Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan audit terhadap sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).
Luhut Binsar Pandjaitan mencermati sistem inti perpajakan itu telah dikembangkan selama bertahun-tahun, tetapi sistem masih mengalami kendala setelah diimplementasikan.
“Ini perlu dilihat. Makanya Presiden lakukan audit saja, boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” tutur Luhut dalam acara the Economic Insights 2025, Rabu, 19 Februari 2025.
Masalahnya, menurut dia, rasio pajak Indonesia hingga sejauh ini terbilang rendah, yakni berada di kisaran level 10 persen. Luhut menekankan persoalan ini patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.
“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ujar Luhut.
Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Source link