003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Maret Paling Lambat 10 Mei 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 12,88 juta hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB. Hari ini adalah hari terakhir pelaporan setelah mengalami masa perpanjangan selama 11 hari.  

“Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

 


Source link

085515800_1491887579-bukupajak.jpeg

Tanpa Pemutihan, Jakarta Harusnya Bisa Bangun Budaya Taat Pajak Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan banyak alasan yang membuat para wajib pajak kerap menunggak hingga tidak membayar pajak kendaraan sampai bertahun-tahun. Mulai dari kendaraan yang sudah rusak, dijual, atau sekadar iseng.

Hal ini kerap mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Dengan pajak kendaraan yang diputihkan, pemerintah mengurangi atau bahkan menghapus denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Agus menyebut, program ini biasanya berhasil mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

Menariknya, pada 2025 ini Gubernur Pramono Anung memutuskan tak ada kebijakan pemutihan pajak di wilayah Jakarta. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Banten, dan beberapa daerah lainnya yang justru memberikan keringanan pajak.

Menurut Agus, kebijakan pemutihan pajak tak bisa disamaratakan untuk setiap daerah. Keputusan itu, kata dia juga berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Nah, Jakarta mungkin, saya belum cek lagi. Tahun lalu saya cek Jakarta pembayar pajaknya baik, paling tidak cukup sesuai dengan error hanya beberapa persen dari rencana pendapatan,” kata Agus kepada Liputan6.com, Senin (28/4/2025).

Agus menjelaskan, untuk menambah pendapatan daerah, wajar jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak. Mengingat, pendapatan daerah juga diperlukan untuk subsidi transportasi, semisal JakLingko, TransJakarta, MRT, hingga LRT.

“Semua butuh subsidi, uangnya dari mana? Ya karena yang mengganggu kemacetan ialah kendaraan bermotor, bayar lah pajak lebih untuk saudara-saudara kalian yang tidak naik atau tidak punya kendaraan pribadi,” ucap Agus.

Agus menilai, tanpa pemutihan pajak di Jakarta, Pemprov harusnya bakal mampu mendorong budaya taat pajak. Pasalnya, wajib pajak diminta harus melaksanakan kewajiban.

“Iya harus bisa, tujuannya kan itu supaya taat pajak. Eh kamu bisa beli mobil, kamu bayar pajak. Karena apa? Kita perlu untuk subsidi angkutan umum yang dinaiki orang-orang kebanyakan tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tingkat pendapatannya juga tidak tinggi,” jelasnya.

Selain kepatuhan wajib pajak, Agus juga menekankan penting bagi Pemerintah Daerah untuk disiplin menerapkan penegakan hukum, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Ia berujar, kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau yang tidak memenuhi kewajiban administratif harusnya dapat dikenakan tindakan hukum, seperti penyitaan atau pembatasan administratif. Misalnya, dikenakan sanksi berupa penguncian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Samsat Jakarta Timur dan Polisi menangkap 50 kendaraan mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Petugas memberi alternatif kepada pemilik kendaraan bayar pajak ditempat atau ditilang .


Source link

Bapenda Jakarta Minta Warga Manfaatkan Keringanan Bayar PBB

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil kebijakan strategis, terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya yang memiliki hunian di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, kepada pada pemilik rumah susun atau apartemen juga mendapat kebijakan senada dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

“Bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan untuk NJOP di bawah Rp650 juta seperti apartemen atau rumah susun dan sebagainya PBB-nya kita bebaskan,” kata Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menegaskan, kebijakan terkait tidak berlaku bagi pemilik dua unit hunian di Jakarta. Sebab rumah kedua yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar akan tetap dikenakan wajib pajak dengan keringanan 50 persen.

Kendati begitu, jika wajib pajak tersebut punya tiga unit hunian atau lebih maka tidak ada lagi keringanan yang berlaku.

“Kalau PBB untuk rumah kedua maka 50%, rumah ketiga sepenuhnya bayar pajak karena apa dia sudah (dianggap) mampu,” jelas Pramono.

 


Source link

037561100_1720093648-20240704-IHSG-ANG_3.jpg

Laba Bank Jago Melonjak 178% di Kuartal I 2025, Ini Rahasianya

PT Bank Jago Tbk (ARTO) berhasil menjaga momentum kinerja yang positif pada kuartal pertama 2025. Sebagai bank berbasis teknologi yang tertanam dalam ekosistem digital, Bank Jago berhasil mencatatkan pertumbuhan pada jumlah nasabah, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), serta penyaluran kredit.

Hingga kuartal I 2025, Bank Jago telah melayani 16,3 juta nasabah, termasuk 13 juta nasabah funding melalui aplikasi Jago. Jumlah pengguna Aplikasi Jago bertambah 4 juta nasabah dibandingkan posisi akhir kuartal I-2024 yang sebanyak 9 juta nasabah.

Kenaikan jumlah nasabah funding sejalan dengan pertumbuhan DPK yang mencapai 62 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Per Maret 2025, total DPK Bank Jago mencapai Rp 21,4 triliun, naik dari Rp 13,2 triliun per Maret 2024. Dari jumlah tersebut, komposisi current account and savings account (CASA) mencapai 54 persen atau Rp 11,5 triliun, sedangkan komposisi term deposit (TD) mencapai 46 persen atau Rp 9,9 triliun.

“Dengan situasi perekonomian global yang mengalami ketidakpastian, kami berusaha menjaga kinerja bank tetap positif dan tumbuh secara sehat dengan tetap mengamati potensi risiko dari gejolak yang ada,” ungkap Direktur Utama Bank Jago Arief Harris Tandjung dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).

Dari sisi penyaluran kredit, Bank Jago mencatatkan pertumbuhan sebesar 42 persen yoy. Penyaluran kredit pada akhir kuartal I 2025 mencapai Rp 20,3 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 14,3 triliun. Pertumbuhan penyaluran kredit tercapai berkat strategi kolaborasi dengan berbagai mitra (partner), seperti ekosistem dan platform digital, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

Bank Jago menyalurkan kredit secara berkualitas dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Ini terlihat dari rendahnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross yang sebesar 0,3 persen atau di bawah rata-rata NPL perbankan nasional.

 


Source link

002446300_1497529982-Pertamina-Beri-Diskon-Khusus-Pemudik3.jpg

Pajak BBM Turun jadi 5%, Pertamina Hitung Ulang Harga Bensin

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait rencana pemangkasan pajak BBM di DKI Jakarta. Dia mengaku akan mengikuti arahan pemerintah.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sedangkan, PBBKB untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.

“Yang pasti kan kita, tetap menunggu arahan dari pemerintah,” kata Simon, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, sebagai BUMN, pihaknya akan mengkuti arahan dari pemerintah soal kebijakan tersebut.

“Kita sebagai BUMN tentunya menjalankan tugas strategis, penugasan dari pemerintah. Jadi semua pasti kita mengikuti arahan dari pemerintah,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan bahwa kebijakan itu mempengaruhi harga BBM, Simon akan mengacu pada penilaian hang akan dilakukan kedepannya. Menurutnya, kemungkinan itu akan dihitung kembali dan hasilnya akan menguntungkan masyarakat.

“Kita mengikuti arahan, nanti tentunya kan semua ada penilain-penilainnya, ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan,” ucapnya.

“Iya tentunya (dihitung lagi), pasti pemerintah selalu memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Simon.

Pramono Anung Pangkas Pajak BBM

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.

Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak BBM yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen.

“Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 perse untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 April 2025.

 


Source link

063143200_1742798578-image1.jpeg

Pramono: Bagi yang Punya Mobil Tidak Mau Bayar Pajak, Saya Akan Kejar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” kata Pramono.


Source link

067666900_1743414573-20250331_151905.jpg

Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan

Namun, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.

“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa,” ujar Brando, Jumat 25 April 2025.

Hal ini, lanjut Brando, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan perang tarif Amerika-China dan Rusia, sebagai kota global tentu Jakarta sangat terdampak. Untuk itu langkah relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat.

“Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” katanya.

 


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Cek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Jakarta, Begini Caranya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

“SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Cara Pertama: SPPT Dikirim Otomatis ke Email

Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.

Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.

Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

 


Source link

053512800_1745281179-antonio-araujo-3rZ2h3057wI-unsplash.jpg

Apakah Biaya Menginap di Bali via Akomodasi Airbnb Sudah Termasuk Pajak?

Sementara itu, Airbnb menyatakan bahwa sejak Senin, 21 April 2025, pihaknya menampilkan total harga menginap secara penuh, mencakup biaya dan pajak (tergantung lokasi), sejak awal. Kebijakan itu menandai perubahan dari menampilkan harga berdasarkan tarif per malam. Pembaruan harga tersebut merupakan bagian dari komitmen Airbnb untuk “keterjangkauan dan transparansi,” menurut unggahan blog.

Mengutip CNN, Selasa (22/4/2025), perubahan aturan itu terjadi sebelum peraturan federal AS yang baru tentang biaya sampah yang diberlakukan pada 12 Mei 2025. Komisi Perdagangan Federal mengumumkan peraturan baru akhir tahun lalu yang melarang hotel, perusahaan tiket, dan persewaan jangka pendek memasukkan biaya sampah tersembunyi dalam total biaya mereka.

Daripada konsumen dikenai biaya “kenyamanan” atau “layanan” untuk pemesanan hotel dan tiket konser di kasir, peraturan tersebut akan memastikan bahwa informasi harga disajikan secara transparan sebelum konsumen setuju untuk membayar, agensi tersebut sebelumnya mengumumkan.

Aturan final tersebut tidak membatasi biaya yang dapat dibebankan penjual untuk suatu produk atau layanan. Sebaliknya, aturan tersebut mengharuskan pelaku bisnis untuk menampilkan harga total, termasuk semua biaya tambahan, lebih menonjol daripada informasi harga lainnya.

 


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Modus Penipuan Coretax, Pelaku Incar Data Pribadi Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Modus penipuan online semakin canggih, dan kini sistem Coretax pun tak luput dari incaran para penjahat siber. Berbagai laporan menunjukkan maraknya penipuan yang memanfaatkan sistem perpajakan online ini, merugikan banyak wajib pajak. Para penipu memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang sistem Coretax untuk melancarkan aksinya, mencuri data pribadi dan keuangan.

Penipuan ini terjadi melalui berbagai cara, mulai dari email dan pesan teks palsu hingga situs web tiruan. Korban seringkali diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti NPWP, password akun pajak, dan data perbankan. Kejahatan ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, dan korbannya beragam, mulai dari individu hingga perusahaan.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan ini. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah meminta data pribadi, verifikasi data melalui telepon atau WhatsApp, atau meminta pengunduhan aplikasi dalam format APK. Hal ini penting untuk diingat agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Modus operandi para penipu sangat beragam dan terus berkembang. Beberapa modus yang sering dilaporkan antara lain:

  • Phishing: Penipu menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, atau pesan teks, mengaku sebagai petugas DJP. Mereka meminta informasi pribadi seperti NPWP, password akun pajak, atau data perbankan. Jangan pernah memberikan informasi ini kepada siapapun melalui saluran tidak resmi.
  • Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang mirip dengan situs resmi DJP (pajak.go.id). Data pribadi yang dimasukkan di situs palsu ini akan dicuri dan disalahgunakan. Selalu periksa alamat website dengan teliti sebelum memasukkan data pribadi.
  • Sniffing: Penipu menggunakan teknik peretasan untuk mencuri data dari perangkat korban, termasuk aplikasi keuangan atau pajak. Pastikan perangkat Anda terlindungi dengan antivirus dan keamanan internet yang handal.
  • Social Engineering: Penipu memanipulasi korban secara psikologis untuk mendapatkan informasi atau melakukan tindakan yang merugikan, seperti mentransfer uang dengan alasan pembayaran atau pengembalian pajak palsu. Waspadai tekanan waktu atau ancaman yang tidak wajar.
  • Pembaruan Data Palsu: Penipu menghubungi wajib pajak dan meminta mereka memperbarui data NPWP, seringkali dengan mengirimkan file .apk yang mencurigakan melalui WhatsApp. Jangan pernah mengunduh atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
  • Permintaan Pembayaran Pajak Palsu: Penipu meminta transfer uang dengan alasan pembayaran tunggakan pajak atau pengembalian pajak berlebih. Verifikasi informasi pembayaran pajak melalui saluran resmi DJP.
  • Unduhan Aplikasi Palsu: Penipu meminta korban mengunduh aplikasi palsu (biasanya berformat .apk) yang terkait dengan pajak atau Coretax. Unduh aplikasi resmi hanya dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau App Store.
  • Akses Situs Web Palsu: Penipu mengarahkan korban ke situs web yang bukan domain pajak.go.id. Selalu pastikan Anda mengakses situs resmi DJP.
  • Permintaan Bea Meterai Palsu: Penipu meminta transfer uang untuk biaya layanan pajak berupa bea meterai. Bea meterai biasanya dibayarkan melalui sistem resmi, bukan transfer langsung ke individu.
  • Email Palsu: Penipu mengirimkan email yang bukan berasal dari pajak.go.id. Periksa alamat email pengirim dengan teliti.

 


Source link