039196400_1621321943-20210518-Harga-Emas-Antam-3.jpg

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Beli Kena PPh 0,25%

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak atas transaksi emas batangan melalui terbitnya PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.

PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” kata Bimo dalam Media Briefing di DJP, Kamis (31/7/2025).

Adapun PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

PMK52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

“Lalu kita juga menghapus skema SKB (Surat Keterangan Bebas) atas impor emas batangan, impor emas batangan kini dipungut dengan PPH pasal 22 sama perlakuan seperti pembelian dalam negeri,” ujarnya.

 


Source link

001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg

Aset Kripo Kena PPh Final 0,21%, Ini Respons Tokocrypto

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Pemerintah menegaskan reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham.

Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

Skema Baru Lebih Progresif, Tapi Belum Sempurna

Menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menuturkan, apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

Namun, ia menyoroti tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. “Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” ia menambahkan.


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil di Provinsi Ini

Pada pelaksanaannya nanti, Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis. “Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” ucapnya.

Namun, lanjut Rita yang perlu dicatat dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak. “Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya auto debet untuk bayar pajak,” katanya.

Rita menjelaskan, program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang pajaknya tidak menunggak. Program tersebut juga hanya untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pajak lima tahunan termasuk mutasi kendaraan. “Adapun persyaratannya yakni KTP, STNK, BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak,” katanya. 


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

NIK Bakal Dipakai untuk Layanan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kegiatan penandatanganan itudilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025. Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” tutur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Ia juga menyampaikan, kerja sama ini mencakup validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pemprov DKI Jakarta Permudah Akses Riset Perpajakan, Begini Caranya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pengembangan dan penerapan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, *Morris Danny*, menyampaikan bahwa inovasi ini menjadi kunci untuk menciptakan sistem pelaporan pajak usaha yang lebih akurat, efisien, dan transparan.

E-TRAPT: Solusi Pengawasan Pajak Tanpa Alat Fisik Tambahan

Morris Danny menjelaskan bahwa E-TRAPT merupakan perangkat lunak yang dipasang langsung pada sistem kasir atau perangkat usaha milik Wajib Pajak, tanpa memerlukan alat fisik tambahan seperti tapping box.

“Dengan E-TRAPT, data transaksi usaha akan langsung terkirim ke server Bapenda secara digital dan real-time. Ini jauh lebih praktis dibandingkan sistem lama yang mengandalkan perangkat keras tambahan,” ujar Morris dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, keunggulan E-TRAPT terletak pada kemampuannya menangkap data transaksi secara otomatis, sehingga mempermudah pelaporan sekaligus mempercepat proses evaluasi dan pengawasan kewajiban perpajakan.

 


Source link

096150100_1740491291-20250225-Online-HER_3.jpg

Jualan Online Kena Pajak? Sri Mulyani: Demi Kerapihan Sistem

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia, serta lainnya bukanlah penambahan kewajiban baru, melainkan langkah penataan sistem perpajakan digital agar lebih rapi dan teratur.

Langkah ini, kata Sri Mulyani, ditujukan untuk mempermudah administrasi dan memperjelas posisi perpajakan pelaku usaha digital. Di tengah berkembangnya ekosistem ekonomi digital, pemerintah merasa perlu memperbarui cara kerja sistem perpajakan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan.

“Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usahadaring, tanpa menambah kewajiban baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (29/7/2025).

Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace akan menjadi mitra strategis dalam proses ini, bukan sekadar perantara jual-beli.

Sri Mulyani memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan berbasis data. Pemerintah ingin menjadikan sistem perpajakan lebih inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai perkembangan digital saat ini.

 


Source link

050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Mau Riset Perpajakan di Jakarta Kini Makin Mudah, Simak Tahapannya

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Layanan Riset Mahasiswa yang dapat diakses secara online. Inisiatif ini bertujuan mendukung kegiatan riset dan penelitian di bidang perpajakan dan pendapatan daerah, sehingga mahasiswa tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda untuk mendapatkan data resmi.

Layanan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor 8/SE/2025 tentang Fitur Layanan Riset Secara Online pada Website Bapenda DKI Jakarta.

Tahapan Pengajuan Riset Secara Online

Mahasiswa yang ingin mengajukan riset cukup mengikuti beberapa langkah mudah secara daring. Pertama, akses laman resmi Bapenda DKI Jakarta dan klik tombol “Pengajuan”. Kemudian, isi formulir dengan data pribadi (NIK, nama, kontak), data mahasiswa (NIM, kampus, jurusan, judul penelitian), serta unggah dokumen pendukung, seperti surat permohonan dari perguruan tinggi, proposal penelitian, scan KTP, dan KTM.

Pedoman wawancara dan penjelasan jenis data yang dibutuhkan juga dapat disertakan sebagai tambahan.

Setelah melengkapi data dan dokumen, mahasiswa hanya perlu mengklik “Kirim Pengajuan”. Notifikasi konfirmasi akan muncul, dan email pemberitahuan dikirimkan sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima oleh sistem.

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Percepat Digitalisasi Perpajakan, Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta

Terkait mekanisme pemasangan, Morris Danny menyebutkan bahwa proses ini dilakukan oleh Tim Implementor Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.

“Namun, Wajib Pajak juga dapat secara proaktif mengajukan pemasangan E-TRAPT melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda,” tambahnya.

Ia menegaskan, Tim Implementor bertugas melakukan survei lokasi, instalasi, konfigurasi sistem, hingga pemantauan berkala untuk memastikan sistem berjalan optimal di lokasi usaha.

 


Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto.

Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat langkah ini bukan tanpa alasan. Penggunaan kripto telah berkembang pesat, tidak hanya sebagai aset yang diperjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif.

Kemenkeu melihat pentingnya perlakuan pajak yang lebih adaptif terhadap dinamika tersebut, seiring dengan upaya meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital nasional.

Menurut Calvin, perubahan pendekatan ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya ditulis Sabtu (26/7/2025). 

 


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Hore, Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak BBM hingga 80%

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. “Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.

 


Source link