000278400_1730895416-spph-adalah.jpg

Memahami Isitilah SPPH, Panduan Lengkap Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta

Seiring dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan penggunaan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), muncul berbagai mitos dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Penting untuk memisahkan mitos dari fakta agar Wajib Pajak dapat membuat keputusan yang tepat. Berikut adalah beberapa mitos umum beserta fakta sebenarnya:

Mitos 1: PPS Adalah Pengampunan Pajak Jilid 2

Fakta: Meskipun PPS memiliki beberapa kesamaan dengan program Tax Amnesty sebelumnya, keduanya adalah program yang berbeda. PPS lebih fokus pada pengungkapan sukarela dan peningkatan kepatuhan pajak jangka panjang, bukan pengampunan menyeluruh seperti Tax Amnesty. Tarif pajak dalam PPS umumnya lebih tinggi dan fasilitas yang diberikan lebih terbatas dibandingkan dengan Tax Amnesty.

Mitos 2: Mengikuti PPS Berarti Bebas dari Semua Kewajiban Pajak Masa Lalu

Fakta: PPS memang memberikan fasilitas pengampunan sanksi administrasi dan jaminan tidak dilakukannya pemeriksaan pajak untuk periode tertentu. Namun, ini tidak berarti Wajib Pajak bebas dari semua kewajiban pajak masa lalu. Wajib Pajak tetap harus membayar PPh final atas harta yang diungkapkan dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya yang tidak tercakup dalam PPS.

Mitos 3: Data yang Diungkapkan dalam SPPH Akan Digunakan untuk Penuntutan Pidana

Fakta: Data dan informasi yang diungkapkan dalam SPPH dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang. Informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar penuntutan pidana di bidang perpajakan. Namun, perlindungan ini tidak mencakup tindak pidana lain seperti pencucian uang atau korupsi.

Mitos 4: Hanya Wajib Pajak dengan Harta Besar yang Perlu Mengikuti PPS

Fakta: PPS terbuka untuk semua Wajib Pajak, terlepas dari besarnya harta yang dimiliki. Bahkan Wajib Pajak dengan harta yang relatif kecil namun belum dilaporkan dapat dan sebaiknya mengikuti program ini untuk memperbaiki status perpajakan mereka.

Mitos 5: Mengikuti PPS Akan Menarik Perhatian Otoritas Pajak di Masa Depan

Fakta: Sebaliknya, mengikuti PPS dengan benar justru dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak di masa depan. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam PPS dan memenuhi semua persyaratan akan mendapatkan jaminan tidak dilakukannya pemeriksaan pajak untuk periode tertentu.

Mitos 6: SPPH Hanya Bisa Diisi Oleh Konsultan Pajak

Fakta: Meskipun bantuan konsultan pajak bisa bermanfaat, Wajib Pajak dapat mengisi SPPH sendiri. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan panduan dan layanan konsultasi untuk membantu Wajib Pajak dalam proses pengisian SPPH.

Mitos 7: Semua Harta yang Diungkapkan Harus Direpatriasi ke Indonesia

Fakta: Repatriasi harta dari luar negeri adalah pilihan, bukan kewajiban dalam PPS. Wajib Pajak dapat memilih untuk tidak merepatriasi harta mereka, meskipun tarif pajak untuk harta yang tidak direpatriasi lebih tinggi.

Mitos 8: PPS Hanya untuk Wajib Pajak yang Belum Pernah Ikut Tax Amnesty

Fakta: PPS memiliki dua kebijakan. Kebijakan I khusus untuk peserta Tax Amnesty yang ingin mengungkapkan harta tambahan, sementara Kebijakan II terbuka untuk semua Wajib Pajak, termasuk yang belum pernah ikut Tax Amnesty.

Mitos 9: Mengikuti PPS Berarti Mengakui Telah Melakukan Penggelapan Pajak

Fakta: Partisipasi dalam PPS tidak serta merta berarti mengakui telah melakukan penggelapan pajak. Program ini dirancang sebagai kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak mereka secara sukarela, tanpa implikasi hukum negatif.

Mitos 10: Harta yang Sudah Dilaporkan dalam SPT Tahunan Harus Diungkapkan Lagi dalam SPPH

Fakta: SPPH hanya digunakan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Harta yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak perlu diungkapkan kembali dalam SPPH.

Mitos 11: PPS Menjamin Bebas dari Pemeriksaan Pajak Selamanya

Fakta: PPS memberikan jaminan tidak dilakukannya pemeriksaan pajak hanya untuk periode tertentu, yaitu tahun pajak sebelum 2022. Untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, Wajib Pajak tetap dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mitos 12: Mengikuti PPS Berarti Tidak Perlu Melaporkan SPT Tahunan Lagi

Fakta: Partisipasi dalam PPS tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan harta yang telah diungkapkan dalam PPS pada pelaporan pajak selanjutnya.

Memahami fakta-fakta ini sangat penting bagi Wajib Pajak dalam membuat keputusan yang tepat terkait partisipasi dalam PPS. Dengan informasi yang akurat, Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk memperbaiki status perpajakan mereka dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

<h

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

095693800_1635943048-20211103-Peningkatan_Mobilitas_Masyarakat_di_Jakarta-4.jpg

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak.

Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ketiga saluran ini memberikan fleksibilitas kepada PKP untuk memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Kemudian, mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP diharapkan dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Namun, ada pengecualian dalam penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop, antara lain, pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

 


Source link

062463800_1733102289-IMG-20241202-WA0036.jpg

Pajak Usaha di IKN Gratis, Siapa Minat?

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya),” kata Basuki dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 42 tenant sudah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator, menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung.

“Telah beroperasi 42 tenant baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar Kemenko,” ujar Basuki.

Dia menuturkan bahwa lantai dasar Kemenko di IKN dimanfaatkan untuk arena publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.

“Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya,” tarang Basuki.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang diharapkan untuk turut serta mengembangkan kawasan tersebut.

Basuki menyampaikan bahwa OIKN akan sangat menyambut baik jika ada pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur yang tertarik untuk membuka usaha di IKN Nusantara.

 


Source link

023729100_1708670288-lapor.jpg

Waspada Hoaks Pajak saat Lapor SPT Tahunan

Waspada Hoaks Pajak Saat Musim Lapor SPT

Liputan6.com, Jakarta- Seiring datangnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), marak beredar hoaks terkait pajak yang perlu diwaspadai. Modus penipuan ini seringkali mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan mencuri data pribadi dan informasi perbankan wajib pajak.

Kejadian ini tentu meresahkan, mengingat banyak wajib pajak yang mungkin belum familiar dengan modus-modus penipuan tersebut.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cek Daftar Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Intip Bedanya

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berperan sebagai alat identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT terbagi dalam dua kategori utama, yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut ini juga diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT:

  • Individu yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
  • Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
  • Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP guna kepentingan administrasi perpajakan.

Source link

Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan untuk sistem Coretax yang saat ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” ujarnya di kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025) mengutip dari Antara.

Sri Mulyani juga menyebutkan perbaikan sistem akan terus dilakukan agar sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum.

Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” ucapnya.


Source link

017459100_1739261091-IMG_8762.jpeg

Sri Mulyani Doakan Investor Makin Makmur, Tapi Jangan Lupa Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak investor untuk menjadi wajib pajak yang baik. Sri Mulyani ingin investor patuh untuk segera membayar pajak ke kas negara.

Hal itu disampaikan Menkeu saat berpidato di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).

“Saya harap Anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur. Dan jangan lupa membayar pajak,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan wajib pajak, termasuk investor.

Ia mengakui, penyusunan sistem Coretax tidak mudah, terutama dengan jumlah transaksi yang tidak sedikit. Masalah tersebut tentunya tidak menjadi alasan untuk dilakukan perbaikan.

“Saya tahu beberapa Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” katanya.

“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pemungutan pajak digital di dalam negeri, termasuk pencatatan serta kemudahan untuk patuh terhadap peraturan kebijakan.

“(Ada) perhatian dari bapak presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak atau penghindaran pajak,” pungkas Menkeu.

 


Source link

070243100_1736405332-1736397843909_perbedaan-pendapatan-dan-penghasilan.jpg

Perbedaan Pendapatan dan Penghasilan, Memahami Konsep Keuangan Penting

Memahami perbedaan antara pendapatan dan penghasilan adalah langkah awal yang penting. Namun, lebih dari itu, kemampuan untuk mengelola keduanya dengan efektif sangat crucial untuk kesuksesan finansial, baik bagi individu maupun bisnis. Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola pendapatan dan penghasilan dengan baik:

1. Diversifikasi Sumber Pendapatan

Jangan hanya mengandalkan satu sumber pendapatan. Diversifikasi dapat membantu menstabilkan aliran kas dan mengurangi risiko. Untuk individu, ini bisa berarti memiliki pekerjaan sampingan atau investasi. Untuk bisnis, ini bisa berarti mengembangkan berbagai lini produk atau layanan.

2. Monitor dan Analisis Secara Teratur

Lakukan pemantauan rutin terhadap pendapatan dan penghasilan Anda. Analisis tren, identifikasi area yang perlu perbaikan, dan ambil tindakan berdasarkan temuan Anda. Gunakan alat manajemen keuangan atau software akuntansi untuk memudahkan proses ini.

3. Fokus pada Margin Keuntungan

Meningkatkan pendapatan tidak selalu berarti meningkatkan penghasilan. Fokus pada peningkatan margin keuntungan dengan mengelola biaya secara efektif dan meningkatkan efisiensi operasional.

4. Rencanakan untuk Fluktuasi

Pendapatan dan penghasilan dapat berfluktuasi dari waktu ke waktu. Rencanakan untuk ini dengan membangun dana cadangan atau memiliki rencana kontingensi untuk periode-periode sulit.

5. Investasikan Kembali untuk Pertumbuhan

Gunakan sebagian dari penghasilan Anda untuk investasi yang dapat meningkatkan pendapatan di masa depan. Ini bisa berupa peningkatan keterampilan, pembelian peralatan baru, atau ekspansi bisnis.

6. Optimalkan Struktur Pajak

Pahami implikasi pajak dari berbagai jenis pendapatan dan penghasilan. Manfaatkan strategi perencanaan pajak yang legal untuk mengoptimalkan beban pajak Anda.

7. Kelola Arus Kas dengan Bijak

Pendapatan yang tinggi tidak selalu berarti arus kas yang sehat. Pastikan Anda memiliki sistem yang efektif untuk mengelola piutang dan utang, serta menjaga likuiditas yang cukup.

8. Tetapkan Target yang Realistis

Tetapkan target pendapatan dan penghasilan yang menantang namun realistis. Gunakan target ini sebagai motivasi dan tolok ukur kinerja.

9. Edukasi Diri Terus Menerus

Terus pelajari tentang manajemen keuangan, tren industri, dan strategi bisnis. Pengetahuan yang up-to-date dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik dalam mengelola pendapatan dan penghasilan.

10. Konsultasikan dengan Profesional

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan akuntan, konsultan pajak, atau penasihat keuangan profesional. Mereka dapat memberikan wawasan berharga dan membantu Anda mengoptimalkan strategi keuangan Anda.


Source link

1739251232_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Meski Telat, Lapor SPT Pajak Tetap Wajib Dilakukan?

Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan SPT sama sekali?

Jika tidak melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda, sanksi bunga, hingga ancaman pidana.

Bisakah saya melaporkan SPT secara manual?

Ya, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika tidak bisa menggunakan layanan online.

Bagaimana cara membayar denda keterlambatan SPT?

Denda dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP, ATM, atau melalui kantor pos.

Apakah saya bisa mengajukan keberatan atas denda keterlambatan?

Dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan alasan tertentu melalui permohonan resmi ke DJP.

Apakah terlambat satu hari tetap kena denda?

Ya, denda akan tetap dikenakan meskipun keterlambatan hanya satu hari setelah batas waktu pelaporan.


Source link