025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Kemenkeu Slovenia Usulkan Pajak Kripto 25%

Sebelumnya, Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) setuju menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi. Pajak kontroversial ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2025, tetapi kini akan mulai berlaku pada 2027, setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (3/12/2024), Park Chan-dae, pemimpin KDP, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers pada 1 Desember. Penundaan ini menandai ketiga kalinya Korea Selatan menunda penerapan pajak keuntungan modal aset digitalnya, yang mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai waktu dan dampaknya. 

Pajak keuntungan kripto, yang pertama kali diusulkan pada 2021, telah menghadapi beberapa penundaan karena meningkatnya kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. 

Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2023 ditunda hingga 2025, dan sekarang ditunda hingga 2027. PPP, partai yang berkuasa di Korea Selatan, bahkan telah mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa perpajakan yang terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar.

Menjelang keputusan ini, KDP sangat menentang penundaan lebih lanjut. Pada tanggal 20 November, partai tersebut mengkritik usulan PPP sebagai manuver politik, menuduh mereka menjilat pemilih menjelang pemilihan umum mendatang. 

Alih-alih menunda pajak, KDP mengusulkan untuk menaikkan ambang batas keuntungan kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000, dengan tujuan untuk melindungi investor yang lebih kecil sambil menargetkan pemain yang lebih besar. 

Namun, di bawah tekanan politik yang meningkat dan dalam semangat kompromi, KDP kini telah sejalan dengan rekomendasi pemerintah untuk penundaan selama dua tahun.


Source link

090097200_1455699015-20160217-BI-Rate-Turun_-Penjualan-Properti-Diramal-Naik-Angga-2.jpg

Cara Hitung Tarif BPHTB Terbaru di Jakarta, Jangan Sampai Salah!

Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan di DKI Jakarta, masyarakat wajib memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. BPHTB merupakan elemen penting yang menentukan legalitas dan kelancaran proses peralihan hak atas properti.

Ketentuan tentang BPHTB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi landasan pengelolaan pajak daerah termasuk dalam sektor properti,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Perlu diketahui, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, lelang, hingga keputusan hukum.

“Objek pajaknya mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan,” terang Morris.

Cara Hitung BPHTB

Tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh: Jika nilai perolehan Rp1 miliar dan NPOPTKP Rp250 juta, maka pajak terutang adalah (Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000.

 


Source link

008628000_1719462296-fotor-ai-2024062711338.jpg

Investor NFT Terancam Penjara 6 Tahun Akibat Penggelapan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox, 45 tahun, terbukti menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta atau setara Rp218 miliar (asumsi kurs Rp 16.800 per dolar AS) dari penjualan NFT populer CryptoPunks.

Melansir Coinmarketcap, Sabtu (19/4/2025), jaksa AS menyatakan Wilcox dengan sengaja memberikan laporan pajak penghasilan palsu untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Ia gagal melaporkan jutaan dolar dari aktivitas jual-beli NFT yang ia lakukan selama dua tahun berturut-turut.

Untung Besar dari NFT, Tapi Gagal Laporkan

Wilcox diketahui menjual total 97 NFT CryptoPunks, yang merupakan salah satu koleksi token digital paling ikonik di dunia kripto. Pada 2021, ia menjual 62 NFT senilai sekitar USD 7,4 juta, dan pada 2022, ia menjual 35 NFT lagi senilai hampir USD 4,9 juta. Meski demikian, dalam laporan pajaknya, ia menyatakan penghasilan yang jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Dalam dakwaan yang diajukan ke pengadilan, Wilcox bahkan mengaku tidak memiliki transaksi aset digital selama tahun 2022. Ia menjawab “tidak” saat diminta mengonfirmasi apakah dirinya pernah menerima, menjual, atau menukar aset digital sepanjang tahun tersebut.

Padahal menurut aturan pajak di Amerika Serikat, setiap transaksi NFT, termasuk penjualan, harus dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

035479700_1744966301-Razia1.jpg

Cek Fakta: Hoaks Kabar tentang Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Razia Pajak STNK pada April 2025

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “pemda, dishub, polri gelar razia stnk” di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul “Hoaks! Pemda dan Polri menggelar razia STNK” yang dimuat antaranews.com pada 18 Januari 2022.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang pemda, dishub, dan Polri menggelar razia STNK merupakan hoaks berulang dan pernah muncul pada tahun 2018 dan 2019.

Kepolisian RI juga tidak pernah mengumumkan kegiatan operasi lalu-lintas yang mengkhususkan pada pajak kendaraan bermotor karena pajak kendaraan merupakan kewenangan dinas pendapatan daerah.

Dikutip dari situs polri.go.id, informasi palsu tersebut ternyata juga menyebar hingga ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan mengatakan bahwa kabar tersebut beredar sejak Selasa 15 April 2025 di salah satu grup WhatsApp. Narasi pada pesan itu menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.

“Informasi razia STNK yang beredar di medsos tersebut adalah hoaks atau tidak benar,” kata Oki.

 

Referensi:

https://restabalong.kalsel.polri.go.id/pesan-berantai-razia-stnk-hebohkan-warga-tabalong-berikut-isi-pesannya/

https://www.antaranews.com/berita/2650429/hoaks-pemda-dan-polri-menggelar-razia-stnk

 


Source link

Daftar Reklame yang Wajib Kena Pajak di DKI Jakarta, Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbarui regulasi terkait Pajak Reklame melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, bagi pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta, aturan baru ini wajib diperhatikan.

“Tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta mendukung penataan kota secara estetis dan fungsional,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan media promosi yang bertujuan menarik perhatian publik. Objeknya meliputi berbagai bentuk reklame seperti billboard, spanduk, videotron, stiker, hingga reklame berbasis kendaraan atau udara. 

Jenis Reklame yang Dikenai Pajak

 Objek Pajak Reklame meliputi: 

  • Billboard, videotron, dan megatron
  • Spanduk, banner, dan kain promosi
  • Stiker dan selebaran (flyer)
  • Iklan di kendaraan (mobil, motor, bus)
  • Reklame udara (balon, drone)
  • Iklan apung di sungai/laut
  • Film promosi dan reklame peragaan seperti patung atau mannequin

Jenis Reklame yang Dikecualikan dari Pajak

 Tidak semua reklame dikenai pajak. Beberapa pengecualian meliputi: 

  • Iklan di media digital, televisi, radio, dan media cetak
  • Label produk dan nama usaha di lokasi usaha sendiri
  • Reklame milik instansi pemerintah
  • Promosi kegiatan sosial, politik, atau keagamaan non-komersial
  • Tanda kepemilikan tanah berukuran maksimal 1 m²
  • Reklame milik lembaga internasional dan perwakilan diplomatik

 


Source link

Panduan Lengkap Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Kini Bayarnya Gampang

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.

Untungnya, kini ada cara mudah untuk melihat pajak motor, baik melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun secara online. Dengan memahami cara ini, Anda dapat menghindari denda keterlambatan dan memastikan kendaraan Anda tetap legal.

Ketahui cara melihat pajak motor di STNK dan metode pembayarannya untuk menghindari denda dan sanksi. Mengetahui besaran pajak motor sebelum jatuh tempo sangat penting. Hal ini membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari potensi denda keterlambatan.

Selain mengecek melalui STNK, kini Anda juga bisa memanfaatkan berbagai platform online untuk mengecek dan membayar pajak motor. Layanan online ini menawarkan kemudahan dan efisiensi, menghemat waktu dan tenaga Anda.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (16/4/2025).

Menjelang penerapan New Normal, atau tatanan baru, Korlantas Mabes Polri memperpanjang penutupan pembuatan SIM, STNK. dan BPKB. Polri merasa perlu mengkaji lebih dalam dampak praktek new normal demi memutus rantai penyebaran covid-19


Source link

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tujuannya Meningkatkan PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp701 miliar dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ani mengatakan, program pemutihan PKB ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan PAD.

“Mudah-mudahan PAD yang berkaitan dengan opsen bisa tercapai. Karena luar biasa juga target sampai Rp701 miliar,” ungkap Ani dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).

Ani mengatakan, program PKB ini sudah dilaksanakan sejak 20 Maret 2025 dan pendapatan opsen pajak yang telah terealisasi hingga akhir 27 Maret 2025 atau sebelum libur Idul Fitri 1446 Hijriah mencapai Rp140,33 miliar.

Realisasi pencapaian itu bersumber dari pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp83,96 miliar serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp56,37 miliar.

“Saat libur Lebaran kemarin pelayanan ditutup namun saat ini sudah aktif lagi. Semoga target ini bisa terpenuhi karena dalam sepekan pertama di hari kerja kemarin saja sudah berhasil menyumbang pendapatan hingga Rp140 miliar,” tambah dia.

Selain itu, Pemkab Bekasi bersama Kantor Samsat menerapkan strategi pelayanan jemput bola untuk mendorong pencapaian target PAD. Seluruh unit pelaksana teknis daerah telah diinstruksikan untuk turun langsung melayani masyarakat secara intensif. Pelayanan keliling dilaksanakan sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu pekan di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit pelaksana teknis daerah Bapenda Kabupaten Bekasi.

“Satu UPTD ini bisa membawahi enam kecamatan. Jadi kita lebih ke jemput bola terhadap masyarakat yang ada di lapangan,” tutur dia.

Ani optimistis, melalui sinergi antar instansi serta pendekatan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara optimal.

“Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucap Ani.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Mudah Lewat Pajak Online

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam layanan perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini bisa dilakukan tanpa menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pelaporan dan pembayaran BPHTB lebih awal di tahun berjalan.

“Artinya, proses transaksi tidak lagi harus menunggu SPPT PBB-P2, sehingga mempercepat urusan administratif dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak,” tegasnya, Senin (14/4/2025).

Gunakan NJOP PBB-P2 yang Tersedia di Sistem Pajak Online

Kata Morris Danny, kini, transaksi BPHTB dapat dilakukan cukup dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta.

“Pengguna tidak perlu lagi menunggu penerbitan Surat Keterangan NJOP secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih efisien,” terangnya.

Tetap Bisa Ajukan Surat Keterangan NJOP Jika Diperlukan

Bagi masyarakat yang masih memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan tertentu, layanan pengajuannya tetap tersedia secara daring melalui sistem Pajak Online Jakarta. Pengajuan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

Liputan6.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.

Periode pembayaran program ini berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025 sampai Senin, 30 Juni 2025 mendatang. Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria menjelaskan program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari seluruh provinsi di luar Jawa Barat.

“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” kata Deni dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Ada pun denda administratif yang dimaksud merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

Pada skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antardaerah. Pemilik kendaraan pun wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tangga tersebut.

Apabila melebihi batas waktu, sanksi denda akan berlaku. Namun, dengan diselenggarakannya program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

Sementara itu, meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni mengingatkan pemilik kendaraan untuk tetap membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Apabila kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, Deni menegaskan bahwa tunggakan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dimutasi ke Jawa Barat.

“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

Selain itu, program ini juga tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antarkabupaten atau kota di Jawa Barat. Untuk kategori ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sedang berjalan.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutur Deni.

 

Penulis: Arby Salim


Source link

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Jangan Sampai Terlewat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berbagai daerah di Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 memberikan kesempatan emas untuk menghapus denda dan tunggakan pajak.

Program ini berlaku di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban finansial yang berat.

Di Jawa Barat, program serupa digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar, memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak hingga tahun 2024. Di Kabupaten Bekasi, program ini diinisiasi oleh Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi sebagai hadiah Lebaran Idul Fitri.

Tujuan utama program pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan menghapus denda keterlambatan, bahkan memberikan diskon atau pembebasan pajak, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak di masing-masing daerah dapat diakses melalui website dan media sosial resmi pemerintah setempat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku mulai Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.

Pemutihan pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik. 

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah Lebaran. Program ini menghapuskan tunggakan dan denda pajak, memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025), tanpa perlu memikirkan tunggakan sebelumnya. Program ini juga berlaku untuk balik nama kendaraan, dengan pengecualian biaya TNKB, STNK, dan BPKB.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

Pemprov Aceh juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh diberikan untuk masyarakat hingga 31 Desember 2025. Pemberian keringanan ini juga ditujukan untuk masyarakat yang ingin memutihkan pajak progresif atau kendaraan lebih dari satu.

Selanjutnya Sulawesi Selatan, pemerintah setempat memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 14 April-14 Mei 2025. Pihaknya akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.


Source link