079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,73 Triliun hingga Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,39 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu pada Februari 2025 dilakukan sebelas pencabutan yang meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L., BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM, L.P.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,39 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp393,12 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing dan Manual

Pelaporan SPT Tahunan Badan juga bisa dilakukan secara online (e-Filing) atau manual, menggunakan formulir 1771. Langkah-langkahnya serupa dengan pelaporan SPT pribadi, hanya saja formulir yang digunakan berbeda.

e-Filing: Ikuti langkah-langkah e-Filing seperti pada SPT pribadi, tetapi pilih formulir 1771.

Manual: Isi formulir 1771 secara lengkap, lampirkan dokumen pendukung, dan kirim ke KPP sesuai domisili pajak.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Intip Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 8 Janauri 2024 terdapat 219.593 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.

“Sampai hari ini sudah 219.593 yang sudah menyampaikan (SPT),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024).

Dari 219.593 SPT yang telah masuk tersebut terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 208.997 SPT, sementara untuk wajib pajak badan tercatat 10.596 SPT.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunannya bahkan baru tanggal 8 (Januari 2024),” ujarnya.

Diketahui, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi melapor SPT adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Nantinya, kata Dwi, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2023 kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email blast tersebut sudah menjadi kebiasaan DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak.

“Untuk SPT pasti itu adalah sebuah kebiasaan yang baik sebenarnya kami nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan mengirim email blast, mengingatkan kepada teman-teman wajib pajak mana tahu lupa,” pungkasnya.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Begini Cara Lapor SPT Tahunan 1770S dan 1770SS Online

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pribadi di Indonesia, khususnya karyawan, pasti familiar dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh setiap tanggal 31 Maret. Tahun ini, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025.

Proses pelaporan kini dipermudah dengan sistem e-Filing online, namun perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS serta langkah-langkah pelaporannya masih membingungkan sebagian orang. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online.

Perbedaan 1770SS dan 1770S

Dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (12/3/2025), perbedaan utama terletak pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak. SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan Anda tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan Anda lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.

Sebelum memulai, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Untuk SPT 1770SS, siapkan bukti potong PPH Pasal 21 (Formulir 1721 A1/A2), bukti potong PPH final (jika ada), daftar harta, daftar utang/kewajiban, dan Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk SPT 1770S, Anda membutuhkan bukti pemotongan PPH Pasal 21 (dari pemberi kerja), Kartu Keluarga, dan alamat email aktif. Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melaporkan SPT Anda melalui e-Filing.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu

Sebelum melaporkan pajak, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT yang harus digunakan berdasarkan besaran penghasilan tahunan dan sumber penghasilannya.

Mengutip pajak.go.id, SPT 1770 SS Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja di satu perusahaan atau pemberi kerja tanpa memiliki penghasilan tambahan lain. Sementara SPT 1770 S Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, baik dari satu pemberi kerja maupun lebih, serta memiliki penghasilan tambahan lainnya seperti honorarium, royalti, atau usaha sampingan.

Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat memilih formulir yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.


Source link

022292400_1736237223-20250107-Diskon_Tarif_Lstrik-HER_5.jpg

Tak Semua Listrik Kena Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PBJT Tenaga Listrik bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta mendorong efisiensi penggunaan energi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan kebijakan perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait.


Source link

017066400_1741092209-1.jpg

Ikuti Arahan Prabowo, Bupati Bandung Ingatkan Pengusaha Wisata Patuh Bayar Pajak

Liputan6.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta para pelaku usaha wisata di Kabupaten Bandung agar taat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Saya lagi fokus menyelesaikan jalan-jalan di Kabupaten Bandung, termasuk jalan menuju lokasi wisata. Target saya tiga tahun semuanya mulus. Tapi tolong lah kerja samanya, bayar kewajibannya membayar pajak karena membangun jalan ini pakai anggaran,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dadang menuturkan, angka kunjungan wisata ke Kabupaten Bandung mencapai hampir 7 juta wisatawan pada 2024. Meski demikian, angka itu diklaimnya tidak berbanding lurus dengan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini berawal dari temuan BPK bahwa ada lost potensi PAD sekitar Rp200 miliar. Juga ini adalah arahan Pak Presiden (Prabowo) untuk penertiban perizinan dan kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, klaim Dadang, telah melindungi dan memfasilitasi para pelaku usaha melalui pembangunan infrastruktur berupa jalan yang mulus menuju destinasi wisata.

“Kalau buka usaha tapi jalannya jelek, kan enggak nyaman. Kami komitmen untuk menyelesaikan jalan-jalan, tapi tolong saling pengertian. Bayar pajaknya, bayar retribusinya. Selain itu, jaga lingkungan jangan sampai rusak dan jadi bencana,” tandasnya.

Di sisi lain, Dadang juga mengancam akan mengambil alih lahan apabila pengelola wisata kedapatan merusak lingkungan.

“Kalau tidak diurus, tidak komitmen, ya udah kita ambil alih. Saya sudah bicara dengan Menteri ATR BPN. Tapi kan tidak perlu sampai begitu. Kita saling jaga lah dan komitmen. Apalagi BUMN harus memberi contoh, kita harus taat hukum,” ucapnya.


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya

 

Liputan6.com, Jakarta Jakarta terus berinovasi dalam sistem perpajakan dengan menerapkan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu terobosan terbaru adalah E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent), sebuah sistem yang mengotomatiskan pengumpulan data transaksi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang secara otomatis membaca dan mengirim data transaksi dari berbagai sumber ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dengan sistem ini, proses konsolidasi data menjadi lebih cepat dan mudah. Berbeda dengan tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan sehingga lebih praktis dan efisien.

Cara Kerja E-TRAPT

Sistem E-TRAPT bekerja dengan menangkap data transaksi yang diberikan akses, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang terkumpul, sistem ini akan mengusulkan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id).

Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan jumlah yang dilaporkan apabila ada transaksi yang belum tercatat.

“Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih sederhana tanpa perlu memasukkan rincian transaksi secara manual. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital, semua proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” kutip dari keterangan ertulis Bapenda DKI Jakarta, Jumat (7/3/2025).

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Mudah dan Cepat, Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta- Bagi Anda Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi antre di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda sudah bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda. Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. Setelah berhasil mengakses situs tersebut, Anda akan diminta untuk login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar. Pastikan data yang Anda masukkan akurat untuk menghindari kendala selama proses pelaporan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard akun DJP Online Anda. Di halaman ini, Anda akan menemukan berbagai menu dan fitur yang berkaitan dengan perpajakan. Pilih menu yang sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, atau jenis SPT lainnya. Ikuti petunjuk yang diberikan di layar untuk mengisi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan semua data yang Anda masukkan valid dan akurat.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link