1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Hak Jawab DJP Terkait Pemberitaan Coretax Masih Bermasalah, Penerimaan Negara Terancam Meleset

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Liputan6.com yang berjudul “Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset”. Berita ini tayang pada 18 Februari 2025.

Berikut isi hak jawab yang disampaikan DJP:

Isi pada pemberitaan yang mengutip pernyataan Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, yang menyatakan mendapatkan informasi bahwa “ Direktorat Jenderal Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025 dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 60 juta faktur pajak “, merupakan berita yang kurang tepat karena data yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi terlebih dahulu pada DJP.

DJP telah mengeluarkan Keterangan Tertulis nomor KT-06/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait Penerbitan Faktur Pajak yang salah satu poinnya menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada, kami harapkan agar Bapak dan Ibu para pimpinan redaksi untuk kiranya dapat melakukan ralat dan koreksi terhadap judul dan isi pemberitaan dimaksud pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kesalahan persepi di masyarakat. Dengan demikian diharapkan pemberitaan yang dilakukan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas melalui penyampaian informasi yang tepat, akurat, dan benar.


Source link

079714400_1740650344-4.jpg

Belajar Pajak dengan Cara Baru: Metode Kreatif yang Lebih Menyenangkan

Liputan6.com, Jakarta – Sebagai orang yang bergerak di bidang perpajakan, kita tentunya perlu terus belajar dan meningkatkan kompetensi. Hal tersebut bisa didapat melalui pelatihan Brevet Pajak. Dengan memperoleh sertifikat Brevet Pajak, maka Anda dianggap mumpuni di bidang perpajakan serta Anda bisa menjadi “Konsultan Pajak” bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Untuk bisa mengikuti kursus pajak secara maksimal hingga mendapat sertifikat Brevet Pajak, tentunya Anda harus memilih Program Pelatihan yang memiliki metode pembelajaran yang terbukti dan teruji berkualitas dan AOKlandz hadir menjadi solusi terbaik. 

Melihat antusias dan kebutuhan terhadap kursus Brevet Pajak yang begitu tinggi, AOKLandz sebagai Brevet Pajak Millennials dan Gen Z Pertama di Indonesia, memperkenalkan metode pembelajaran Brevet Pajak menggunakan Kekuatan Otak Kanan (right brain method). 

Seperti yang kita tahu, orang yang belajar menggunakan otak kanan, akan lebih mudah memahami penyampaian dalam bentuk visual dan hal-hal yang berhubungan dengan imajinasi. 

Selain mampu berpikir kreatif, orang-orang yang dominan menggunakan otak kanan cenderung mudah membaca grafik, visual, afektif dan intuitif sehingga mudah dipahami. Hal itulah yang dikemas oleh AOKLandz dalam pembelajaran mereka. 

“Kami menggunakan teknik storytelling and visualization, sehingga kelasnya lebih fun dan mudah dipahami. Serta memadukan soft skill dan ilmu perpajakan,” ungkap Alghi F. Hasibuan, Founder PT Aoklandz Asia Indonesia. 

Metode yang diperkenalkan AOKLandz ini merupakan teknik pembelajaran yang dicetuskan oleh Alghi F. Hasibuan, C.T., C.P.S., BKP. Ia merupakan lulusan terbaik Brevet pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan menjadi instruktur pajak IAI termuda di Indonesia, Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta telah meraih lebih dari 10 Penghargaan dari Tingkat Kota hingga Nasional di Bidang Akuntansi & Perpajakan.

Dengan sistem belajar yang dikembangkannya, memungkinkan Anda mengikuti kelas Brevet Pajak dengan lebih menyenangkan dan mudah memahami setiap materi yang diberikan. 

“Kami terus berusaha memberikan yang terbaik untuk setiap peserta dan alumni serta terus mengeluarkan program-program terbaik,” ujar mentor yang telah mewisuda lebih dari 2.000 alumni program Brevet Pajak itu. 

Dimentori langsung oleh orang yang memiliki banyak pengalaman dan penghargaan di dunia perpajakan, tentunya akan memudahkan Anda dalam menerima materi yang fresh dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. 

Sebagai lembaga kursus akuntansi dan perpajakan, AOKLandz Asia Indonesia telah memiliki izin Dinas Pendidikan LKP, dan sudah berdiri sejak tahun 2018. Lembaga kursus ini awalnya dibangun melalui komunitas yang sudah eksis sejak 2 Januari 2015, dan terus berinovasi di bawah naungan PT AOKlandz Asia Indonesia. 

Hingga saat ini, AOKLandz telah melahirkan ribuan alumni dan tax expert yang tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya memiliki spesialisasi di bidang perpajakan. 

Jika Anda saat ini sedang mencari tempat kursus Brevet Pajak dengan metode belajar yang menarik, Anda bisa mengikuti kursus Brevet Pajak yang diadakan oleh AOKLandz, dan mencari informasi lebih lengkap melalui instagram @aoklandz & website resmi AOKLandz. 

Selain Program Unggulan Brevet Pajak, terdapat juga program Basic Accounting Expert, Advanced Tax Course, Ultimate Young Tax Consultant serta lainnya yang di design secara khusus untuk menjadikan kita seorang profesional di bidang akuntansi dan perpajakan.. 

Mengikuti kursus brevet pajak tidak hanya membantu Anda meningkatkan kemampuan di bidang perpajakan, tetapi juga dapat menunjang karir di dunia kerja. Selain bisa diterapkan dalam usaha yang dijalankan sendiri, sertifikat yang Anda dapatkan pun bisa digunakan sebagai nilai tambah saat melamar pekerjaan atau pembekalan untuk menjadi Konsultan Pajak.

 


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, Begini Respons DJP

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam kasus tersebut DJP mengonfirmasi penetapan HNV sebagai tersangka merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap individu bernama YD yang dilakukan pada 2020.

Status Pegawai HNV di DJP juga menjelaskan sudah tidak bekerja lagi di DJP sejak 18 Januari 2019. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan pegawai ini terjadi setelah HNV meninggalkan instansi tersebut.

“HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019,” kata Dwi kepada Liputan6.com, Rabu (26/2/2025).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain itu, DJP juga terus meningkatkan integritas pegawai serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa praktek-praktek tidak terpuji tidak terjadi di masa depan.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujarnya.

DJP Pastikan Tidak Ganggu Penerimaan Negara

Selain itu, DJP mengucapkan terima kasih atas perhatian publik yang terus mendukung peran DJP sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Kepercayaan publik menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan tugas negara dengan baik.

“DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang melibatkan pegawai DJP. Tersedia berbagai saluran pengaduan, seperti Kringpajak 1500200, surel pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, serta situs wise.kemenkeu.go.id yang dapat diakses untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

 


Source link

079454200_1707114151-WhatsApp_Image_2024-02-05_at_13.18.34.jpeg

Raup Pendanaan Bank, Setoran Pajak Smelter Nikel di Kolaka Naik 147%

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong program hilirisasi nikel guna mencapai target ketahanan energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yang tengah diperkuat yakni dukungan pendanaan untuk proyek smelter di Tanah Air.

Dalam acara peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beberapa waktu lalu, Prabowo memusatkan perhatian pada sektor hilirisasi mineral hingga pembangunan pusat data kecerdasan buatan.

Prabowo bakal mengalokasikan gelombang pertama investasi di Danantara senilai USD 20 miliar untuk sekitar 20 proyek strategis nasional.

“Kurang lebih 20 proyek strategis bernilai miliaran dolar akan difokuskan pada hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data kecerdasan buatan, kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, serta energi terbarukan,” kata Prabowo.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, di Indonesia sudah ada satu fasilitas pemurnian atau smelter nikel yang mendapat dukungan pembiayaan dari perbankan nasional.

Smelter tersebut ialah milik PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Group) yang menggunakan pendanaan dari Bank Mandiri. Fasilitas pemurnian ini disebutnya dapat menjadi contoh bagi perbankan lain agar mau membiayai proyek hilirisasi.

“Sudah ada, setahu saya smelter nikel milik Ceria Group yang menggunakan pendanaan dari beberapa bank,” kata Tri Winarno, Rabu (26/2/2025).

Adapun, Ceria Nugraha Indotama merupakan perusahaan pertambangan nikel terintegrasi yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan mencapai 6.785 ha.

 


Source link

019601900_1738213130-Desain_tanpa_judul__35_.jpg

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2025, wajib pajak pribadi mulai diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2024, yang dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Pelaporan pajak ini menjadi kewajiban setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran, salah satunya adalah sistem pelaporan pajak online.

Wajib pajak kini dapat memanfaatkan layanan e-filing, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan laporan pajak secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan harus bisa diselesaikan dengan batas waktu paling lambat pada 30 April 2025 dan jika terlambat wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.

Diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS. Dikutip dari laman DJP, SPT Tahunan OP 1770SS adalah untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/ataupekerjaan bebas dan penghasilannya kurang dari 60 juta setahun (bruto).

Sementara, SPT Tahunan OP 1770S adalah wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam setahun. Berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

– bukti pemotongan pajak;- daftar penghasilan;- daftar harta dan utang;- daftar tanggungan keluarga;- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;- dan dokumen terkait lainnya.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS

– Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/CAPTCHA, lalu klik “Login”

– Pilih Layanan: e-Filing

– Pilih Buat SPT

– Ikuti Panduan Pengisian e-Filing

– Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

– Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

– Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25%(Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000

– Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000.Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

– Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

– Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

– SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

 


Source link

066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

DJP Sudah Terbitkan 876.642 Faktur Pajak hingga 24 Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642.

“Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Selanjutnya, DJP mencatat sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.

“Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujarnya.

Dwi menegaskan, beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

 


Source link

040349500_1663811984-Binance.jpg

Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun

Liputan6.com, Jakarta – Nigeria mengajukan gugatan hukum terhadap Binance, yang mendorong bursa kripto tersebut untuk membayar denda sebesar USD 79,5 miliar (Rp1,2 kuadriliun) atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh operasinya di negara itu. 

Mengutip Channel News Asia, Senin (24/2/2025) Nigeria juga menuntut Binance untuk membayar USD 2 miliar atau Rp 32,6 triliun dalam bentuk pajak terutang, menurut dokumen pengadilan negara itu.

Pihak berwenang Nigeria menuduh bursa mata uang kripto terbesar di dunia itu atas kesengsaraan mata uang Nigeria dan menahan dua eksekutifnya pada tahun 2024, setelah situs web kripto muncul sebagai platform pilihan untuk memperdagangkan mata uang naira lokal.

Binance, yang tidak terdaftar di Nigeria, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Binance mengatakan sedang bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Dalam Negeri Federal Nigeria untuk menyelesaikan potensi kewajiban pajak historis.

Sebuah dokumen menunjukkan, dinas pendapatan dalam negeri Nigeria menuduh Binance memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Nigeria dan karenanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan perusahaan.

Binance dilaporkan sedang mencari pernyataan pengadilan bahwa Binance membayar pajak penghasilan untuk tahun 2022 dan 2023, ditambah denda tahunan 10 persen atas jumlah yang belum dibayar.

Sebelumnya, Binance telah menghadapi empat tuduhan penggelapan pajak di Nigeria setelah tindakan keras pemerintah terhadap industri tersebut tahun lalu.

Tuduhan tersebut mencakup tidak membayar pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan perusahaan, kegagalan mengajukan pengembalian pajak, dan keterlibatan dalam membantu pelanggan menghindari pajak melalui platformnya.

Binance, yang menentang tuduhan tersebut, mengumumkan pada bulan Maret 2024 lalu bahwa mereka menghentikan semua transaksi dan perdagangan dalam naira.

Perusahaan tersebut juga menghadapi tuduhan pencucian uang terpisah oleh badan antikorupsi Nigeria, yang telah dibantahnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

069572200_1613564541-20210217-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-_PEN_-Lewat-Rumah-Bersubsidi-tallo-1.jpg

Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2025. Perpanjangan isentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025). Insentif PPN ini berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025). 

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta,” jelas Dwi.

Tidak Berlaku Buat yang Telah Dapat Pembebasan PPN

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

 


Source link

009421000_1731654108-cara-balik-nama-sertifikat-rumah.jpg

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Praktis

Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan permohonan balik nama sertifikat rumah Anda ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika hal ini terjadi, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi situasi ini:

1. Pahami Alasan Penolakan

Langkah pertama dan paling penting adalah memahami dengan jelas alasan mengapa permohonan Anda ditolak. BPN biasanya akan memberikan surat penolakan yang mencantumkan alasan-alasan spesifik. Beberapa alasan umum penolakan meliputi:

  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid
  • Ketidaksesuaian data antara dokumen yang diajukan
  • Adanya sengketa atau masalah hukum terkait tanah tersebut
  • Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
  • Belum dilunasi kewajiban perpajakan

2. Konsultasi dengan Petugas BPN

Setelah menerima surat penolakan, segera hubungi atau kunjungi kantor BPN untuk berkonsultasi dengan petugas yang menangani kasus Anda. Minta penjelasan lebih detail tentang alasan penolakan dan apa yang perlu Anda lakukan untuk memperbaiki situasi. Petugas BPN biasanya akan memberikan arahan tentang langkah-langkah yang harus diambil.

3. Perbaiki Kekurangan

Berdasarkan informasi yang Anda dapatkan dari petugas BPN, lakukan perbaikan atau lengkapi kekurangan yang ada. Ini mungkin melibatkan:

  • Melengkapi dokumen yang kurang
  • Memperbaiki kesalahan data pada dokumen
  • Membayar pajak atau biaya yang belum dilunasi
  • Menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang ada

4. Ajukan Permohonan Ulang

Setelah melakukan perbaikan, ajukan kembali permohonan balik nama Anda. Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh BPN berdasarkan alasan penolakan sebelumnya.

5. Pertimbangkan Bantuan Profesional

Jika proses perbaikan terasa rumit atau Anda merasa tidak yakin dengan langkah-langkah yang harus diambil, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam urusan pertanahan. Mereka dapat membantu Anda memahami masalah dengan lebih baik dan memberikan saran tentang cara terbaik untuk mengatasi penolakan tersebut.

6. Ajukan Keberatan atau Banding

Jika Anda merasa penolakan tersebut tidak beralasan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Proses ini biasanya melibatkan pengajuan surat keberatan resmi kepada pejabat yang lebih tinggi di BPN atau bahkan ke pengadilan tata usaha negara. Namun, langkah ini sebaiknya diambil setelah berkonsultasi dengan ahli hukum.

7. Cari Alternatif Solusi

Dalam beberapa kasus, mungkin ada alternatif solusi yang bisa diambil. Misalnya, jika penolakan terkait dengan masalah tata ruang, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah terlebih dahulu. Diskusikan kemungkinan-kemungkinan ini dengan petugas BPN atau konsultan hukum Anda.

8. Dokumentasikan Semua Komunikasi

Selama proses mengatasi penolakan, pastikan untuk mendokumentasikan semua komunikasi dengan BPN atau pihak terkait lainnya. Simpan salinan semua surat, email, dan catatan percakapan. Ini akan sangat berguna jika Anda perlu merujuk kembali ke informasi tertentu atau jika diperlukan untuk proses banding.

9. Tetap Sabar dan Profesional

Proses mengatasi penolakan balik nama bisa memakan waktu dan terkadang membuat frustrasi. Namun, penting untuk tetap sabar dan profesional dalam berinteraksi dengan petugas BPN dan pihak terkait lainnya. Sikap yang baik dan kerjasama yang kooperatif seringkali dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah.

10. Persiapkan Rencana Cadangan

Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan bahwa setelah semua upaya, permohonan balik nama tetap tidak dapat disetujui. Dalam situasi seperti ini, Anda mungkin perlu mempertimbangkan rencana cadangan, seperti mencari properti lain atau mendiskusikan opsi pengembalian dengan penjual jika transaksi baru saja terjadi.

Menghadapi penolakan balik nama sertifikat rumah memang bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi dengan pendekatan yang tepat dan kesabaran, sebagian besar masalah dapat diselesaikan. Yang terpenting adalah tetap proaktif, mencari informasi yang akurat, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi alasan penolakan. Dengan demikian, Anda meningkatkan peluang untuk akhirnya berhasil melakukan balik nama sertifikat rumah Anda.


Source link

079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Melansir situs DJP, Jumat (21/2/2025) regulasi ini menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. 

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Adapun untuk Penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto: [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. 

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Dwi.

 


Source link