029296800_1735404554-20241228-Prabowo_Natal_Nasional-HER_7.jpg

Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan beberapa jenis barang mewah yang akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati oleh masyarakat mampu.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Dia menambahkan, contoh barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah. Hal ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kategori barang yang dimaksud.

Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya,” jelasnya lebih lanjut.

Rincian Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak dari kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani, menegaskan konsistensi tarif pajak untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah:

  • rumah mewah,
  • apartemen,
  • kondominium,
  • town house, dan
  • berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.


Source link

020740100_1733723215-20241208-PPN_12_Persen-ANG_4.jpg

Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. 

Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok. 

“Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat,” ujar Prabowo. 

“Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ungkap dia. 

RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

“Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” seru Prabowo. 


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

PKP Adalah Status dalam Perpajakan, Simak Panduan Lengkap Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungannya

Pengukuhan sebagai PKP merupakan proses penting yang harus dijalani pengusaha untuk mendapatkan status resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan memerlukan persiapan yang matang dari pihak pengusaha. Pemahaman yang baik tentang setiap tahapan akan membantu memperlancar proses pengukuhan dan menghindari penolakan dari pihak otoritas pajak.

1. Persiapan dan Pengajuan Permohonan

Tahap awal dimulai dengan persiapan dokumen dan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar. Untuk pengusaha orang pribadi, permohonan diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha. Sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan, permohonan diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Pengajuan permohonan harus dilakukan secara langsung oleh pengusaha atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian, tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.

2. Kelengkapan Dokumen

Setelah memastikan lokasi KPP yang tepat, pengusaha perlu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Formulir pengukuhan PKP harus diisi dengan lengkap dan benar, disertai dengan dokumen pendukung sesuai kategori pengusaha. Kelengkapan ini mencakup dokumen identitas, bukti kegiatan usaha, SPT Tahunan dua tahun terakhir, dan dokumen tambahan untuk kasus khusus seperti pengguna kantor virtual. Pengusaha juga perlu memastikan tidak memiliki tunggakan pajak yang dapat menghambat proses pengukuhan.

3. Proses Verifikasi

Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan. Proses ini meliputi pemeriksaan kebenaran data, kesesuaian dengan persyaratan, dan dalam beberapa kasus, petugas pajak mungkin melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pengusaha benar-benar memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

4. Penerbitan Surat Pengukuhan

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua persyaratan terpenuhi, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP. Surat ini menjadi bukti resmi status PKP dan mencantumkan informasi penting seperti identitas pengusaha, tanggal pengukuhan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Proses penerbitan biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja setelah verifikasi selesai dilakukan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

5. Aktivasi Akun PKP

Setelah menerima Surat Pengukuhan, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi Akun PKP. Akun ini merupakan wadah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik. Melalui akun ini, PKP dapat mengakses berbagai layanan seperti permintaan Sertifikat Elektronik dan nomor seri Faktur Pajak. Proses aktivasi biasanya dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

6. Pelatihan dan Sosialisasi

Setelah resmi menjadi PKP, pengusaha akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi dari KPP mengenai hak dan kewajiban PKP. Ini termasuk cara membuat faktur pajak elektronik, melaporkan SPT Masa PPN, dan menggunakan aplikasi perpajakan lainnya. Partisipasi dalam kegiatan ini sangat penting untuk memastikan PKP dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.

Keseluruhan proses pengukuhan PKP ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya pengusaha yang benar-benar siap dan memenuhi syarat yang mendapatkan status PKP. Meskipun prosesnya terlihat kompleks, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang setiap tahapan, pengusaha dapat melalui proses ini dengan lancar. Penting untuk diingat bahwa status PKP membawa konsekuensi dan tanggung jawab yang signifikan, sehingga proses pengukuhan yang ketat ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan bagi pengusaha itu sendiri.

PKP adalah status penting dalam sistem perpajakan yang membawa tanggung jawab dan keuntungan signifikan bagi pengusaha. Dengan memahami segala aspek tentang PKP, pengusaha dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik sambil memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan status ini.

Bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi PKP, penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap kondisi bisnis dan kesiapan administratif. Keputusan menjadi PKP harus didasarkan pada pertimbangan matang mengingat tanggung jawab dan konsekuensi yang menyertainya.


Source link

024609500_1727344754-IMG-20240926-WA0046.jpg

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Liputan6.com, Jakarta – Pimpinan DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

“DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” katanya.

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.


Source link