080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Mengapa THR Dipotong Pajak? Pahami Aturan dan Perhitungannya

Untuk memahami perhitungan pajak THR dengan lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan berikut:

Misalnya, Pak Ahmad adalah karyawan PT XYZ dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0) dengan rincian:

  • Gaji per bulan: Rp12.000.000
  • THR yang diterima: Rp12.000.000
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
  • PTKP: Rp58.500.000 (status K/0)

Berikut langkah-langkah perhitungannya:

1. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun

Penghasilan Setahun (tanpa THR): Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000

Total Penghasilan Bruto (dengan THR): Rp144.000.000 + Rp12.000.000 = Rp156.000.000

2. Kurangi Biaya Jabatan

Biaya jabatan: 5% dari total penghasilan bruto

Perhitungan: Rp156.000.000 × 5% = Rp7.800.000

Karena melebihi batas maksimal Rp6.000.000, maka yang diakui adalah Rp6.000.000

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Total bruto setelah biaya jabatan: Rp156.000.000 − Rp6.000.000 = Rp150.000.000

Kurangi PTKP (K/0): Rp150.000.000 − Rp58.500.000 = Rp91.500.000

PKP: Rp91.500.000

4. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif

Lapisan 1: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan 2: 15% × (Rp91.500.000 − Rp60.000.000) = 15% × Rp31.500.000 = Rp4.725.000

Total PPh 21 setahun: Rp3.000.000 + Rp4.725.000 = Rp7.725.000

5. Hitung Pajak THR

Karena pajak dihitung proporsional, kita cari proporsi untuk THR:

Proporsi THR: Rp12.000.000 / Rp156.000.000 = 0,0769 (7,69%)

Pajak THR = 0,0769 × Rp7.725.000 = Rp594.353

Hasil Akhir:

THR Kotor: Rp12.000.000

Pajak THR: Rp594.353

THR Bersih yang diterima: Rp12.000.000 − Rp594.353 = Rp11.405.647

Perhitungan ini menunjukkan bahwa dari THR sebesar Rp12.000.000, Pak Ahmad akan menerima Rp11.405.647 setelah dipotong pajak.

Pemotongan pajak THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pemberi kerja maupun karyawan. Meskipun bagi sebagian orang pemotongan pajak THR mungkin terasa memberatkan, namun hal ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan memahami mengapa THR dipotong pajak, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan, karyawan dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya. Perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik dalam memotong, menyetor, dan melaporkan pajak THR karyawan.


Source link

050482400_1738656673-kejaksaan_Garut_asistensi2.jpg

Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

Liputan6.com, Garut – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara serentak. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi masyarakat luas.

“Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, sebagai bagian dari komitmen Kejari Garut dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lembaganya mewajibkan seluruh pegawai Kejari Garut melakukan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Selama asistensi pelaporan pajak berlangsung, pegawai Kejaksaan Negeri Garut menerima bimbingan terkait teknis pengisian SPT, solusi atas permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaporan, serta penjelasan mengenai perubahan regulasi perpajakan terkini.

“Setelah asistensi sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri Garut berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan persentase 100 persen,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Tata Nugraha. Menurutnya, kegiatan asistensi pajak di lingkungan kejaksaan baru pertama digelar di Garut.

“Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” kata dia bangga.

Menurutnya, sebagai bagian pemenuhan kewajiban perpajakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.

“ASN memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya, dengan batas waktu pelaporan maksimal hingga 31 Maret 2025,” kata dia mengingatkan.


Source link

010261700_1526974987-1.jpg

Sudah Dipotong Pajak, ESDM Keruk Investasi Rp 516,8 Triliun di 2024

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, total investasi yang diraup sektor ESDM sepanjang 2024 sebesar USD 32,3 miliar, atau setara Rp 516,8 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS).

“Realisasi di sektor ESDM pada 2024 sebesar USD 32,3 miliar. Ini sama dengan kurang lebih kalau dirupiahkan hampir Rp 516,8 triliun. Bukan Rp 8.000 seperti yang kemarin ya,” ujar Bahlil sembari tertawa kecil, seraya menyinggung valuasi rupiah yang error di Google Finance beberapa waktu lalu, Senin (3/2/2025).

Capaian investasi ESDM terus mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir sejak 2020. Secara tren, raupan investasi di 2020 sebesar USD 26,3 miliar, 2021 sekitar USD 27,5 miliar, 2022 sebesar USD 27 miliar, dan 2023 senilai USD 29,9 miliar.

Namun, realisasi investasi di 2024 senilai USD 32,3 miliar lalu masih lebih kecil dibanding era sebelum pandemi. Tepatnya pada 2019, ketika pemasukan investasi di sektor ESDM pada tahun itu sebesar USD 33,2 miliar.

Untuk investasi ESDM di 2024, paling besar berasal dari subsektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar USD 17,5 miliar. Disusul dari subsektor mineral dan batu bara (minerba) USD 7,7 miliar, listrik USD 5,3 miliar, serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) USD 1,8 miliar.

Bahlil mengatakan, semua angka tersebut sudah termasuk penghitungan pajak. Sehingga, ia meyakini nilai investasi ESDM semustinya lebih besar dari yang ditampilkan.

“Sudah barang tentu, kalau investasi berapa sih sumbangsih ESDM ke dalam pendapatan negara? Ada pendapatan dari PNBP dan pajak. Untuk pajak, PPh badan dan pajak ekspor, PPN, itu di Kementerian Keuangan. Kalau dihitung, itu pasti lebih banyak,” ungkapnya.

 

 


Source link