075440700_1679191234-19_maret_2023-4a.JPG

Bantu Warga AS Menghindari Pajak, Bank Swiss Ini Kena Denda Rp 8,4 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Unit Credit Suisse mengaku bersalah atas tuduhan Amerika Serikat (AS) membantu orang kaya AS menghindari pajak. Credit Suisse pun akan membayar denda lebih dari USD 510 juta atau sekitar Rp 8,41 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.493).

Mengutip CNN, ditulis Kamis (8/5/2025), Departemen Kehakiman AS menyatakan pada Senin, 5 Mei 2025 kalau Credit Suisse Services mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman karena berkonspirasi menyembunyikan lebih dari USD 4 miliar atau Rp 65,97 triliun dalam 475 rekening luar negeri.

Berdasarkan pernyataan itu, bank Swiss yang mengelola rekening di Singapura atas nama pembayar pajak AS yang menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari pajak AS dan persyaratan pelaporan.

“Di antara tindakan penipuan lainnya, bankir di Credit Suisse memalsukan catatan, memproses dokumen sumbangan fiktif, dan melayani lebih dari USD 1 miliar dalam rekening tanpa dokumentasi kepatuhan pajak,” kata departemen kehakiman.

“Dengan melakukan hal itu, Credit Suisse AG melakukan kejahatan baru dan melanggar perjanjian pembelaan Mei 2014 dengan Amerika Serikat.”

Pada 2014, Credit Suisse menjadi bank terbesar dalam 20 tahun yang mengaku bersalah atas tuduhan pidana AS, dengan menyetujui membayar denda sebesar USD 2,5 miliar atau Rp 41,2 triliun karena membantu warga AS menghindari pajak dalam konspirasi yang berlangsung selama beberapa dekade.

Sebelum penyelesaian pada Senin, Komite Keuangan Senat AS pada 2023 telah menemukan bahwa Credit Suisse melanggar kesepakatan 2014 yang dibuat dengan otoritas AS dengan terus membantu penghindaran pajak dan menyembunyikan lebih dari USD 700 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun dari pemerintah.

 


Source link

029525700_1746614934-Screenshot_20250507_170732_YouTube.jpg

Penerimaan Pajak Baru 14,7%, Dirjen Pajak Pede Kejar Rp 2.189,3 Triliun

Di samping itu, Dirjen Pajak mengungkapkan enam strategi utama yang akan ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengerek penerimaan pajak pada tahun 2025. Langkah-langkah tersebut disiapkan untuk memastikan target pertumbuhan pajak yang ambisius dalam APBN 2025 dapat tercapai.

Pertama, Suryo menjelaskan pentingnya memperluas basis perpajakan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Kedua, mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan internasional. Keempat, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing nasional. Kelima, penguatan organisasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan DJP juga menjadi fokus penting.

“Plus satu lagi (keenam) sebetulnya bagaimana kami mencoba membuat administrasi kami lebih simpel, sederhana, dan lebih cepat dengan cara implementasi coretax di 2025 ini,” pungkasnya.


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Tingkatkan Rasio Pajak, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk melakukan kajian terhadap pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi. Janji itu disampaikan guna menjawab permintaan kelompok buruh, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas membisikkan kepada Prabowo, banyak buruh yang kini keberatan atas potongan PPh. 

Lantaran, kaum buruh dianggap hanya mendapat insentif hingga pesangon dan uang pensiun kecil, tetapi juga dihadapi kenaikan pajak progresif. Mendengar masukan itu, Prabowo berjanji untuk mengkaji ulang skema penerapan pajak. 

“Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo. 

Beberapa waktu lalu, Prabowo juga telah menekankan setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025, yang hanya untuk barang-barang mewah. 

“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar. 

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” paparnya.  


Source link

063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Hore! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025. Terakhir, melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta Barat.

Adapun dalam aturan itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB Tahun 2025,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (28/4/2025).

Kepatuhan Bayar Pajak Naik 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, keringanan pembayaran, serta penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 Tahun 2025.

“Dengan adanya kegiatan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat akan meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah sepanjang tahun 2025,” terangnya.


Source link

001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg

Industri Kripto Setor Pajak ke Negara Rp 1,2 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Hingga 31 Maret 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Khusus untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjabarkan, penerimaan negara dari ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun ini terbagi dari sejumlah penerimaan.

Terbesar adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, lalu disusul pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Penerimaan pajak kripto terus naik dari tahun ke tahun. Pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025 ini berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, lalu Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, sebesar Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 115,1 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti.

 


Source link

000412300_1573559498-20191112-Gelar-Mandiri-Fiesta-Expo-ANGGA-6.jpg

PBB Tahun Pajak 2025 Gratis untuk Warga Jakarta, Simak Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan 100% pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku otomatis mulai 8 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Pembebasan Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan Manual

Melalui Kepgub No. 281/2025, pembebasan pokok PBB-P2 berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

“Artinya, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual maupun mengisi formulir tambahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus memperluas akses keadilan fiskal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan daerah yang lebih inklusif dan efisien, tanpa mengorbankan potensi pendapatan asli daerah.

Kriteria Wajib Pajak Penerima Pembebasan

Tidak semua wajib pajak mendapat pembebasan ini. Hanya wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta yang berhak menerima.

“Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi,” tegas dia.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi pada sistem Pajak Online milik Pemprov DKI Jakarta.

 


Source link

024437100_1735122495-Depositphotos_27324785_L.jpg

Prabowo Janji Tarik Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Ekonom: Bisa Atasi Kesenjangan

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengkaji peluang terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi. Janji itu disampaikan dalam menjawab permintaan komunitas buruh, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Kamis (1/5/2025) kemarin.

“Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (2/5/2025). 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai, pengenaan pajak dari masyarakat berpenghasilan tinggi merupakan langkah penting untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di dalam negeri.

“Kalangan atasnya itu jumlahnya sedikit tapi dari sisi kemampuan spending-nya itu sangat besar dan artinya kemampuan untuk membayar pajaknya itu juga sangat besar. Maka kalau melihat kondisi masyarakat sekarang yang justru mengalami tekanan kalangan menengah dan bawah, berarti sebetulnya aspek distribusi daripada kebijakan fiskal perlu diperkuat dari sisi pengumpulan pajaknya,” ungkap Faisal kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Faisal mengatakan, Pemerintah perlu mengoptimalkan efektivitas pengumpulan pajak, untuk memastikan bahwa masyarakat yang semestinya membayar pajak dapat memenuhinya.

“Maka kalau ada yang mencoba melakukan penghindaran pajak, tax avoidance maupun tax aversion maka harus segera ada enforcement yang baik untuk memastikan bahwa negara mendapatkan haknya daripada wajib pajak kalangan atas,” jelasnya.

Tetapi Faisal juga mencatat, pencegahan penghindaran pajak perlu dilakukan dengan memastikan tidak adanya tekanan yang berlebihan atau intimidasi kepada wajib pajak.

“Jadi justru yang selama ini patuh ini perlu di maintain, dipelihara, dipermudah prosedur pembayaran dan pelaporan pajaknya, untuk memastikan bahwa, ‘mereka kan sebetulnya ingin membayar pajak, ya berarti dipermudah saja caranya’. Dan bagi mereka yang sebaliknya (menghindar) atau melakukan manipulasi pajak enforcementnya harus diperkuat,” terangnya.


Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Penerimaan Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun hingga 31 Maret 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Paling besar dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti merincikan, penerimaan tersebut berasal dari:

  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun
  • Pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun
  • Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun
  • Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar R p27,48 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 115,1 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 


Source link

028163700_1746084043-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_1.jpg

Hari Buruh Internasional, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mengkaji penerapan pajak di Indonesia. Menurut dia, pajak yang besar seharusnya hanya dikenakan kepada orang-orang kaya yang memiliki penghasilan besar.

“Kita akan tegakkan UU yang bener, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” kata Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Dia memandang pajak untuk buruh berpenghasilan tidak terlalu besar tak bisa disamakan dengan yang tinggi. Namun, Prabowo berharap buruh tak keberatan apabila bayar pajak dengan nominal kecil.

“Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Tapi kalau pajaknya sedikit enggak terlalu besar bayar deh dikit-dikit deh,” ujarnya.

Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan diisi semua pimpinan serikat buruh di Indonesia. Tugas mereka yakni, mempelajari keadaan para buruh dan memberi nasihat kepada Presiden terkait undang-undang (UU) yang merugikan buruh.

“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana UU yang enggak beres dan enggak melindungi beres, mana regulasi yang enggak bener dan segera akan kita perbaiki,” jelas Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut dirinya merupakan presiden para buruh, petani, nelayan, dan masyarakat susah. Sebab, Prabowo merasa para buruh selalu mendukungnya setiap dirinya maju pemilihan presiden (Pilpres).

Prabowo menuturkan dirinya sudah lima kali maju Pilpres dan empat kali mengalami kekalahan. Meski begitu, kata dia, para buruh selalu mendukungnya.

“Saudara tidak pernah tinggalkan saya, 4 kali saya kalah, yang kelima kita menang. Jadi saya ingin sampaikan disini saya merasa menjadi presidennya buruh, petani, nelayan, orang yang susah,” kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta, Kamis (1/5/2025).


Source link

028163700_1746084043-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_1.jpg

Prabowo: Pajak yang Besar untuk Orang yang Berpenghasilan Besar

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk melakukan kajian terhadap pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi. Janji itu disampaikan guna menjawab permintaan kelompok buruh, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas membisikkan kepada Prabowo, banyak buruh yang kini keberatan atas potongan PPh. 

Lantaran, kaum buruh dianggap hanya mendapat insentif hingga pesangon dan uang pensiun kecil, tetapi juga dihadapi kenaikan pajak progresif. Mendengar masukan itu, Prabowo berjanji untuk mengkaji ulang skema penerapan pajak. 

“Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo. 

Beberapa waktu lalu, Prabowo juga telah menekankan setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025, yang hanya untuk barang-barang mewah. 

“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar. 

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” paparnya. 


Source link