Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini!

Perbedaan utama antara SPT 1770S dan 1770SS terletak pada jumlah penghasilan kotor tahunan. SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan maksimal Rp60.000.000, sedangkan SPT 1770S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan lebih dari Rp60.000.000. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, pekerjaan bebas, atau sumber lainnya.

SPT 1770SS biasanya digunakan oleh wajib pajak yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dengan jumlah di bawah Rp60 juta per tahun, misalnya, hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan berasal dari beberapa sumber, atau penghasilan dari satu sumber melebihi Rp60 juta per tahun.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT 1770S umumnya lebih lengkap dibandingkan 1770SS, karena mencakup bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk PNS), kartu keluarga, dan alamat email aktif.


Source link

067359700_1742183574-ea7de02a2944504ffc527f9529884c2e.jpg

Cara Mendapatkan NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Via Online

Terdapat beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait NPWP. Mari kita luruskan dengan fakta yang sebenarnya:

Mitos 1: NPWP hanya untuk orang kaya

Fakta: NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan, terlepas dari tingkat kekayaannya.

Mitos 2: Memiliki NPWP berarti harus bayar pajak besar

Fakta: Besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada penghasilan yang diterima, bukan semata-mata karena memiliki NPWP.

Mitos 3: NPWP bisa digunakan bersama dalam satu keluarga

Fakta: NPWP bersifat pribadi dan tidak bisa digunakan bersama, bahkan dalam satu keluarga sekalipun.

Mitos 4: Setelah pensiun, NPWP tidak diperlukan lagi

Fakta: NPWP tetap diperlukan selama masih ada penghasilan yang melebihi PTKP, meskipun sudah pensiun.

Mitos 5: NPWP otomatis nonaktif jika tidak digunakan

Fakta: NPWP tidak akan nonaktif secara otomatis. Penghapusan NPWP harus melalui prosedur tertentu dan atas permohonan Wajib Pajak.

Dengan memahami fakta-fakta ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang NPWP dan kewajiban perpajakan.


Source link

042306700_1473331142-20160908-Properti-Jakarta-AY4.jpg

Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB:

  • Kepemilikan Rumah Pertama

Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

  • Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².

  • Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta

Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

  • Jenis Hunian yang Memenuhi Syarat

Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

  • Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online

Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

 


Source link

075364500_1483088850-o-CLEAN-WATER-facebook.jpg

Pajak Air Tanah: Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?

Liputan6.com, Jakarta Pajak Air Tanah (PAT) adalah pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan air tanah yang bijak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya air.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?

Subjek Pajak Air Tanah mencakup setiap orang atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.

“Wajib Pajak, yaitu pihak yang berkewajiban membayar pajak ini, umumnya adalah mereka yang menggunakan air tanah untuk kepentingan usaha dan industri,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

Apa Saja yang Dikenakan Pajak?

Objek Pajak Air Tanah mencakup seluruh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang mendapat pengecualian, antara lain:

  • Kebutuhan dasar rumah tangga
  • Pengairan pertanian rakyat
  • Perikanan dan peternakan rakyat
  • Kegiatan ibadah atau keagamaan
  • Pemadaman kebakaran
  • Kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah

Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak.

 


Source link

030351100_1581414534-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-2.jpg

Kekayaan Surya Utomo, Dirjen Pajak yang Diangkat Jadi Komisaris Utama BTN

Dalam RUPST BTN, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus. Adapun susunan pengurus perseroan sesuai dengan hasil RUPST adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

•⁠ ⁠Komisaris Utama : Suryo Utomo*

•⁠ ⁠Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Ida Nuryanti*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit*

•⁠ ⁠Komisaris: Fahri Hamzah*

Dewan Direksi

•⁠ ⁠Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu

•⁠ ⁠Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo

•⁠ ⁠Direktur Human Capital, Compliance & Legal: Eko Waluyo

•⁠ ⁠Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra

•⁠ ⁠Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar

•⁠ ⁠Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo

•⁠ ⁠Direktur IT: Tan Jacky Chen*

•⁠ ⁠Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan*

•⁠ ⁠Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa*

•⁠ ⁠Direktur CoRp orate Banking: Helmy Afrisa Nugroho*

•⁠ ⁠Direktur Commercial Banking: Hermita Akmal*

•⁠ ⁠Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti*

*efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Source link

014467100_1743088870-1-0_Pexels.jpg

Cara Mudah dan Cepat Mendirikan Perusahaan di Indonesia, Cek di Sini

Liputan6.com, Jakarta – Elmar Konsultan Bisnis Indonesia, mengedukasi investor baik domestik maupun asing, bagaimana cara praktis dan mudah mendirikan perusahaan di Indonesia, sesuai dengan peraturan penanaman modal yang berlaku.

“Tantangan terbesar penanaman modal di Indonesia adalah mengintegrasikan kebijakan pemerintah dan kehendak penanam modal baik domestik maupun asing,” ujar CEO Elmar Konsultan Bisnis Indonesia Aris S. Gultom.

Menurutnya, cara mendirikan perusahaan di Indonesia semakin mudah sejak penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini, pelaku usaha lokal maupun asing dapat mengurus legalitas bisnis secara online dengan proses yang transparan dan reintegrasi. “Sehingga memberikan kepastian hukum,” ujar dia.

Ia memberikan contoh tarif pajak atas PP 26 ayat 4 sebesar 20 persen yang mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Namun, tidak semua investor asing mengetahui hal ini sehingga mereka kerap terkejut saat menyadarinya.

“Di sinilah konsultan bisnis berperan penting untuk mengintegrasikan peraturan perundangan dan keinginan investor asing sehingga dapat meminimalkan risiko kerugian di waktu mendatang,” papar dia.

Ada tiga hal yang harus investor perhatikan agar proses pendirian perusahaan berjalan lancar di tanah air. Pertama, tentukan bidang usaha yang akan dijalankan, sesuai dengan syarat administratif dan kualifikasi permodalan sesuai peraturan perundangan.

“Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha berbadan hukum asing atau Warga Negara Asing (WNA),” kata dia.

Kedua, rencanakan kepatuhan pajak atau Tax Compliance sejak pendirian usaha, sehingga memudahkan perusahaan dalam membangun usaha di Indonesia.

“Investor perlu memahami bahwa sistem OSS-RBA terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan. Jadi, setiap izin usaha yang akan diterbitkan lewat OSS berkaitan erat dengan data pajak,” kata dia mengingatkan.

Ketiga, gandeng konsultan bisnis yang kompeten untuk memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia dengan baik. Terlebih lagi, bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

Sebagai konsultan bisnis berpengalaman, lembaganya memberikan pemahaman kepada investor asing maupun domestik, agar lebih mudah menemukan mitra bisnis strategis, memahami peraturan yang berlaku, membantu perencanaan pajak, serta menghindari risiko hukum atau administratif.

“Memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia serta kepatuhan pajak merupakan kunci untuk menjalankan bisnis yang sehat,” kata dia.

Selama ini ujar dia, Elmar Konsultan Bisnis Indonesia mampu menyediakan layanan pendirian usaha secara lengkap hingga akhir (end-to-end) tentang aspek peraturan penanaman modak di Indonesia, tanpa perlu kehadiran pihak ketiga.

“Langkah ini dapat mempermudah investor mengambil keputusan terbaik dalam rencana investasi yang akan dilakukan di Indonesia,” kata dia.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Seluruh Kantor Pajak Tutup Sementara di Libur Lebaran 2025, Layanan Online Tetap Berjalan

Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak. Mulai besok, Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

“Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

 

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Mudah dan Cepat Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta – Bagi Anda wajib pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan. 

Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih terasa membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar dan efisien.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai sebelum memulai proses pelaporan. 

Kecepatan dan kemudahan akses internet sangat berpengaruh pada kelancaran proses pelaporan pajak online Anda. Siapkan juga dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti NPWP, bukti potong, dan data lainnya yang relevan.

E-Filing dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem online ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dibutuhkan untuk mengantre di kantor pajak. 

Selain itu, e-Filing juga membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan karena sistem akan melakukan pengecekan data secara otomatis. Mari kita bahas langkah-langkah detailnya agar Anda dapat melaporkan pajak online dengan mudah dan percaya diri.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Mudah dan Lengkap Lewat e-Filing

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan melihat menu untuk masuk atau login. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Klik ‘Login’ untuk melanjutkan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dasbor akun DJP Online Anda. Cari menu ‘Lapor’ atau menu serupa, lalu pilih opsi ‘e-Filing’. Sistem akan memandu Anda untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Jenis SPT yang umum digunakan antara lain 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha.

Setelah memilih jenis SPT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT secara online. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan akurat. Jangan ragu untuk merujuk pada panduan atau petunjuk yang tersedia di situs DJP Online jika Anda mengalami kesulitan. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan SPT Anda.


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Telat Lapor SPT Tahunan Tak Kena Denda, Simak Cara Lapor Pajak Online dan Offline

Liputan6.com, Jakarta – Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri yaitu di 31 Maret 2025. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Aturan relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.

Ia menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


Source link