006314600_1747899319-IMG-20250522-WA0009.jpg

DPR Soroti Potensi Kerugian Pajak Akibat Masuknya Barang Ilegal

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyoroti persoalan serius terkait masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan saat turut mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan seperti perkakas tangan, peralatan listrik, serta produk turunan besi dan baja, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Darmadi menyampaikan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap barang impor tanpa dokumen resmi seperti SNI, NPB, dan label berbahasa Indonesia.

“Ini jelas kalau kami meninjau tadi, banyak melanggar aturan yang ada. Yang dilanggar banyak undang-undang, undang-undang perlindungan konsumen, perdagangan, banyak aturan yang dilanggar. Karena tadi SNI-nya enggak ada, NPB-nya enggak ada, kemudian juga label Bahasa Indonesia-nya enggak ada, dan sebagainya,” ujar Darmadi.

Dia menilai, keberadaan barang-barang tersebut tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga mengancam industri dalam negeri karena tidak dikenai pajak dan masuk secara murah ke pasar nasional.

“Nah, ini tentu akan akibatnya apa? Barang-barang itu masuk enggak bayar pajak. Yang mestinya harus masuk ke pajak penerimaan negara, menjadi sumber penerimaan negara, mereka banyak masuk diduga tidak bayar pajak,” ungkapnya.

 


Source link

093236700_1707985430-IMG_1202.JPG

Cara Mengurus NPWP, Berikut Panduan Lengkap dan Mudahnya

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai alat administrasi perpajakan. Memiliki NPWP menjadi syarat penting dalam berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, mengurus kredit bank, hingga menjalankan usaha secara legal. Oleh karena itu, memahami cara mengurus NPWP dengan benar merupakan langkah awal yang penting dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang merasa bingung atau enggan mengurus NPWP karena menganggap prosesnya rumit dan memakan waktu. Padahal, dengan kemajuan teknologi dan sistem pelayanan Direktorat Jenderal Pajak yang semakin terintegrasi secara digital, proses pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis. Tidak perlu lagi antre di kantor pajak, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di situs resmi.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap dan sederhana tentang cara mengurus NPWP, baik secara online maupun langsung ke kantor pajak. Mulai dari syarat yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu disiapkan, hingga tips agar proses berjalan lancar. Dengan panduan ini, Anda tidak perlu ragu atau bingung lagi dalam mengurus NPWP. Yuk, simak penjelasan selengkapnya dan mulai langkah pertama untuk tertib pajak.


Source link

044365200_1691425899-pabrik_toyota.jpg

Jadi Obat Mujarab Dongkrak Penjualan, Industri Minta Insentif Pajak Kendaraan

Dia menilai, Indonesia jangan hanya fokus ke satu teknologi. Artinya, pemerintah jangan menutup mata ke mobil hybrid, yang kini juga dilirik di China. Sebab, pada prinsipnya, teknologi otomotif berkembang cepat, sehingga kebijakan harus fleksibel dan bermanfaat.

Sejauh ini, dia menilai, mobil elektrifikasi baru memakan pasar ICE dan LCGC, belum menciptakan pasar baru. Pada titik ini, insentif ke ICE dan LCGC bisa menambah volume pasar hingga 3 juta unit.

Kalau ini tercapai, demikian Kukuh, para pemain akan menambah kapasitas pabrik, baik melalui perluasan atau pembangunan fasilitas baru. Ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga positif bagi ekonomi.

“Kalau otomotif menambah satu tenaga kerja, efeknya itu untuk dua orang. Jadi, efek pengungkitnya luar biasa. Otomotif adalah jembatan untuk memperkuat manfuaktur. Jangan sampai manufaktur layu sebelum berkembang, karena kita punya potensi pasar 3 juta unit. Jadi, perluasan insentif otomotif diperlukan,” papar dia.

 


Source link

016644700_1747733049-Clipboard_05-20-2025_01.jpg

Profil Bimo Wijayanto yang Dikabarkan Bakal Duduki Kursi Dirjen Pajak Kemenkeu

Sebelumnya, teka-teki mengenai pergantian Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai mulai menemukan titik terang. Setelah sebelumnya santer beredar kabar bahwa Bimo Wijayanto dan Letjen Jaka Budi Utama akan menduduki posisi tersebut, hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, keduanya dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Negara.

Seperti diketahui, saat ini posisi Dirjen Bea Cukai dijabat oleh Askolani, sedangkan Dirjen Pajak masih dipegang oleh Suryo Utomo.

Usai pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dirinya dan Letjen Jaka Budi Utama menerima sejumlah arahan langsung dari Presiden.

 “Hari ini saya bersama Pak Letjen Jaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen, guna mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara,” ujar Bimo di Istana Negara, Selasa (20/5/2025).


Source link

063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Sederet Insentif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Warga Jakarta, Buruan Manfaatkan

Bebas bunga dan denda untuk PBB tahun 2013–2024Juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok pajak namun belum membayar sanksinyaKepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini.

“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkeadilan,” ujarnya.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.


Source link

067148500_1726821934-IMG-20240920-WA0045.jpg

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Diganti?

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada 2025. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengakui pencapaian target tersebut tidaklah mudah.

Suryo Utomo, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2025 baru mencapai Rp322,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 14,7 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan,” kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya peran pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Ia berharap penerimaan pajak terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya, termasuk pada tahun 2025.


Source link

094131400_1590806581-Screenshot__256_.jpg

Donald Trump Beri Sinyal, Pajak Orang Kaya AS Siap-Siap Naik

Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan sinyal rencana pengenaan pajak bagi masyarakat Amerika berpenghasilan tinggi/kaya.

Melansir CNN Business, Selasa (13/5/2025) Trump mengatakan bahwa ia terbuka untuk menaikkan pajak bagi masyarakat kaya untuk meringankan paket pemotongan pajak dan belanja besar-besaran dari Partai Republik.

Di sisi lain, gagasan itu masih menjadi pro dan kontra di antara anggota parlemen GOP di Capitol Hill. Tetapi Trump mengakui langkah tersebut dapat menimbulkan risiko politik bagi Partai Republik.

Dalam sebuah postingan di akun sosial media miliknya Truth Social, Trump mengatakan bahwa “Akan dengan senang hati menerima bahkan kenaikan pajak bagi orang kaya”.

Dilaporkan, anggota parlemen GOP DPR tengah berupaya mengumpulkam pemotongan belanja sebesar USD 1,5 triliun untuk membantu mengimbangi pengurangan pajak senilai triliunan dolar.

“Dalam hal apa pun, Partai Republik mungkin tidak boleh melakukannya, tetapi saya setuju jika mereka melakukannya!!!” tulis Trump.

Ini bukan pertama kalinya Trump mengindikasikan bahwa ia mendukung kenaikan pajak orang kaya, meskipun sepanjang kampanye presiden tahun lalu, ia berulang kali berjanji untuk memotong pajak mereka.

Presiden AS baru-baru ini mengatakan kepada majalah Time: “Saya benar-benar menyukai konsep tersebut,” ketika ditanya tentang proposal yang beredar untuk menaikkan pajak bagi masyarakat AS berpenghasilan lebih dari USD 1 juta setahun.

 


Source link

052816800_1455532744-rencana-penghapusan-PBB.jpg

SPPT PBB-P2 Jakarta 2025 Terbit, Cek dan Bayar Lewat PajakOnline Sekarang

Pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai channel digital, seperti QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Tak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Bapenda DKI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-SPPT dan sistem pajak online demi kemudahan akses dan efisiensi waktu.

Semua informasi terkait pajak kini tersedia secara transparan dan cepat hanya dalam genggaman.

Untuk panduan lengkap, masyarakat juga bisa menonton video tutorial resmi yang tersedia di situs pajakonline.jakarta.go.id.

 


Source link

072334700_1736821095-e8016300-3ead-49ca-b4ac-b746832d5c4b.jpg

Mengenal Coretax: Revolusi Perpajakan Digital Indonesia, Ini Keunggulannya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), pada Januari 2025. Sistem digital ini bertujuan merevolusi sistem perpajakan Indonesia yang sebelumnya manual dan rentan kesalahan.

Peluncuran Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, menjawab pertanyaan Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana modernisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

Coretax dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP). Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, baik bagi DJP maupun wajib pajak. Dengan otomatisasi proses dan integrasi data, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.

Namun, implementasi Coretax tidak tanpa tantangan. Migrasi data dari sistem lama yang kompleks, kendala teknis, dan kurangnya pelatihan bagi pengguna menjadi beberapa hambatan yang dihadapi.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya mengatasi kendala tersebut dan memastikan Coretax berfungsi secara optimal. Perbaikan dan penyempurnaan sistem dilakukan secara bertahap.


Source link

063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengatur ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2025.

Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (10/5/2025), NJOPTKP adalah batas nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban PBB-P2 yang harus dibayar.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP.

Syarat dan Mekanisme Pemberian NJOPTKP PBB-P2

Pemberian NJOPTKP dalam PBB-P2 hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti di wilayah DKI Jakarta. Proses penetapan dilakukan setiap tahun berdasarkan data saat penetapan PBB-P2 secara massal.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan NJOPTKP:

  • Wajib pajak orang pribadi harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Wajib pajak badan diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, data NJOP setiap properti akan menjadi acuan, dan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang menerima NJOPTKP.

Validitas data menjadi faktor krusial. NJOPTKP hanya dapat diberikan jika informasi wajib pajak dalam sistem informasi manajemen PBB-P2 sudah lengkap dan terverifikasi. Bila belum, pengajuan NJOPTKP akan ditolak hingga data diperbarui.

 


Source link