022927700_1753076804-Screenshot_20250721_123014_YouTube.jpg

Kartel Beras Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Prabowo Turun Tangan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerugian besar yang diderita negara akibat praktik curang dalam tata niaga beras.

Ia menyebutkan bahwa permainan harga beras dan manipulasi pasokan beras menyebabkan kerugian ekonomi hingga mencapai Rp100 triliun setiap tahun.

“Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun,” kata Prabowo dalam sambutannya diacara peluncuran 80 ribu Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Sein (21/7/2025).

Angka tersebut bukan hanya mencerminkan kerugian materiil semata, tapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dominasi kelompok tertentu dalam rantai pasok pangan nasional. Presiden menilai kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang tegas.

Menurutnya, praktik seperti ini sangat merugikan negara, terutama di saat pemerintah tengah bekerja keras mencari pemasukan melalui pajak dan cukai.

“Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang. Setengah mati. Pajak inilah, biaya cukai inilah dan sebagainya. Ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun. Dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha,” ujarnya.

Presiden juga menekankan bahwa kerugian tersebut bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut nasib petani, konsumen, dan stabilitas nasional. Karenanya, tindakan tegas harus diambil untuk menghentikan praktik ekonomi yang timpang dan merugikan rakyat.

 


Source link

023009900_1748224003-Depositphotos_726076590_L.jpg

Mengenal Sistem Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta

Pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk oleh Bapenda, berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan. Namun, Wajib Pajak juga diberi ruang untuk mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda.

“Kami memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk berpartisipasi aktif. Tidak harus menunggu, mereka bisa mengajukan permohonan pemasangan sendiri,” jelas Bapenda.

Dasar Hukum yang Mendukung Implementasi

Pelaksanaan sistem E-TRAPT memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Regulasi ini memberikan legitimasi bagi Bapenda untuk melakukan pengawasan yang lebih terstruktur serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pelaporan pajaknya.

 


Source link

028304200_1746497614-Depositphotos_333123458_S.jpg

Warga Jakarta Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, Simak Syaratnya

Pengajuan angsuran dilakukan melalui surat resmi kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta dan dapat disampaikan langsung, lewat pos, maupun secara daring.

Surat permohonan harus menyertakan identitas wajib pajak, alasan pengajuan, dan perhitungan angsuran. Selain itu, dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, laporan keuangan, dan bukti kondisi force majeure harus dilampirkan.

“Kami ingin prosesnya tetap transparan dan akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting dalam pengambilan keputusan,” kata Morris.

 


Source link