untuk membayar ke negara hingga akhir tahun.

Atas status yang sudah inkracht secara hukum, menurut dia, hal itu membuat para penunggak pajak besar tidak bisa menghindar lagi.

“Ini akan kita kejar terus sampai akhir tahun, yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” kata Purbaya.

Benahi Coretax

Selain itu, strategi lain menggenjot penerimaan pajak termasuk mendorong aktivitas ekonomi lewat Paket Ekonomi 2025, perbaikan sistem Coretax dan pemberantasan rokok ilegal.

Ia menegaskan, proyek sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax harus segera dibenahi.

Purbaya bahkan menyinggung langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto karena Coretax tidak tercantum dalam laporan yang dibawanya. Ia menyayangkan sistem yang begitu krusial masih menghadapi persoalan teknis berulang.

Purbaya menilai masalah ini bukan sekadar hambatan biasa, melainkan sudah menjadi isu fundamental dalam pelayanan perpajakan.

“Tadi saya minta Dirjen Pajak untuk nulis, tapi di sini enggak ada Coretax (lihat ke kertas). Kenapa enggak ditulis?,” ujar Purbaya saat ditanya mengenai downtime coretax pada konferensi pers APBN KiTa September, Senin, 22 September 2025.


Source link

000654900_1757507072-me7.jpg

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia, serta lainnya bukanlah penambahan kewajiban baru, melainkan langkah penataan sistem perpajakan digital agar lebih rapi dan teratur.

Langkah ini, kata Sri Mulyani, ditujukan untuk mempermudah administrasi dan memperjelas posisi perpajakan pelaku usaha digital. Di tengah berkembangnya ekosistem ekonomi digital, pemerintah merasa perlu memperbarui cara kerja sistem perpajakan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan.

“Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usahadaring, tanpa menambah kewajiban baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (29/7/2025).

 


Source link

022328500_1758877249-1000077061.jpg

Minta Orang Kaya Taat Pajak, Menkeu Purbaya: Jangan Kabur

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta orang kaya untuk menaati kewajiban pembayaran pajaknya. Dia pun berencana membuat layanan pengaduan langsung yang akan ditanganinya.

Dia meminta orang kaya itu tidak menghindari kewajibannya. Setidaknya, mengikuti aturan perpajakan yang sudah berjalan saat ini.

“Jadi begini kita pastikan saja mereka comply ke peraturan yang ada dulu jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi kita gak naikin tarif yang lain-lain, enggak tapi kita akan treatment,” ungkap Purbaya dalam Mesia Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dia mengatakan, dengan kepatuhan pajak atas aturan yang ada, orang kaya tadi tidak akan diganggu lagi oleh otoritas penagih pajak.

“Jadi kita pastikan mereka bayar dengan sesuai dengan peraturan dan abis itu enggak akan diganggu oleh aparat pajak lagi,” tuturnya.

Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini akan membuat layanan aduan. Ketika menemui masalah akan ditangani langsung olehnya.

“Nanti juga saya akan buka pengaduan ke Menteri Keuangan langsung, nanti saya langsung, tapi bukan saya yang baca ya, capek, nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga  kalau ada ada yang nakal-nakal bisa saya tangani langsung,” ujar Purbaya.


Source link

052542000_1758807156-673_x_373_rev__3_.jpg

Infografis 5 Diskon Pajak Ala Pemprov Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta memberikan sejumlah diskon pajak. Hal itu seperti disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Pramono Anung telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai jenis, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Menurut Pramono, kebijakan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak yang adil.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu.

Pramono Anung berharap stimulus ini bisa meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

Lantas, seperti apa skema diskon yang diberikan? Berapa besaran diskon yang diberikan Pemprov Jakarta? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan Pajak Kian Canggih: Phishing hingga Sniffing Mengintai

Jika masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan seperti di atas, mereka didorong untuk segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi DJP sebelum mengambil tindakan apapun:

Kantor Pajak terdekat.

Kring Pajak 1500200.

Email pengaduan@pajak.go.id.

Akun X (Twitter) @kring_pajak.

Situs web https://pengaduan.pajak.go.id atau live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, dan https://aduankonten.id untuk konten, tautan, atau aplikasi penipuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap komunikasi terkait perpajakan berasal dari saluran dan prosedur resmi DJP.


Source link

004001900_1655287332-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-2.jpg

Pajak Digital Tembus Rp 41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar.

“Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025,” kata Rosmauli.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.

 


Source link

1758812108_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pentingnya Sosialisasi Coretax Demi Genjot Literasi Pajak Digital

Sebelumnya, ,Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proyek sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax harus segera dibenahi.

Purbaya bahkan menyinggung langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto karena Coretax tidak tercantum dalam laporan yang dibawanya. Ia menyayangkan bahwa sistem yang begitu krusial masih menghadapi persoalan teknis berulang.

Menkeu Purbaya menilai masalah ini bukan sekadar hambatan biasa, melainkan sudah menjadi isu fundamental dalam pelayanan perpajakan.

“Tadi saya minta Dirjen Pajak untuk nulis, tapi di sini nggak ada Coretax (lihat ke kertas). Kenapa nggak ditulis?,” ujar Purbaya saat ditanya mengenai downtime coretax pada konferensi pers APBN KiTa Septemebr, Senin (22/9/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap performa sistem digital perpajakan. Bagi Purbaya, penyelesaian masalah Coretax tidak bisa lagi ditunda, apalagi publik menuntut layanan yang lebih cepat dan transparan.

“Pada dasarnya saya akan melihat Coretax seperti apa. Keterlambatan Coretax akan kita perbaiki secepatnya. Dalam waktu satu bulan harusnya bisa. Itu problemnya IT problemnya?” ujarnya.

 

 


Source link

051955800_1539933328-3.jpg

Sebuah Kota di Italia Terapkan Pajak untuk Anjing, Capai Rp1,9 Juta Per Ekor

Anggota Dewan Provinsi, Luis Walcher, yang menggagas kebijakan tersebut, menilai langkah ini tidak bisa dihindari karena masalah kebersihan publik terus meningkat.

“Ini adalah kebijakan yang adil karena hanya menyangkut pemilik anjing,” ujarnya. “Kalau tidak, kebersihan trotoar menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, padahal harus diakui kotoran di jalan kota hanya berasal dari anjing.”

Meski begitu, tidak semua pihak mendukung aturan ini. Carla Rocchi, Ketua badan perlindungan hewan nasional Italia (ENPA), mengkritik tajam kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang justru merugikan Bolzano.

“Provinsi Bolzano mencetak gol bunuh diri dengan pajak untuk anjing, bahkan untuk turis berkaki empat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Ia menilai kebijakan itu muncul karena kegagalan aturan DNA anjing sebelumnya, dan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas ketimbang solusi jangka panjang.

“Setelah kegagalan proyek DNA anjing yang absurd, alih-alih fokus pada pendidikan masyarakat, pemeriksaan yang tepat sasaran, dan meningkatkan kesadaran warga, kita justru lagi-lagi memilih cara mudah: memajaki hewan dan pemiliknya, ” tambahnya. 

Rocchi menambahkan bahwa aturan ini bukan hanya memberatkan, tetapi juga memberi kesan keliru bahwa hewan bisa diperlakukan layaknya wajib pajak.

“Ini paradoks, di daerah yang hidup dari pariwisata dan keramahan, justru menargetkan mereka yang memilih liburan inklusif dengan membawa sahabat berkaki empat mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan anjing merupakan bagian penting dalam keluarga, bukan sekadar hewan peliharaan.

“Anjing bukanlah barang mewah, melainkan bagian integral dari keluarga. Membebani mereka dengan pajak baru tidak menyelesaikan masalah perilaku segelintir orang, tapi justru bisa mengurangi wisata yang bertanggung jawab, bahkan lebih buruk, mendorong penelantaran hewan,” lanjut Rocchi.


Source link