066059600_1673576581-phk.jpeg

Pemerintah: Gaji Buruh di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Jangan Ada PHK!

 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru untuk barang asal Indonesia. Sejumlah sektor industri terkena dampak paling besar, mulai dari tekstil hingga pertambangan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan tarif resiprokal yang diberlakukan Donald Trump mulai 9 April 2025 akan memukul industri di Tanah Air.

“Industri-industri yang akan terhantam pada PHK gelombang kedua dengan kebijakan Donald Trump berdasarkan informasi sementara dari fakta dari serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan,” ucap Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (5/4/2025).

Dia membeberkan sejumlah industri yang terkena dampak. Terutama sektor industri yang berorientasi ekspor ke AS.

“Yang pertama catatannya adalah industri tekstil, industri garmen, industri sepatu, industri makanan yang orientasi ekspor ke Amerika, industri minuman yang orientasi ekspor ke Amerika, industri minyak sawit,” tuturnya.

Iqbal menerangkan, sektor pertambangan juga tak terlepas dari dampak tarif resiprokal yang diterapkan AS. Utamanya pada komoditas tambang yang rutin dikirim ke AS.

“Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika ” terangnya.


Source link

Mengenal Apa itu EFIN Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

Bagi banyak orang yang baru pertama kali melaporkan pajak secara online, pertanyaan umum yang sering muncul adalah: Apa sebenarnya fungsi dari EFIN dan mengapa kita harus memilikinya? EFIN atau Electronic Filing Identification Number bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan digital di Indonesia yang kini semakin dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penerapan EFIN membawa dampak positif terhadap sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, aman, dan efisien. Berikut beberapa fungsi utama dan manfaat nyata dari kepemilikan EFIN bagi Wajib Pajak:

1. Akses Layanan Pajak Online

Dengan EFIN, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik, termasuk pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing. Hal ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Autentikasi dan Keamanan Data

EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi digital, memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh Wajib Pajak yang sah. Selain itu, semua transaksi yang dilakukan menggunakan EFIN akan terenkripsi, sehingga keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Wajib Pajak lebih terjamin.

3. Efisiensi Waktu dan Tenaga

Melaporkan pajak secara online dengan EFIN sangat menghemat waktu. Tidak perlu antre di kantor pajak, dan proses pelaporan pun bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit. Ini sangat membantu terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki kesibukan tinggi.

4. Pencatatan dan Penyimpanan Data Otomatis

Setiap pelaporan pajak yang dilakukan secara online akan otomatis tersimpan di database sistem DJP. Hal ini memudahkan dalam pelaporan di tahun-tahun berikutnya karena data sebelumnya sudah terekam, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengisi ulang dari awal.

5. Mendukung Sistem Administrasi Pajak yang Modern

Dengan keberadaan EFIN, DJP mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ini juga merupakan langkah penting menuju digitalisasi pelayanan publik yang lebih luas.


Source link

076869000_1503805347-20170827-Samsat-Keliling-AY3.jpg

Wajib Tahu! Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, penting untuk memahami cara menghitung dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan hukum.

“Pajak ini berlaku untuk kendaraan darat maupun air yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dikecualikan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Jenis Kendaraan yang Bebas PKB

 Tidak semua kendaraan dikenai PKB. Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian: 

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan (EV)
  • Kendaraan untuk pameran milik produsen atau importir yang tidak dijual

Siapa Wajib Pajak PKB?

“Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor secara sah diwajibkan membayar PKB setiap tahun,” tegas Morris.

 


Source link

051096600_1604639479-20201105-Donald_Trump_tanggapi_hasil_Pilpres_AS-AP_4.jpg

Bocoran Proposal Negosiasi Indonesia soal Tarif Impor AS, Ada Relaksasi Pajak 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuampaikan pemerintah berencana menambah volume impor produk-produk dari Amerika Serikat (AS). Ini jadi salah satu strategi dalam merespons kenaikan tarif baru barang Indonesia ke AS.

Airlangga bilang, rencana itu menjadi salah satu perintah Presiden Prabowo Subianto. Langkah itu untuk mengurangi defisit perdagangan AS ke Indonesia senilai USD 18 miliar.

Beberapa komoditas yang bisa ditambah impornya antara lain gandum, kapas, hingga produk minyak dan gas bumi (migas).

“Terkait dengan tarif dan bagaimana kita meningkatkan impor, arahan Bapak Presiden bagaimana delta daripada impor-ekspor kita yang bisa sampai 18 bilion dolar diisi dengan produk-produk yang kita import termasuk gandum, cotton bahkan juga salah satunya adalah produk migas,” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4/2025).

Dia juga bilang, ada peluang peningkatan impor dari AS lagi ke Indonesia. Misalnya rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) tentang pemurnian yang bisa dipasok dengan bahan dari AS.

“Disamping itu, Indonesia sendiri dalam proyek strategis nasional akan membangun beberapa proyek termasuk refinery dan mungkin salah satu komponennya kita beli dari Amerika,” ungkapnya.

 


Source link

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang, Sampai Kapan?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024. Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menentukan batas akhir pelaporan merupakan 31 Maret 2025.

Namun belakangan, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, batas akhir pelaporan SPT diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Keputusannya dikeluarkan mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan hari libur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit. 

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025). 

Melaporkan SPT tepat waktu, baik SPT nihil maupun tidak, sangat penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda. Keterlambatan pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, patuhi kewajiban perpajakan Anda dan laporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Jangan sampai terlambat! Segera siapkan dokumen dan lapor SPT Anda sekarang juga melalui e-Filing. Manfaatkan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk menghindari denda dan sanksi.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung atau online melalui situs resmi pajak. Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Jika belum, daftarkan diri terlebih dahulu. Setelah memiliki akun, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan layanan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.


Source link

Ilustrasi-investasi-properti-10-140510-andri.jpg

Jual Beli Properti di Jakarta? Pahami Kewajiban BPHTB yang Berlaku

Liputan6.com, Jakarta Setiap transaksi jual beli properti di Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini menjadi kewajiban utama dalam proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur hal ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Apa Itu BPHTB dan Siapa yang Wajib Membayar?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi melalui transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, hingga putusan pengadilan.

“Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan,” katanya, Sabtu (5//4/2025). 

Objek dan Pengecualian BPHTB

Setiap perolehan hak yang menyebabkan perubahan kepemilikan properti termasuk dalam objek BPHTB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti perolehan oleh negara, lembaga internasional non-komersial, rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perolehan karena wakaf, serta properti yang digunakan untuk ibadah. 

 


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2024 hingga 1 April

Sebelumnya, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

 “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.


Source link

006152900_1732950149-ciri-ciri-reklame-komersial.jpg

Aturan Pajak Reklame Terbaru DKI Jakarta, Simak Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.

Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak

Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron
  • Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
  • Reklame stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
  • Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
  • Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
  • Reklame film/slide
  • Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)

Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak

Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:

  • Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
  • Label atau merek pada kemasan produk
  • Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
  • Reklame oleh instansi pemerintah
  • Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
  • Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
  • Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
  • Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

 

 


Source link

050227300_1447818044-20151117-Perakitan-All-New-Kijang-Innova-Angga-7.jpg

Waspada Perang Dagang AS-China, Industri Otomotif Nasional Harap Insentif

Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyoroti peluang Indonesia untuk memperkuat industri otomotif domestik melalui kebijakan tarif resiprokal yang direncanakan oleh Amerika Serikat.

Dengan membangun kerja sama yang erat dengan negara-negara di kawasan selatan (global south), Indonesia dapat memanfaatkan momen ini untuk memperkuat posisinya dalam industri otomotif dunia.

“Setiap tantangan pasti ada peluang, itu yang kita harus cari. Di antaranya bagaimana kita membangun aliansi di antara negara-negara global south,” ungkap Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, dikutip Jumat (21/3/2025).

Kerja sama ini penting mengingat perbedaan pasar otomotif antara negara selatan dan negara utara, di mana negara utara sudah beralih ke bahan bakar dengan standar euro 6. Bob Azam menekankan bahwa Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan negara-negara selatan seperti India dan Brasil untuk pertukaran bahan bakar etanol dan biosolar. Langkah ini tidak hanya mendukung industri otomotif tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional.

Jika kita bisa bertukar dengan negara-negara tersebut, itu akan sangat menguntungkan. Kita bisa mendapatkan etanol dari mereka, dan mereka dapat memperoleh biosolar dari kita. Kerja sama seperti ini perlu dikembangkan ke depan, tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani memorandum yang mengarahkan pemerintahannya untuk menetapkan tarif resiprokal yang setara terhadap setiap mitra dagang asing.

Donald Trump telah memutuskan bahwa demi keadilan, AS akan mengenakan tarif resiprokal, yang berarti berapa pun tarif yang dikenakan negara lain kepada AS, maka akan mengenakan tarif yang setara, tidak lebih dan tidak kurang. 


Source link