035389800_1739857870-IMG_4488.jpeg

Istana Bantah Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah akan mengenakan pajak amplop kondangan. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada rencana kebijakan pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.

“Mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Mensesneg menuturkan, isu tersebut sudah diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan.  “Teman-teman Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya,” katanya.


Source link

052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg

Mensesneg Pastikan Tak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan mengenai isu terkait rencana penerapan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan. Ia memastikan hal itu tidak benar dan belum diberlakukan.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar dia.

Akan tetapi, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan isu itu muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Rosmauli menjelaskan meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tutur Rosmauli di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Rosmauli menambahkan DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.

 


Source link

004411300_1753347357-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__43_.jpg

Viral Amplop Kondangan Kena Pajak, Simak Fakta dari DJP

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.

Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak. Kondisi ini juga tidak akan menjadi prioritas pengawasan DJP, yang berarti uang sumbangan yang diterima saat acara pernikahan, khitanan, atau acara pribadi lainnya tidak akan dikejar oleh petugas pajak.

Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Hal ini umumnya berlaku untuk pemberian antar anggota keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, menunjukkan bahwa sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak akan dikenakan pajak.


Source link

073800900_1589459325-4812e48f-7a40-466e-b1ba-78586d4715fd.jpeg

Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Respons DJP

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengar kabar pemerintah akan menerapkan pajak bagi penerima amplop kondangan. Hal itu seiring pemerintah sedang memutar otak untuk menambah sumber penerimaan negara.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Raker dan RDP dengan Pemerintah di Komisi VI DPR RI, ditulis Kamis (24/7/2025).

“Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin,” ujar Mufti dikutip dari Liputan6.

Ia mengatakan, masyarakat yang jualan online di Shopee dan Tokopedia kena pajak, termasuk dikabarkan penerima amplop kondangan. “Kami dengar dalam Waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit,” kata dia.

Mufti mengatakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bingung. “Anak-anak muda kita yang jualan online di daerah mulai berhitung ulang. Ini bagian dampak sumber Utama penerimaan negara hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara. Kalau memang dividen BUMN diberikan ke Danantara, apa jaminan dividen ini bisa dikelola baik oleh Danantara dibandingkan pemerintah. Bicara Rp 90 triliun dibelikan beras dapat hidupi rakyat kita di desa-desa,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menanggapi mengenai hal itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menuturkan, tidak ada kebijakan baru dari Ditjen Pajak dan pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan dan kondangan baik yang diterima secara langsung dan melalui transfer digital.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” kata dia.

 


Source link

061292500_1575367169-WhatsApp_Image_2019-12-03_at_14.06.40.jpeg

Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Komisi VI DPR: Ini Tragis, Bikin Rakyat Menjerit!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu itu tak berdasar.

“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, kemungkinan isu ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tak semua bentuk pemberian masuk dalam objek pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.

Dia juga memastikan, hal-hal seperti amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.


Source link

040042500_1753167146-IMG-20250722-WA0005.jpg

Top 3: DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak Sita Perhatian

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta penyuapan di lingkungan perpajakan.

Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami,” kata Bimo dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Selasa (22/7/2025)

Bimo menegaskan, DJP mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan hukum yang mencederai kepercayaan publik.

“Maka itu sudah jelas apabila ada violation (pelanggaran) di dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan)maupun di dalam bentuk gratifikasi,” jelasnya.

Ia menyatakan, pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas seperti penyuapan, gratifikasi, dan tekanan terhadap wajib pajak tidak akan diberi ruang dalam sistem perpajakan yang sehat. Dengan kata lain, tidak ada tempat bagi tekanan atau negosiasi di luar ketentuan hukum dalam urusan pajak.

Berita selengkapnya baca di sini


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Begini Proses Pengajuan Cicil Bayar PBB di DKI Jakarta, Jangan Salah!

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui skema cicilan, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya secara bertahap, tanpa harus membayar seluruhnya sekaligus.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi atau terdampak keadaan darurat.

“Skema angsuran ini diberikan sebagai solusi bagi warga yang menghadapi kesulitan keuangan atau terdampak kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, dan keadaan lain yang layak,” tulis keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Cicilan PBB-P2

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan skema cicilan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi darurat yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Skema angsuran ini memungkinkan masa pembayaran hingga 24 bulan, dengan bunga sesuai peraturan perpajakan daerah yang berlaku. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

“Fasilitas angsuran ini tidak dapat diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendapat perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran sebelumnya,” tambah Bapenda DKI Jakarta.

 


Source link

016133200_1753171393-22_Juli_2025__2_.jpg

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Cerminkan 5 Nilai Utama Kementerian Keuangan

Upaya tersebut dinilai selaras dengan arah reformasi perpajakan yang saat ini tengah dikawal pemerintah, serta mencerminkan lima nilai utama dari Kementerian Keuangan, yakni:

  1. Integritas
  2. Profesionalisme
  3. Sinergi
  4. Pelayanan
  5. Kesempurnaan.

“Kepada para wajib pajak yang saya hormati atas nama pemerintah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang seluas-luasnya setulus-tulusnya atas kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan fiskal bangsa negara memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah bentuk nyata dari kepercayaan Bapak Ibu kepada pemerintah,” tambahnya.

Peluncuran piagam ini ditegaskan bukan sebagai akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari pelaksanaan komitmen nyata di seluruh pelayanan Direktorat Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto juga menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan Taxpayers Charter ini sebagai acuan kerja, serta menjadikannya sebagai bukti pelayanan dalam penegakan hukum wajib pajak.


Source link

023998400_1753167130-IMG-20250722-WA0006.jpg

Dirjen Baru Buka Suara Soal Aturan Pajak Kripto, Ini Katanya

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi aturan baru terkait pajak atas aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian aturan ini dilakukan seiring berubahnya status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

“Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Bimo belum merinci secara detail substansi yang akan dimuat dalam aturan terbaru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak kripto tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan karakteristik pasar.

Adapun sebelumnya, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion (logam mulia).

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026.

“Kita juga sedang merencanakan dan sedang menginalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

 


Source link

093219100_1753156104-IMG_3672.jpg

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya diacara peluncuran piagam wajib pajak, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Bimo menyebutkan bahwa piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

 


Source link